Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KSN Mamminasata, Mebidangro, dan Sarbagita

Kawasan Strategis Nasional bukan hanya Jabodetabekpunjur. Mamminasata, Mebidangro, dan Sarbagita punya potensi yang tak kalah pentingnya secara nasional.

KAWASAN STRATEGIS NASIONAL (KSN) ialah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan. Hal ini karena secara nasional KSN berpengaruh sangat penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah di dalamnya yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Di dalam PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), ditetapkan 76 KSN yang memiliki kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi, serta pertahanan dan keamanan.


Hingga saat ini, telah ditetapkan 4 (empat) Perpres RTR KSN Perkotaan yaitu RTR Jabodetabekpunjur (Perpres 54/2008), Sarbagita (Perpres 45/2011), Mamminasata (Perpres 55/2011) dan Mebidangro (Perpres 62/2011). Masing-masing KSN tersebut memiliki karakteristik dan tantangan yang berbedabeda. Dengan demikian kebijakan dan program yang spesifik diperlukan agar tujuan RTR KSN tersebut berhasil. Namun di antara empat KSN tersebut, hanya Jabodetabekpunjur yang sudah sering diulas. Artikel ini akan membahas permasalahan ketiga KSN lainnya, yaitu Mamminasata, Mebidangro, dan Sarbagita. Bagaimana RTR kawasan Perkotaan tersebut ditetapkan, apa visi KSN tersebut, tujuan RTR KSN, isu-isu, dan strategi untuk mencapai tujuan.
I. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata (Perpres No. 55 Tahun 2011)
Visi Kawasan Perkotaan Mamminasata
Kawasan Perkotaan Mamminasata yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar dibentuk berdasarkan SK Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2003 dengan luas wilayah 246.230 ha.
Kawasan Perkotaan Mamminasata merupakan kawasan pengembangan yang terbentuk akibat pengembangan Kota Makassar yang begitu pesat dan menyebabkan terjadinya aglomerasi antara tiga kota utama lainnya. Secara umum, Kota Makassar mendominasi semua kegiatan perkotaan di Kawasan Perkotaan Mamminasata. Maka, Kota Makassar, yang saat ini juga berkembang sebagai pintu gerbang bagi pembangunan Indonesia di Kawasan Timur, adalah representasi dari Kawasan Perkotaan Mamminasata.
Di dalam sistem perkotaan nasional, Makassar sebagai kota utama dalam lingkup Kawasan Perkotaan Mamminasata berperan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Hal ini berarti cakupan pelayanan Makassar menjangkau wilayah nasional dan berfungsi sebagai pusat pelayanan produksi, distribusi dan jasa, serta berfungsi sebagai simpul transportasi untuk melayani wilayah nasional atau beberapa propinsi. Namun bersamaan dengan pesatnya perkembangan Kota Makassar, tumbuh pula berbagai pesoalan pada Kawasan Perkotaan Mamminasata kepada, antara lain lingkungan, transportasi, kelangkaan sarana dan prasarana permukiman, sosial dan ekonomi. Persoalan tersebut saling berkaitan erat dan tidak terbatas oleh batas administrasi, jadi tidak bisa dilihat sebagai persoalan individu kota, melainkan sistem perkotaan yang terpadu. Dalam Pengembangan Kawasan Metropolitan Mamminasata terdapat empat isu strategis yang menjadi perhatian utama, yaitu pengembangan ekonomi (investasi) dan keseimbangan antar wilayah, pengembangan Kawasan Metropolitan Mamminasata dalam kerangka pengembangan Pulau Sulawesi, keterkaitan Kawasan Perkotaan Mamminasata dengan kawasan produksi di Sulsel dan Sulbar, dan penyelesaian persoalan internal perkotaan di Kawasan Perkotaan Mamminasata.

