Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Paradigma pembangunan

Pengertian Pembangunan 
Pembangunan merupakan usaha yang dilakukan untuk menuju suatu keadaan yang lebih baik di masa yang akan datang. Pada tataran sebuah negara, maka pembangunan merupakan upaya yang dilaksanakan untuk membawa rakyat kepada keadaan yang lebih maju, sejahtera dan mandiri. Mengutip pendapat Siagian dalam Khairuddin (2000), pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Sedangkan Sumodiningrat (2001), pembangunan adalah proses natural untuk mewujudkan cita-cita bernegara, yaitu terwujudnya masyarakat makmur sejahtera secara adil dan merata.

Pada dasarnya pembangunan yang dilaksanakan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat secara adil dan merata, namun yang terjadi selama ini, hal tersebut masih jauh untuk diwujudkan, terutama dari segi keadilan dan pemerataan. Kenyataan tersebut bukan hanya disebabkan oleh situasi dan kondisi suatu daerah atau masyarakat, tapi yang jelas adanya kegagalan pada pendekatan dalam pembangunan.


Pendekatan Pembangunan
Pendekatan pertumbuhan yang dianut pemerintah terutama sejak pemerintahan orde baru berdiri merupakan usaha untuk memulihkan kondisi perekonomian pada saat itu. Hal ini tentunya dengan harapan konsep trickle down effeck sekaligus akan terjadi. Namun kenyataan menimbulkan berbagai ketimpangan di masyarakat, baik ketimpangan ekonomi maupun ketimpangan sosial, yang berakibat pada terjadinya kesenjangan kehidupan masyarakat. Kesenjangan tersebut terlihat dari makin besarnya jurang antara orang miskin dan orang kaya, juga jauh perbedaan satu daerah dengan daerah lainnya.

Untuk mengurangi ketimpangan di masyarakat, serta untuk menciptakan kemandirian masyarakat, pada akhir 1980-an mulai berkembang penerapan konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) didukung dengan pendekatan pembangunan manusia (human development) yang ditandai dengan pelaksanaan pembangunan yang berorientasi pada pelayanan sosial melalui pemenuhan kebutuhan pokok berupa pelayanan sosial di beberapa sektor, seperti sektor kesehatan, perbaikan gizi, sanitasi, pendidikan dan pendapatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu pembangunan juga diarahkan pada upaya mewujudkan keadilan, pemerataan dan peningkatan budaya, kedamaian serta pembangunan yang berpusat pada manusia (people centered development) dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat (public empowerment) agar dapat menjadi aktor pembangunan sehingga dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, kemandirian dan etos kerja.

Paradigma pembangunan 
Paradigma pembangunan yang berpusat pada manusia (people centered development paradigm) ini berfokus pada perkembangan manusia (human-growth), kesejahteraan (well-being), keadilan (equity) dan berkelanjutan (sustainability). Dominasi pemikiran dalam paradigma ini adalah keseimbangan ekologi manusia (balanced human ecology), sumber pembangunannya adalah informasi dan prakarsa yang kreatif dengan tujuan utama adalah aktualisasi optimal dari potensi manusia (Korten, dalam Tjokrowinoto, 1999:218). Sedangkan Sulistiyani (2004:70), mengemukakan bahwa paradigma pembangunan kemanusiaan mencoba mengangkat martabat manusia sebagaimana mestinya sebagai makhluk yang memiliki harga diri, memiliki intelegensi, dan memiliki perasaan, yang dilakukan dengan peningkatan kualitas SDM sehingga akan mengangkat martabat manusia ketempat yang lebih, dengan demikian akan dicapai perubahan sosial yang dicita-citakan.

Empowerment pada akhirnya digunakan sebagai pendekatan pembangunan alternatif yang menekankan otonomi pembuatan keputusan dari masyarakat yang terorganisasikan, melalui proses belajar secara sosial. Pendekatan ini dilakukan dalam pembangunan alternatif untuk menuju terwujudnya masyarakat madani (civil society). Dalam rangka mewujudkan pemberdayaan, mulai diterapkan konsep partisipasi dalam pembangunan yang dikenal dengan pembangunan partisipatif, yaitu pola pembangunan yang melibatkan berbagai pelaku pembangunan yang berkepentingan (pemerintah, swasta, dan masyarakat yang akan secara langsung menikmati/terkena akibat pembangunan) dalam suatu proses kemitraan.

Untuk itu, maka pembangunan harus menyentuh langsung ke masyarakat, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok. Manusia sebagai individu dari anggota masyarakat harus diberdayakan, dengan menjadikannya sebagai obyek dan subyek pembangunan, karena manusia merupakan kunci utama dalam pembangunan. Berkaitan dengan hal tersebut, pada tahun 2000 pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk program Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D).

