Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ruang Terbuka Hijau Semarang 7,5 Persen

SEMARANG, KOMPAS — Ruang terbuka hijau publik di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang meliputi taman dan hutan kota hanya 7,5 persen. Padahal, luas ruang terbuka hijau publik yang diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebesar minimal 20 persen. Rencana menambah luas kian sulit di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan.

Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Semarang Budi Prakosa, Selasa (17/3), menyebutkan, berdasarkan data tahun 2013, luas ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Semarang seluas 7,5 persen dari luas Kota Semarang 373,67 hektar. RTH tersebut terdiri dari 239 taman, 11 taman pemakaman umum, hutan produksi, hutan rakyat, dan hutan kota.

"Ini masih jauh dari target yang ditentukan undang-undang, yaitu 20 persen untuk RTH publik. Kami sudah memulai dengan menambah jumlah taman dan hutan kota," kata Budi.

Ia mencontohkan, beberapa tambahan taman baru, di antaranya Taman Tirto Agung di Banyumanik, Taman Pandanaran, Taman Lalu Lintas di Mangkang, Taman Jatisari di Mijen, Taman Sampangan, Taman Rejomulyo. Ke depan, pihaknya juga akan menambah hutan kota di Mijen dan bumi perkemahan di dekat kawasan Waduk Jatibarang.

Namun, ia menyebutkan, menambah ruang publik tidak mudah karena terdesak permukiman dan kebutuhan ekonomi. Kini, sebagian dari alih fungsi itu sedikit demi sedikit dikembalikan, seperti mengembalikan Taman Pandanaran yang sebelumnya sempat menjadi stasiun pengisian bahan bakar untuk umum.

Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Semarang Ulfi Imran Basuki menyebutkan, jumlah ruang publik seperti taman, tempat publik dapat berinteraksi, di kotanya masih sangat kurang. Karena itu, secara bertahap, taman-taman akan ditambah. Sementara taman-taman yang sudah ada diperbaiki seperti Kawasan Simpang Lima yang akan direhabilitasi dengan dana Rp 2,4 miliar.

Secara terpisah, pengajar Program Magister Lingkungan dan Perkotaan Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Tjahjono Rahardjo, mengatakan, ia menyaksikan banyak ruang publik dan RTH di Kota Semarang yang berganti rupa.

Ia mencontohkan taman di Jalan Gadjah Mada telah beralih menjadi gedung pertemuan, Taman Sompok berganti menjadi kantor kecamatan.

Padahal, lanjut Tjahjono, salah satu indikator kota yang humanis adalah ketersediaan ruang publik memadai. Di Semarang, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang seharusnya disediakan pemerintah kian berkurang. (UTI)



Sumber:
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Maret 2015, di halaman 24 dengan judul "Ruang Terbuka Hijau Semarang 7,5 Persen".
http://print.kompas.com/baca/2015/03/18/Ruang-Terbuka-Hijau-Semarang-7,5-Persen
Diakses 03 September 2015+

1 comment for "Ruang Terbuka Hijau Semarang 7,5 Persen"

JURNALISTIK SMK NEGERI 1 MALINGPING September 26, 2022 at 3:15 AM Delete Comment
Skuy beli iPhone Semarang Di IBGADGETSTORE - Toko iPhone Semarang