Semua isu tersebut dipandang strategis karena menentukan tercapainya visi Kawasan Perkotaan Mamminasata yaitu terwujudnya Kawasan Perkotaan Mamminasata dengan program perkotaan yang hijau, nyaman, indah dan sehat yang juga mampu mendatangkan investor serta dapat disejajarkan dengan kota metropolitan di dunia sebagai kawasan metropolitan terkemuka dan terdepan di Kawasan Timur Indonesia yang berwawasan internasional dan bersendikan kearifan lokal. Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata yang tertuang dalam Perpres No. 55 tahun 2011 harus mendukung terwujudnya visi ini. Untuk itu, Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata diselenggarakan untuk menuju tujuannya.
Tujuan yang pertama adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai salah satu pusat pertumbuhan wilayah dan/atau pusat orientasi pelayanan berskala internasional serta penggerak utama di Kawasan Timur Indonesia; ke dua, menciptakan keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang antara wilayah nasional, wilayah provinsi, dan wilayah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Mamminasata, ke tiga,  membangun sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Mamminasata yang berhierarki, terstruktur, dan seimbang sesuai dengan fungsi dan tingkat pelayanannya, ke empat, menjaga keseimbangan fungsi lindung dan fungsi budi daya pada Kawasan Perkotaan Mamminasata sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan yang terakhir adalah mewujudkan pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional di Kawasan Perkotaan Mamminasata.

Hal-hal tersebut di atas kemudian diuraikan di dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata dengan kebijakan-kebijakan lebih detail, yang meliputi:

  1. Pengembangan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta pelestarian lingkungan hidup sebagai satu kesatuan,
  2. Pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat orientasi pelayanan berskala internasional dan penggerak utama bagi Kawasan Timur Indonesia,
  3. Pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat pertumbuhan dan sentra pengolahan hasil produksi bagi pembangunan kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya, dan
  4. Peningkatan aksesibilitas antarwilayah dan pemerataan jangkauan pelayanan


Untuk menyukseskan kebijakan-kebijakan di atas, diperlukan strategi-strategi. Dalam pengembangan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta pelestarian lingkungan hidup sebagai satu kesatuan, dilakukan strategi-strategi sebagai berikut:

  • Meningkatkan pelestarian situs warisan budaya lokal yang beragam;
  • Mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai penggerak utama di Kawasan Timur Indonesia;
  • Mengelola pemanfaatan sumber daya alam sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  • Mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara;
  • Mengembangkan zona penyangga yang memisahkan antara kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara dengan kawasan budidaya terbangun di sekitarnya;
  • Mengembangkan kegiatan budidaya tidak terbangun yang berfungsi sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan lindung dengan kawasan budidaya terbangun;
  • Merehabilitasi dan merevitalisasi kawasan lindung yang mengalami kerusakan fungsi lindung;
  • Mengendalikan pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata, khususnya di kawasan pantai dan daerah


Kemudian dalam pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat orientasi pelayanan berskala internasional dan penggerak utama bagi Kawasan Timur Indonesia ada tiga strategi yang dilakukan, yaitu:

  1. Mendorong kawasan perkotaan inti dan pusat-pusat pertumbuhan agar berdaya saing dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya,
  2. Mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, serta yang belum terlayani oleh pusat pertumbuhan yang ada,
  3. Mendorong terselenggaranya pembangunan Kawasan Perkotaan Mamminasata secara terpadu melalui koordinasi lintas sektor, lintas wilayah dan antar pemangku kepentingan.


Sementara strategi pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat pertumbuhan dan sentra pengolahan hasil produksi bagi pembangunan kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya adalah:

  1. Mendorong pengembangan pusat perdagangan dan jasa, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan perikanan, dan pusat kegiatan pengolahan hasil produksi,
  2. Mendorong pengembangan sentra-sentra kawasan ekonomi baru dalam pengolahan hasil produksi, pertanian, dan perikanan,
  3. Mendorong pembangunan industri strategis kawasan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan,
  4. Meningkatkan keterkaitan wilayah penghasil bahan baku industri dengan kawasan peruntukan industri pengolahan di Kawasan Perkotaan Mamminasata


Selain itu, peningkatan aksesibilitas antarwilayah dan pemerataan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana di Kawasan Perkotaan Mamminasata juga memiliki strategi, antara lain:

  1. memantapkan aksesibilitas antarwilayah guna mendukung pengembangan Koridor Ekonomi Sulawesi;
  2. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya;
  3. mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penyediaan dan sosialisasi sistem pelayanan angkutan umum massal yang terpadu;
  4. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasia, untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antar-PKN dan antarnegara;
  5. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
  6. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan dan permukiman di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
  7. meningkatkan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air dengan berbasis pengelolaan wilayah sungai secara terpadu; dan
  8. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kawasan Perkotaan Mamminasata.

Tabel Program Pembangunan Kawasan Perkotaan Mamminasata:
1.Jaringan Jalan Metropolitan MamminasataPembangunan jalan arteri termasuk Jalan Trans-Sulawesi, Jalan Hertasning, Jalan Abdullah Daeng Sirua, dan Jalan Mamminasata Bypass

2.

