Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran Rencana Tata Ruang dalam Perencanaan Pembangunan

Kegiatan penataan ruang berkaitan juga dengan perencanaan pembangunan sehingga dokumen yang dihasilkan dari kegiatan penataan ruang dan perencanaan pembangunan sama-sama ditujukan untuk memprediksi kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang. Selain itu, rencana tata ruang sebagai hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang saling mempengaruhi satu sama lain. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa pemanfaatan ruang merupakan serangkaian program pelaksanaan beserta pembiayaannya selama jangka waktu perencanaan. Kegiatan pemanfaatan ruang antara lain berupa penyuluhan dan pemasyarakatan rencana, penyusunan program, penyusunan peraturan pelaksanaan dan perangkat insentif dan disinsentif, penyusunan dan pengusulan proyek dan pelaksanaan program dan proyek (Oetomo, 1998). Rencana tata ruang harus dapat dioperasionalisasikan sehingga dapat menjadi strategi dan kebijaksanaan daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Disamping itu, rencana tata ruang harus berfungsi sebagai instrumen koordinasi bagi program/proyek yang akan dilaksanakan di daerah yang berasal dari berbagai sumber dana, sebagai wujud dari pemanfaatan rencana tata ruang di daerah.



Rencana tata ruang merupakan rencana pemanfaatan ruang yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan program-program pembangunan dalam jangka panjang (Nurmandi, 1999). Oleh karena itu, rencana tata ruang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan rencana program pembangunan yang merupakan rencana jangka menengah dan jangka pendek. Kedudukan rencana tata ruang wilayah dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah di Indonesia dapat dilihat pada Gambar Kedudukan Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah Berikut:
Kedudukan Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah Berikut
Kedudukan Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah

Perencanaan tata ruang dapat mempengaruhi proses pembangunan melalui 3 alat utama yaitu (Cadman dan Crowe, 1991):
  1. Rencana pembangunan, yang menyediakan pengendalian keputusan melalui keputusan stategis dimana pemerintah mengadopsi rencana tata ruang untuk mengatur guna lahan dan perubahan lingkungan.
  2. Kontrol pembangunan, yang menyediakan mekanisme administratif bagi perencana untuk mewujudkan rencana pembangunan setelah mengadopsi rencana tata ruang. Kontrol pembangunan ini berlaku pula bagi pemilik lahan, pengembang (developers) dan investor.
  3. Promosi pembangunan, merupakan cara yang paling mudah mengetahui interaksi antara perencanaan tata ruang dengan proses pembangunan. Dalam konteks pemerintahan, maka dengan adanya rencana tata ruang, pemerintah menginginkan adanya pembangunan dan investasi di daerahnya dengan cara mempromosikan dan memasarkan lokasi, membuat lahan yang siap bangun dan menyediakan bantuan dana serta subsidi.
Pertumbuhan ekonomi menyebabkan kebutuhan untuk mengembangkan lahan secara intensif. Selain itu, kegiatan implementasi rencana tata ruang melalui promosi pembangunan perlu dilakukan dalam rangka mencegah pembangunan yang tidak diinginkan dan mendorong terjadinya pembangunan (Cadman dan Crowe, 1991). Hal ini diikuti dengan ketertarikan para developer (termasuk pemerintah), untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan, penyiapan proposal rencana, kemungkinan perubahan pada lahan milik, penyediaan dana, persiapan fisik dan konstruksi kerja.

Dalam membahas rencana spasial dan rencana pembangunan daerah secara sekaligus, maka akan tidak terlepas juga dari aspek keuangan. Saat ini, tantangan yang harus dihadapi adalah bagaimana memanfaatkan rencana tata ruang sebagai media manajemen pembangunan daerah. Dalam hal ini, rencana tata ruang dihadapkan tidak hanya pada masalah bagaimana mengimplementasikannya dalam konteks pembangunan, tetapi juga rencana tersebut dapat digunakan sebagai suatu alat yang dapat memperkirakan besarnya investasi yang diperlukan dan berapa pendapatan (revenue) yang dapat dihasilkan. Oleh karena itu, pembangunan akan memerlukan peran berbagai aktor tersebut agar ruang dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan rencana tata ruang dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dan tercapainya tujuan pembangunan.

Suatu rencana tata ruang akan dimanfaatkan untuk diwujudkan apabila dalam perencanaannya sesuai dan tidak bertentangan dengan kehendak seluruh pemanfaatnya, serta karakteristik dan kondisi wilayah perencanaannya, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang bagi para pemanfaatnya. Dilengkapi dengan kesadaran pertimbangan pembiayaan dan waktu, maka dengan kata lain suatu rencana tata ruang harus disusun dalam suatu wawasan yang lengkap dan terpadu serta operasional, yang tentu saja tingkat operasionalnya disesuaikan dengan tingkat hirarki dan fungsi dari rencana tata ruang tersebut.

Rencana tata ruang dapat menjadi dasar dalam:
  • Penyusunan Propeda
  • Penentuan lokasi pembangunan tiap sektor
  • Penyusunan anggaran daerah dan sektor
  • Pengaturan dan pengendalian pembangunan melalui mekanisme perijinan dan penertiban penggunaan lahan.

