Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Faktor-faktor Penilaian Calon Lokasi Pemukiman

Faktor-faktor Penilaian Calon Lokasi Pemukiman adalah sebagai berikut:
1. Faktor Aksesibilitas
Tuntutan kebutuhan orang selalu berubah sejalan dengan perubahan kondisi sosial ekonominya. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, menempatkan pemilihan lokasi rumah dekat dengan lapangan kerja sebagai preferensi utama, kemudian menyusul kejelasan status pemilikan dan terakhir adalah penyediaan fasilitas sosial dan kenyamanan.
Kelompok masyarakat yang berpendapat menengah ke atas, prioritas pemilikan tempat tinggal berdasarkan kenyamanan dan tersedianya fasilitas sosial kemudian status pemilikan dan terakhir lokasi tempat kerja (Budiharjo, 1991:54). 
Dari perbedaan permintaan diatas dapat digambarkan mengenai faktor penilaian lokasi tempat tinggal, lihat gambar berikut:


Pemilihan Lokasi Tempat Tinggal
Pemilihan Lokasi Tempat Tinggal (Budiharjo, 1991)

2. Tersedia Ruang dan Lahan
Berawal dari konsep pemukiman kembali dengan tujuan agar setiap orang dapat menempati rumah yang sehat untuk mendukung kelangsungan dan meningkatkan kesejahteraan sosialnya. Rumah yang sehat yang dimaksud yaitu rumah yang layak huni dan sesuai dengan standar kenyamanan penghuninya. Kebutuhan rumah tak lepas dari ruang sebagai tempat/lokasi bangunan sehingga ruang sangat menentukan sebagai wadah berlangsungnya akativitas penduduk.

Berdasarkan kebutuhan rumah yang dapat mewakili penggunaan wadah aktivitasnya dan sesuai dengan standar kenyamanan, maka Gans mengatakan bahwa masyarakat lapisan bawah tidak menuntut rumah yang indah, permanen dan unik tetapi lebih mengharapkan tersedianya ruang yang memadai aktivitas hidup mereka.(Budiharjo, 1991:110)+ 3. Tersedia Prasarana dan Sarana Dasar Pemukiman
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akan bergantung pada prasarana dan sarana dasar pemukiman yang dapat memberikan pelayanan sebagai pendukung berlangsungnya kegiatan dan memenuhi kebutuhan dalam bersosialisasi dan bermasyarakat. Dengan demikian keberadaan prasarana dan sarana dasar pemukiman merupakan penunjang aktivitas penduduk dan sebagai syarat berfungsinya suatu lingkungan pemukiman.

Menurut undang-undang No 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang dimaksud dengan sarana dan prasarana meliputi:

  • Jaringan jalan untuk mobilitas manusia dan angkutan barang, mencegah perambatan kebakaran serta menciptakan ruang dan bangunan yang teratur.
  • Jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan.
  • Jaringan saluran air hujan untuk pematusan (drainase) dan pencegah banjir setempat.
  • Utilitas umum meliputi jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepeon, jaringan gas, jaringan transportasi dan pemadam kebakaran.
  • Fasilitas penunjang meliputi aspek ekonomi berupa bangunan perniagaan, aspek sosial budaya berupa pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan dan kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman serta pertamanan.


4. Fisik dasar
Fisik dasar suatu wilayah akan mendukung atau memberikan corak dari kegiatan di suatu kawasan, bentuk pemukiman penduduk juga dipengaruhi oleh kondisi topografi, hidrologi, daya dukung tanah, kemiringan tanah, temperatur dan lain-lain.
Pada kawasan calon pemukiman diharapkan mempunyai fisik dasar yang dapat mendukung kegiatan, keamanan dan kenyamanan penghuninya serta tersedia sumber daya alam yang dapat dijadikan penghasilan penduduk, sehingga penghuni akan merasa aman dan nyaman di lingkungan huniannya.