Pengelolaan Sampah – TPA Regional Mamminasata

Pengelolaan Sampah Regional Mamminasata termasuk pabrik pemilahan, pengomposan, TPA (Pattalassang), alat berat, jalan akses, fasilitas pendukung, stasiun transfer.

3.

Pasokan Air Bersih

Pasokan air bersih mamminasata, utamanya Maros dan Takalar

4.

Pengelolaan Limbah Cair
Instalasi pengelolaan Air Limbah di Kota Makassar (Pantai Losari)

5.

Program Go Green

Promosi areal hijau dan taman dengan sasaran peningkatan areal hijau seluas 25.000 ha.

6.

Kawasan Kota Baru

Pembangunan kota baru, meliputi Gowa dan Maros (3.500 ha)

7.

Drainase

Drainase kawasan Bandara dan KAwasan rawan banjir di sebelah Timur Kota Makasar dan Maros.

8.

Kawasan Industri

KIMA 2, Pembangunan kawasan Industri di Maros (566 ha)

9.

Universitas Hassanudin (Kampus
Baru)

Relokasi Fakultas Teknik UNHAS ke Botomarannu Gowa (Kawasan Pendidikan Mamminasata)

10.

Kawasan Maritim Takalar

Pengembangan Kawasan Maritim Takalar

11. 

Pembangunan Monorel

Pembangunan Monorel Kawasan Perkotaan Mamminasata



Medan-Binjai-Deli Serdang & Karo sendiri memiliki visi yang jauh ke depan (visi 2027) yaitu kota yang nyaman dihuni, memiliki fasilitas kota yang terjangkau, mendorong gairah berakitivitas sosial, ekonomi maupun kebudayaan, banyak ruang publik yang mudah dicapai dengan bersepeda atau jalan kaki dan transportasi umum yang andal. Selain itu, sebagai PKN dan KSN Ekonomi, Rencana Pengembangan Metropolitan Mebidangro telah disiapkan sampai tahun 2030. Tujuannya agar Mebidangro mampu menjadi pusat pelayanan ekonomi skala nasional yang mampu bersaing dengan pusat pelayanan ekonomi Regional IMT-GT, di samping melayani penduduknya dengan prima. Luas wilayah Metropolitan Mebidangro adalah 301.697 ha, meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang dan sebagian Kabupaten Karo. Pada tahun 2009 total jumlah penduduk metropolitan ini mencapai 4.2 juta Jiwa.

Dengan perkiraan pertumbuhan penduduk selama 20 tahun terakhir sebesar 30,95%, diperkirakan jumlah penduduk Metropolitan Mebidangro pada tahun 2029 akan mencapai 5.5 juta Jiwa. Dilihat dari daya dukung fisik dasarnya, sekitar 37,55% lahan Metropolitan Mebidangro, yaitu 113.280 ha, potensial dikembangkan untuk kegiatan perkotaan. Diperkirakan daya tampung kawasan Metropolitan Mebidangro mencapai 6,8 juta jiwa.

Metropolitan Mebidangro didukung dengan keberadaan Bandara Kualanamu (dalam proses pembangunan) sebagai pengganti Bandara Polonia. Bandara Kualanamu ditetapkan sebagai bandara internasional dengan hierarki pusat pengumpul skala primer (KM 11 Tahun 2010, Tatanan Kebandarudaraan Nasional). Bandara Kualanamu direncanakan memiliki kapasitas pelayanan untuk penerbangan pesawat tipe B.747-400, dengan rencana luas wilayah bandara minimal 1.365 ha. Metropolitan Mebidangro juga didukung keberadaan pelabuhan laut Belawan dengan status pelabuhan internasional (PP No. 26 tahun 2008, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional). Dalam melaksanakan pengelolan Kawasan Metropolitan, penguatan kelembagaan eksisting melalui pola kerjasama daerah menjadi perhatian penting terkait implementasi pengembangan Metropolitan Mebidangro 2030. Penguatan kelembagaan berorientasi pada sinergi program pembangunan, kepastian hukum dan perpendekan proses birokrasi sehingga mampu meningkatkan gairah investasi di wilayah Metropolitan Mebidangro.