Berdasarkan hal tersebut, jelaslah bahwa rencana tata ruang tidak hanya digunakan dalam mekanisme penerbitan ijin saja, tetapi juga sebagai dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek serta penyusunan anggaran daerah. Yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa setiap kegiatan, baik fisik maupun non-fisik, pasti akan memerlukan ruang agar kegiatan tersebut berlangsung. Selain itu, seperti dikemukakan oleh Foley (1967) bahwa tata ruang tidak hanya merupakan konsepsi keruangan (spasial), tetapi juga terdapat wawasan bukan keruangan (a-spasial) karena kegiatan yang menyangkut spasial tidak terlepas dari kondisi a-spasial yang terjadi.

Usman dalam Munir (2002) memandang perlu bahwa dimensi spasial dalam pembangunan daerah dapat menjadikan pembangunan daerah mempunyai watak atau ciri tersendiri, serta memiliki pola dan spirit sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimilikinya. Dalam upaya peningkatan ruang yang berdaya guna dan berhasil guna, khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah serta mendorong pembangunan berkelanjutan, ada beberapa tindakan yang perlu dilakukan, antara lain:
  1. Penyusunan rencana tata ruang harus bersifat partisipatif dan dinamis dalam rangka menghadapi tuntutan globalisasi dan kebutuhan ruang masyarakat serta sesuai dengan kondisi, karakteristik dan daya dukung daerah.
  2. Melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang demi tercapainya penataan ruang yang berbasis peran serta masyarakat.
  3. Menggunakan rencana tata ruang yang ditetapkan sebagai pedoman penyusunan program-program pembangunan dan penerbitan perijinan pemanfaatan ruang serta alat kendali dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang agar tujuan dari rencana tata ruang tercapai.
  4. Melaksanakan pembangunan daerah melalui pendekatan pengembangan wilayah bukan pendekatan sektor dimana program/proyek dari sektor/bidang serta alokasi pendanaannya diarahkan untuk pengembangan wilayah/kawasan prioritas yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
  5. Meningkatkan sosialisasi serta menyebarluaskan seluruh informasi rencana tata ruang dan kebijaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang, agar masyarakat (stakeholder) dapat mengetahuinya secara jelas dan pasti tentang kebijaksanaan rencana tata ruang yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  6. Menegakkan peraturan dan penerapan sanksi bagi pelanggar tata ruang ditinjau dari jenis pelanggarannya.
  7. Menciptakan dan meningkatkan hubungan kerja sama antar daerah dalam pola pemanfaatan ruang, agar tercipta keserasian, keseimbangan dan keselarasan tata ruang.
  8. Menyiapkan kebijaksanaan tentang insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang, agar fungsi/peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang dapat terwujud.

Pembangunan dengan pendekatan kewilayahan yang merupakan pembangunan terpadu menurut Budiharsono (2001) diharapkan dapat mengurangi kesalahan-kesalahan pembangunan di masa lalu. Dengan pendekatan wilayah, akan dapat tercipta suatu sistem pembangunan yang bersifat terpadu dengan mendorong terciptanya berbagai bentuk spatial linkages, seperti jaringan interaksi fisik, sosial, ekonomi, teknologi dan administrasi.

Penyusunan dan pengusulan program dan proyek yang sesuai dengan rencana tata ruang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan antara program pembangunan dengan rencana tata ruang yang ada sehingga rencana tata ruang tidak hanya dilihat sebagai aspek prosedural dalam penyelenggaraan pembangunan daerah tetapi juga sebagai kegiatan yang dapat menunjang tercapainya sasaran-sasaran pembangunan. Oleh karena itu, rencana tata ruang merupakan salah satu kebijaksanaan yang strategis di daerah.
Daftar Pustaka

  • Budiharsono, Sugeng. 2001. Teknik Analisis Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan. Jakarta: Pradnya Paramita.
  • Cadman, David, dan Leslie Austin-Crowe. 1991. Development Property. Third Edition. London: E&FN Spon.
  • Foley, Donald. 1967. An Approach to Metropolitan Spatial Structure. Pennsylvania: University Of Pennsylvania Press.   
  • Indrawati, Sri Mulyani. 1994. Permasalahan Sistem dan Strategi Perencanaan Pembangunan Daerah. Disampaikan dalam Seminar Nasional Perencanaan Pengembangan Wilayah Kabupaten Dati II dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Kerjasama Jurusan Planologi FTSP-ITB & GTZ, Bandung.
  • Munir, Badrul. 2002. Perencanaan Pembangunan Daerah, Dalam Perspektif Otonomi Daerah. NTB: Badan Penerbit Bappeda Prop NTB.
  • Nurmandi, Achmad. 1999. Manajemen Perkotaan: Aktor, Organisasi dan Pengelolaan Daerah Perkotaan di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Lingkaran Bangsa.
  • Oetomo, Andi. 1998. Administrasi Perencanaan. Bahan Pra Pascasarjana Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung.
  • Poppe, Manfred, Syahroni & Luc Spyckerelle. 2001. Capacity Building for Local Development Planning. Disampaikan dalam Konferensi Internasional IRSA ke-3. Jakarta: 20-21 Maret 2001.



Sumber:
Munawwaroh (2003), Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Dalam Penyusunan Usulan Program Pembangunan Di Kabupaten Ciamis, Tesis-S2 Undip Tahun 2003.

Post a Comment for "Peran Rencana Tata Ruang dalam Perencanaan Pembangunan"