Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip-Prinsip Kerjasama Antara Pemerintah & Swasta:

Prinsip-Prinsip Kerjasama Antara Pemerintah & Swasta:
  1. Prinsip Kontrak Pelayanan, Operasi dan Perawatan
  2. Prinsip Bangun-Operasi-Transfer (Build, Operate and Transfer-BOT)
  3. Prinsip Konsesi
  4. Prinsip Joint Venture
  5. Prinsip Community-Based Provision
1. Prinsip Kontrak Pelayanan, Operasi dan Perawatan
Pengertian:
  • Pemerintah memberi wewenang kepada swasta dalam kegiatan operasional, perawatan dan kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah.
  • Pihak swasta membuat suatu pelayanan dengan harga yang telah disetujui dan harus sesuai dengan standar performance yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Contoh :
  • Kontrak pelayanan sektor air bersih, mulai dari pengoperasian WTP, pendistribusian air bersih sampai dengan operasional dan perawatan pipa.
  • Persampahan mulai dari pengumpulan sampah, produksi dan distribusi konteiner sampah
2. Build, Operate and Transfer-BOT
Pengertian:
  • Kontrak BOT digunakan dengan melibatkan investasi swasta pada pembangunan konstruksi infrastruktur baru.
  • Dibawah prinsip BOT, pendanaan pihak swasta akan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas atau sistem infrastruktur berdasarkan standar-standar performane yang disusun oleh pemerintah.
  • Masa periode yang diberikan memiliki masa waktu yang cukup panjang untuk perusahaan swasta untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan guna membangun konstruksi beserta keuntungan yang akan didapat yaitu sekitar 10 sampai 20 tahun. Dalam hal ini pemerintah tetap menguasai kepemilikan fasilitas infrastruktur tersebut.
  • BOT merupakan cara yang baik untuk pembangunan infrastruktur baru dengan keterbatasan dana pemerintah.
  • Pemerintah menggunakan sistem BOT ini untuk fasilitas-fasilitas infrastruktur yang lebih spesifik seperti penampungan supply air yang besar, air minum, WTP, tempat pengumpulan sampah baik sementara maupun akhir pembuangan, serta tempat pengolahan sampah.


Struktur Pembiayaan Prinsip BOT
  • Di dalam BOT, pihak swasta berperan untuk menyediakan modal untuk membangun fasilitas baru.
  • Pemerintah akan menyetujui untuk mengeluarkan tingkat produksi yang minimum untuk memastikan bahwa operator swasta dapat menutupi biayanya selama pengoperasian.
  • Persyaratan ini menyatakan bahwa untuk mengantisipasi permintaan yang akan diperkirakan meningkat sehingga akan menyebabkan permasalahan bagi rekan pemerintah jika permintaan melewati perkiraan.


Keuntungan Prinsip BOT
  • BOT merupakan cara yang efektif untuk menarik modal swasta dalam pembangunan fasilitas infrastruktur baru.
  • Perjanjian BOT akan dapat mengurangi pasar dan resikonya kecil bagi pihak swasta karena pemerintah adalah pengguna tunggal, pengurangan resiko disini berhubungan dengan apabila ada permasalahan tidak cukupnya permintaan dan permasalahan kemampuan membayar. Pihak swasta akan menolak tidak cukupnya mekanisme BOT apabila pemerintah tidak memberikan jaminan bahwa investasi Swasta akan kembali.


Catatan:
Model BOT ini telah digunakan banyak negara berkembang untuk membangun pembangkit listrik baru.

3. Prinsip Konsesi
Pengertian:
  • Dalam kosensi, Pemerintah memberikan tanggung jawab dan pengelolaan penuh kepada kontraktor (konsesioner) swasta untuk menyediakan pelayanan-pelayanan infrastruktur dalam suatu area tertentu, termasuk dalam hal pengoperasian, perawatan, pengumpulan dan manajemennya.
  • Konsesioner bertanggung jawab atas sebagian besar investasi untuk membangun, meningkatkan kapasitas, atau memperluas jaringan, dimana konsesioner mendapatkan pendanaan atas investasi yang dikeluarkan berasal tarif yang dibayar oleh konsumen.
  • Sedangkan peran pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan standar performance dan menjamin kepada konsesioner.
  • Intinya, peran pemerintah telah bergeser dari yang dulunya penyedia pelayanan (provider) menjadi pemberi aturan (regulator) atas harga yang dikenakan dan jumlah harus disediakan.
  • Aset-aset infrastruktur yang tetap diperayacakan kepada kosesioner untuk waktu kontrak tertentu, tetapi setelah biasanya 25 tahun. Lamanya tergantung pada lamanya kontrak dan waktu yang dibutuhkan oleh konsesioner swasta untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan.