Kebijakan dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro meliputi:

  1. Pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagai pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien serta mampu bersaing secara internasional terutama dalam kerja sama ekonomi subregional Segitiga Pertumbuhan Indonesia-MalaysiaThailand;
  2. Peningkatan akses pelayanan pusat-pusat kegiatan perkotaan Mebidangro sebagai pembentuk struktur ruang perkotaan dan penggerak utama pengembangan wilayah Sumatera bagian utara;
  3. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana perkotaan Kawasan Perkotaan Mebidangro yang merata dan terpadu secara internasional, nasional, dan regional;
  4. Peningkatan keterpaduan antarkegiatan budi daya serta keseimbangan antara perkotaan dan perdesaan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  5. Peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas RTH dan kawasan lindung lainnya di Kawasan Perkotaan Mebidangro.


Untuk mendukung kebijakan tersebut, maka diambillah lima langkah strategis pengembangan Kawasan Metropolitan Mebidangro, yaitu pengembangan koridor ekonomi internasional Belawan – Kuala Namu, pembangunan pusat-pusat pelayanan kota baru, revitalisasi pusat kota lama Medan dan Kawasan Tembakau Deli, pembangunan dan pemantapan Koridor Hijau Mebidangro, dan pengembangan Akses Strategis Mebidangro. Pengembangan Koridor Ekonomi Internasional Belawan-Kuala Namu dilakukan dengan menata pusat Kota Medan menjadi pusat kegiatan perdagangan dan jasa, kawasan cagar budaya, dan kegiatan pariwisata budaya dan buatan. Selain itu, dilakukan pula penataan kawasan agropolitan tembakau Deli yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau perkotaan, wisata buatan, dan trade mark perkotaan Mebidangro.

Selanjutnya yang dimaksud dengan pembangunan pusat-pusat pelayanan kota baru adalah membangun pusat-pusat pelayanan kota baru yang berfungsi sekunder dan menghubungkan mereka dengan sistem jaringan transportasi massal yang dapat menampung serta melayani sekitar 500.000 jiwa untuk masing-masing pusat pelayanan sekunder. Di sisi lain, dilakukan pula pengembangan koridor kegiatan primer berdasarkan skalanya.
Sementara itu revitalisasi pusat Kota lama Medan dan Kawasan Tembakau Deli menitikberatkan pada penataan pusat Kota Medan sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa, kawasan cagar budaya, dan kegiatan pariwisata budaya dan buatan. Penataan kawasan agropolitan tembakau Deli yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau perkotaan, wisata buatan, dan trade mark perkotaan Mebidangro.

Pembangunan dan pemantapan Koridor Hijau Mebidangro dimaksudkan untuk memantapkan kawasan hutan di kawasan hulu dan hilir Mebidangro yang berfungsi sebagai resapan air, perlindungan daerah di bawahnya, dan perlindungan flora fauna. Selain itu dilakukan pula pembangunan sempadan sungai yang membentang dari perbukitan Bukit Barisan sampai Selat Malaka, sempadan waduk/danau, dan sempadan pantai yang berhadapan dengan perairan Selat Malaka sebagai ruang terbuka hijau. Sedangkan, pengembangan akses strategis Mebidangro berarti mengembangkan keterhubungan sistem jaringan jalan arteri primer sebagai akses pergerakan pusat produksi ke pusat distribusi dan koleksi. Termasuk pula di dalamnya pembangunan sistem jaringan angkutan massal berbasis jalan dan kereta api yang menghubungkan antar pusat kegiatan sekunder, dan pembangunan keterpaduan simpul sistem jaringan transportasi yang memadukan transportasi darat, udara, dan laut di Pelabuhan Belawan, Bandara Kualanamu dan Stasiun Medan.


III. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Sarbagita (Perpres No. 45 Tahun 2011)

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Menetapkan Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (Sarbagita) sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan juga sebagai Kawasan Strategis Nasional. Dalam kaitannya dengan fungsi kawasan sebagai PKN, maka berdasarkan pasal 14 PP RTRWN, terkait dengan penetapan kriteria PKN, maka kawasan berpotensi sebagai pintu gerbang internasional kepariwisataan. Dengan demikian, simpul utama skala transportasi nasional menjadi aspek yang mendukung penetapan tersebut.

Terbentuknya wujud fisik Kawasan Perkotaan Sarbagita disebabkan oleh adanya kegiatan perkotaan yang secara fisik menyatu akibat kedekatan pusat-pusat perkotaan di Denpasar, Gianyar dengan pusat perkotaan Gianyar dan Ubud, Badung dengan kawasan Kuta dan Kota Semarapura yang akan dikembangkan, juga Tabanan dengan pusat perkotaan Kediri. Tampilan fisik dan aktivitas perkotaan sangat menyatu, terutama pada jalan-jalan utama yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan tersebut. Hubungan ini ditandai dengan makin maraknya perkembangan kegiatan pemukiman, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pariwisata dan penunjangnya, serta kegiatan penunjang kegiatan perkotaan lainnya.