Program Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D)
Program Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D) dilaksanakan dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan ketidakmerataan pembangunan, serta memacu laju pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal, yang merupakan kelanjutan dari pelaksanaan kegiatan Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT). Program ini dilaksanakan melalui penguatan proses pemberdayaan masyarakat dengan penyediaan prasarana pendukung pembangunan sosial ekonomi perdesaan, serta mengupayakan terjadinya keseimbangan dan kesinambungan proses pembangunan sosial ekonomi melalui penguatan kelembagaan daerah.

Dalam pelaksanaannya, setelah program dijabarkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang perencanaannya disusun secara partisipatif, maka untuk pelaksanaan kegiatan di lapangan, disesuaikan dengan kondisi dan situasi masyarakat pada suatu daerah, dimana pada satu pihak masyarakat telah cukup mampu dan dipihak lain masyarakat masih belum mampu untuk melaksanakan suatu kegiatan pembangunan prasarana. Berpijak pada pola pikir yang demikian, dan sebagai aktualisasi dari pendekatan dan prinsip pengelolaannya, maka pelaksanaannya dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
  1. Kerja Sama Operasional (KSO), yaitu pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana yang dilakukan oleh masyarakat melalui wadah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) bekerjasama dengan kontraktor.
  2. Pelaksanaan Langsung (PL), yaitu pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana yang dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui wadah OMS.
Pada pola ini masyarakat diperlakukan sebagai obyek dan subyek dari kegiatan tersebut. Sebagai subyek, masyarakat tidak hanya dilibatkan dalam penyusunan perencanaan saja, namun sampai pada tahap pelaksanaan kegiatan, dimana mereka sendiri yang mengerjakan kegiatan tersebut melalui organisasi yang ada ditempat mereka (Organisasi Masyarakat Setempat/OMS). Dengan demikian, lewat pola ini masyarakat perdesaan merasa memiliki terhadap apa yang telah mereka bangun, sehingga diharapkan mereka juga akan memeliharanya dan pada akhirnya mereka akan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.

Disamping itu, dengan pola ini masyarakat diajak ikut berpartisipasi untuk melaksanakan suatu kegiatan/program, melalui pola kemitraan antara kontraktor dengan OMS, dan sebagai pelaksana langsung suatu kegiatan. Kemitraan dijalin dengan penyediaan material/bahan oleh kontraktor, sedangkan masyarakat sebagai pelaksana lapangan. Disini peneliti melihat adanya upaya untuk mendidik masyarakat perdesaan sehingga mempunyai keterampilan dalam membangun prasarana yang mereka butuhkan.

Pola ini juga dapat menggali potensi kemampuan yang dimiliki masyarakat, terutama kemampuan membangun prasarana, yang mungkin selama ini belum terlihat, sehingga mereka lebih berdaya. Menurut Sumodiningrat (1996), upaya untuk membangun daya dengan mendorong, memberikan motivasi, membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta upaya untuk mengembangkannya dan memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat tersebut merupakan upaya memberdayakan masyarakat. Pemikiran ini pada dasarnya menempatkan masyarakat atau rakyat sebagai pusat perhatian dan sekaligus sebagai pelaku utama pembangunan.

Penerapan Kerja Sama Operasional (KSO) dan Pelaksanaan Langsung (PL) ini merupakan aktualisasi dari pendekatan dan prinsip pengelolaan yang dipakai serta merupakan bagian yang terpenting dari pelaksanaan program P2D secara keseluruhan. Disamping itu, hal yang menarik adalah bahwa pola Kerja Sama Operasional (KSO) merupakan pola baru pada pelaksanaan kegiatan program dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Sebagai model baru dalam suatu pelaksanaan program, maka hal ini menarik diteliti, untuk menjawab pertanyaan, apakah secara empiris pelaksanaan kegiatan program dengan pola KSO tersebut berjalan efektif, sehingga hasilnya (terutama outputnya) sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.


Daftar Pustaka:
Khairuddin, 2000. Pembangunan Masyarakat Tinjauan Aspek : Sosiologi, Ekonomi, dan Perencanaan. Liberty, Yogyakarta.
Sulistiyani, A.M. 2004. Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Gava Media, Yogyakarta.
Sumodiningrat, G., 1999. Pemberdayaan dan JPS. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sumodiningrat, G., 2001. Responsi Pemerintah Terhadap Kesenjangan Ekonomi. Studi Empiris Pada Kebijaksanaan dan Program Pembangunan Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia. Perpud, Jakarta.
Tjokrowinoto, M. 1999. Pembangunan : Dilema dan Tantangan. Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta.

Post a Comment for "Pengertian dan Paradigma pembangunan "