5. Kondisi Lingkungan
Kondisi lingkungan dideskripsikan dalam dua aspek yaitu aspek teknis yang meliputi aspek fisik-kimia, biologis dan status tanah. Sedangkan aspek non teknis meliputi aspek ekonomi, sosial, dan budaya

Selanjutnya Chapin (1979) merinci fungsi-fungsi yang merupakan kebutuhan dasar suatu lingkungan tempat tinggal sebagai berikut:

  1. Fungsi bernaung/berlindung (The shelter function) mencakup perencanaan kawasan tempat tinggal secara tradisional (perumahan dan fasilitas-fasilitas dasar suatu komunitas dan kebutuhan pelayanan untuk perlindungan terhadap cuaca/alam, kesehatan masyarakat dan akses ke tempat tinggal.
  2. Fungsi keamanan (The security function) menyediakan keamanan, stabilitas, dan lokasi yang bebas dari bahaya lalulintas, bebas dari kriminalitas dan bebas dari bahaya/gangguan fisik dan psikis.
  3. Fungsi untuk membesarkan anak (The childreanearing function) sebagai lokasi untuk membina keluarga, menanamkan nilai-nilai melalui keluarga, hubungan tetangga, gereja, organisasi, komunitas sekolah, pendidikan dan tempat bermain.
  4. Fungsi identifikasi simbolik (The Symbolic identification function) berkaitan dengan lingkungan perumahan yang mempunyai sense of place, rasa bersatu sosial budaya dan rasa memiliki rasa untuk berprestasi kebanggaan, atau kepuasan dalam lingkungan dan komunitas.
  5. Fungsi interaksi sosial (The social interaction function) disediakan dalam kesempatan-kesempatan sosial baik dalam hubungan formal maupun informal melalui keberadaan organisasi ruang fasilitas fisik.
  6. Fungsi untuk santai (The leissure function) adalah kebutuhan akomodasi dari komunitas perumahan untuk santai terutama untuk orang muda, orang tua dan yang belum berkeluarga termasuk untuk anak-anak melalui rekreasi, hiburan, fasilitas pendidikan dan ruang terbuka.
  7. Fungsi aksesibilitas untuk kesempatan beraktivitas yang dibutuhkan agar sebagai rumah tangga tetap berada dalam lingkungan sosialnya (The function of accesibility to activity opportunities virtually required to maintain a household in our society) adalah kebutuhan untuk disediakannya aksesibilitas ke tempat kerja, ke tempat belanja dan fasilitas-fasilitas lainnya.
  8. Fungsi melindungi investasi (The investment protection function) berkaitan dengan rumah sebagai pengamanan investasi bagi pemiliknya untuk masa depannya.
  9. Fungsi efisiensi (The public efficiency function) berkaitan dengan kebutuhan untuk meminimalkan biaya sosial/masyarakat dari fungsi-fungsi lain di lingkungan rumah tinggal, seperti biaya penyediaan air bersih dan tempat pembuangan sampah, transportasi dan pemeliharaan terhadap investasi masyarakat.

Turner dalam Pamudju (1999) seiring dengan meningkatnya pendapatan, prioritas kebutuhan perumahannya akan berubah pula. Untuk itu dapat dibuat dasar penyusunan kriteria perumahan yang dibutuhkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai berikut:

  1. Lokasi tidak terlalu jauh dari lokasi-lokasi yang dapat memberikan pekerjaan bagi buruh-buruh kasar dan tenaga tidak terampil.
  2. Status kepemilikan lahan dan rumah jelas, sehingga tidak ada rasa ketakutan penghuni untuk digusur.
  3. Bentuk dan kualitas bangunan tidak perlu terlalu baik, tetapi cukup memenuhi fungsi dasar yang diperlukan penghuninya.
  4. Harga atau biaya pembangunan rumah harus sesuai dengan tingkat pendapatan mereka.

John Turner (Ahli dalam masalah perumahan negara berkembang) dalam Budiharjo mengutip:
“Kembalikanlah kepada rakyat hak mereka untuk memanfaatkan sumber daya dan menentukan sendiri pilihan terbaik diantara segala alternatif yang terbuka bagi masa depan kehidupan mereka dan masalah perumahan dengan sendiri akan terpecahkan”

Sumber:
Thobias (2003), Kebijakan Pemukiman Kembali Pengungsi Di Perbatasan Indonesia-Timor Leste (Studi Kasus: Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur), Tesis-S2 Universitas Deponegoro Tahun 2003+

Post a Comment for "Faktor-faktor Penilaian Calon Lokasi Pemukiman "