Kedekatan antar pusat kegiatan tersebut menyebabkan kecenderungan pola penglaju (commuter) antara Kota Denpasar dengan kawasan sekitarnya (Kuta, Nusa Dua, Tabanan, Gianyar, Ubud). Oleh karena itu penataan Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita membutuhkan koordinasi dalam pengembangan secara keseluruhan, mulai dari konsep pengembangan, sampai pada pengembangan sarana dan prasarana.

Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita adalah mewujudkan kawasan yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata bertaraf internasional, yang berjati diri budaya Bali dan berlandaskan Tri Hita Karana. Terdapat empat kebijakan utama dalam penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita, yaitu: satu, Pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional; dua, Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana; tiga, Peningkatan fungsi dan perlindungan fasilitas pertahanan dan keamanan Negara; empat, Pelestarian alam dan sosial-budaya di Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional yang berjati diri budaya Bali.

Mengingat karakteristik budaya Bali yang yang sangat kuat, maka ada hal-hal non-teknis yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kawasan ini. Karena itu, diperlukan dibentuknya arahan peraturan zonasi, yang merupakan ketentuan  umum untuk mempertahankan dan melestarikan kawasan berjati diri budaya Bali. Arahan peraturan zonasi ini meliputi:

  1. Penerapan konsep cathus patha, hulu – teben, tri mandala, sebagai dasar penetapan struktur ruang utama dan arah orientasi ruang kota.
  2. Perlindungan terhadap kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan suci dan kawasan tempat suci.
  3. Penerapan konsep karang bengang atau ruang terbuka berupa lahan pertanian yang dikelola subak sebagai mpenyangga.
  4. Pengintegrasian dan harmonisasi pemanfaatan jalur-jalur jalan utama kawasan perkotaan untuk kegiatan prosesi ritual keagamaan dan budaya.
  5. Penerapan ketentuan umum ketinggian bangunan setinggi-tingginya 15 meter.
  6. Penerapan wujud lansekap dan tata bangunan yang bercirikan arsitektur tradisional Bali.


Tabel Indkasi Program Utama Tahunan

  1. Jalan Bebas Hambatan Benoa – Bandar Udara Ngurah Rai
  2. Pelabuhan Internasional Benoa – Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Pelabuhan
  3. Banda Udara International Ngurah Rai – Pengembangan, Peningkatan, Bandar Udara International Ngurah Rai.
  4. Bandar Udara International Ngurah Rai – Pengembangan, Peningkatan, dan Pemantapan Pembangkit Tenaga Listrik


Terwujudnya rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita tentu saja tak luput dari pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita itu sendiri. Pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya. Pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita oleh Menteri dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. Dalam rangka pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita, Gubernur dapat membentuk suatu badan dan/atau lembaga pengelola, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang disetujui oleh Menteri. Pembentukan tugas, susunan organisasi, dan tata kerja, serta pembiayaan badan pengelola diatur oleh Gubernur.

Arahan Perizinan Arahan Insentif dan Disinsentif Arahan Sanksi
Arahan Perizinan merupakan acuan dalam pemberian Izin pemanfaatan ruang


Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten atau kota sesuai peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang kawasan perkotaan Serbagita sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Ini.


Setiap pemanfaatan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan masing-masing sector/bidang yang mengatur jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan sector/bidang terkait.
Arahan Insentif dan disinsentif merupakan acuan bagi pemerintah dan pemerintah daerah sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang kawasan perkotaan Serbagita

Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:
- Pemerintah kepada pemerintah daerah;
- Pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat 

Bentuk, nilai, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif ditetapkan berdasarkan keputusan bersama dalam kerangka kerjasama antar daerah
Arahan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.


Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rinci tata ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada RTR Kawasan Sarbagita


Referensi:
Buku Populer Perpres Metropolitan Maminasata, Perpres Metropolitan Mebidangro, Perpres Metropolitan Sarbagita disusun oleh Subdit Pegembangan Perkotaan, Direktorat Perkotaan, Ditjen Penataan Ruang+

Post a Comment for "KSN Mamminasata, Mebidangro, dan Sarbagita"