Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Grand strategi percepatan pembanguan kawasan Timur Indonesia

Menteri Kimpraswil tentang Rumusan Grand Strategi Percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, mengatakan bahwa Grand Strategi ini merupakan hasil kesepakatan bersama antar Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar sektor, dimana kepentingan sektor dan daerah terintegrasi sedemikian rupa ke dalam kepentingan wilayah atau kawasan prioritas. 
Selanjutnya Grand Strategi yang disepakati ini akan digunakan sebagai landasan pengembangan program untuk masing-masing sektor dan wilayah. Berdasarkan arah pengembangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), kebijakan pengembangan Kawasan Timur Indonesia adalah mewujudkan potret Indonesia masa depan yang dijabarkan dalam 7 (tujuh) kebijakan pokok, yaitu diantaranya : Pengembangan kawasan perbatasan sebagai kawasan depan yang dilakukan dengan pendekatan prosperity dan security, khususnya untuk kawasan perbatasan Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur.



Dalam Strategi dan Konsepsi pengembangan Kawasan Perbatasan Negara, yang dikeluarkan oleh Departemen Kimpraswil (2002) terdapat grand penanganan perbatasan negara yang dirinci dalam tiga strategi meliputi :

  1. Memperbaiki Kondisi Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat agar Mampu Meningkatkan Taraf Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat.
  2. Meningkatkan Kemampuan dan Kapasitas Pengelolaan Potensi Wilayah yang Ada.
  3. Memantapkan Keamanan dalam rangka Pembinaan serta Peningkatan Ketahanan Wilayah Menuju Terciptanya Ketahanan Nasional.
Selanjutnya strategi penanganan kawasan perbatasan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan daerah perbatasan secara optimal berdasarkan penataan ruang kawasan perbatasan adalah perlu didukung dengan dua belas langkah strategis sebagai berikut: 

  1. Penanggulangan kemiskinan yang dicapai melalui pemenuhan kebutuhan mendesak dan melalui redistribusi manfaat yang diperoleh dari pertumbuhan ekonomi khususnya dari sektor-sektor produksi seperti pertambangan dan kehutanan antara lain melalui Hak Pengusahaan Hutan bina desa; 
  2. Pengembangan kegiatan ekonomi setempat yang didasarkan pada potensi sumber daya alam yang prospektif dikembangkan; 
  3. Peningkatan perdagangan lintas batas (kegiatan ekspor dan impor) melalui jalur darat maupun laut secara lebih berdayaguna dan berhasil guna; 
  4. Pengembangan prasarana dan sarana dasar pembangunan yang menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan kegiatan sosial ekonomi dan peran serta pihak swasta; 
  5. Peningkatan partisipasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan daerah perbatasan; 
  6. Penetapan sistem perhubungan yang dapat mendukung pola produksi dan perubahan orientasi dari subsisten kepada pasar; 
  7. Peningkatan pembangunan prasarana transportasi dalam rangka membuka isolasi daerah, serta pengembangan potensi wilayah; 
  8. Penetapan pusat-pusat pertumbuhan dan pengembangan pusat-pusat pemukiman potensial yang tetap berorientasi pada sistem atau pola pengembangan wilayah propinsi;
  9. Peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, serta penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kesadaran masyarakat berbangsa dan bernegara; 
  10. Peningkatan penataan lingkungan pemukiman yang dilakukan secara terpadu dengan program penataan kembali wilayah administratif (Desa, Kecamatan, dan Kabupaten); 
  11. Peningkatan pelayanan telekomunikasi seperti penambahan dan peningkatan daya pancar relay TVRI dan RRI; 
  12. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi baik oleh pemerintah maupun swasta dalam menumbuhkan dan meningkatkan rasa kebangsaan masyarakat di perbatasan.
Program pengembangan daerah perbatasan
Program ini bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kapasitas pengelolaan potensi wilayah perbatasan dan memantapkan ketertiban dan keamanan daerah yang berbatasan dengan negara lain. Sasaran program ini adalah terwujudnya peningkatan kehidupan sosial-ekonomi dan ketahanan sosial masyarakat, terkelolanya potensi wilayah dan terciptanya ketertiban dan keamanan kawasan perbatasan.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah

  1. Pengembangan pusat-pusat pemukiman potensial termasuk pemukiman transmigrasi di daerah perbatasan; 
  2. Peningkatan pelayanan prasarana transportasi dan komunikasi untuk membuka keterisolasian daerah dan pemasaran produksi; 
  3. Peningkatan pelayanan sosial dasar khususnya pendidikan dan kesehatan; penataan wilayah administratif dan tapal batas; 
  4. Pengembangan partisipasi swasta dalam pemanfaatan potensi wilayah khususnya pertambangan dan kehutanan; serta 
  5. Peningkatan kerja sama dan kesepakatan dengan negara tetangga di bidang keamanan, ekonomi serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan daerah perbatasan.
Sumber:
Thobias (2003), Kebijakan Pemukiman Kembali Pengungsi Di Perbatasan Indonesia-Timor Leste (Studi Kasus: Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur), Tesis-S2 Universitas Deponegoro Tahun 2003

Post a Comment for "Grand strategi percepatan pembanguan kawasan Timur Indonesia"