Contoh Kerjasama Prinsip Konsesi:
Pada sektor persampahan.
pemerintah memberikan suatu konsesi untuk membangun suatu tempat daur ulang serta pengoperasiannya atau membangun suatu fasilitas yang dapat mengubah sampah manjadi suatu energi.

Pada sektor air bersih.
konsesi memiliki peran penuh dalam pelayanan air pada suatu area tertentu.
Catatan:
Cara konsesi telah banyak digunakan baik tingkat kota maupun tingkat nasional.

Struktur Pembiayaan Prinsip Konsesi:
  • Pihak swasta bertanggung jawab atas semua modal dan biaya operasional termasuk pembangunan infrastruktur, energi, material, dan perbaikan-perbaikan selama berlakunya kontrak.
  • Pihak swasta dapat berwenang untuk mengambil langsung tarif dari pengguna. Tarif yang berlaku telah ditetapkan sebelumnya pada perjanjian kontrak konsesi, dimana adapun tarif ini ada kemungkinan untuk berubah pada waktu-waktu tertentu.
  • Pada beberapa kasus, pemerintah dapat membantu pendanaan untuk menutup pengeluaran konsesioner dalam hal ini merupakan salah satu bentuk jaminan pemerintah namun sebaiknya hal ini dihindarkan.


4. Prinsip Join Venture
Pengertian:
  • Kerja sama joine venture merupakan kerja sama pemerintah dan swasta dimana tanggung jawab dan kepemilikan ditanggung bersama dalam hal penyediaan pelayanan infrastruktur. Dalam kerja sama ini masing-masing pihak mempunyai posisi yang seimbang dalam perusahaan.
  • Kerja sama ini bertujuan untuk memadukan keunggulan sektor swasta seperti modal, teknologi, kemampuan manajemen, dengan keunggulan pemerintah yakni kewenangan dan kepercayaan masyarakat.
  • Perlu diperhatikan pemegang saham mayoritas dan minoritas karena hal ini berkaitan dengan kekuasaan menjalankan perusahaan dan menentukan kebijaksanaan perusahaan karena prinsip kerja sama ini satu saham satu suara.
  • Dibawah joinn venture, pemerintah dan swasta dapat membentuk perusahaan baru baru atau menggunakan perusahaan penyedia infrastruktur yang ada (misal perusahaan swasta menjual sebagian mdal kepada swasta). Adapun perusahaan yang ada memiliki fungsi yang independen terhadap pemerintah.


Struktur Pembiayaan Prinsip Joint Venture :
  • Di bawah model kerja sama joint venture ini, pihak pemerintah dan swasta harus berkontribusi dalam pembiayaan dari sejak awal, mulai dari pembiayaan studi kelayakan proyek sampai mempersiapkan investasi pada perusahaan baru ketika telah terbentuk.
  • Modal-bersama PPP ini memerlukan kesepakatan sebelumnya untuk menanggung resiko dan membagi keuntungan secara bersama-sama. Dengan kata lain, masing-masing harus memiliki kontribusi melalui proyek pembangunan dan implementasinya.
  • Secara optimal, perusahaan seharusnya membiayai secara independen. Tapi bagaimanapun tidak menutup kemungkinan pemerintah memberikan subsidi pada perusahaan atau pada penggunaanya namun hal ini dilakukan jika sangat mendesak dan diusahakan agar dihindari.


Catatan:
  • Joine venture dapat digunakan konbinasi dari beberapa tipe kerja sama pemerintah dan swasta yang lain.
  • Misal pemerintah membuka modal secara bersama, khususnya dalam hal pelayanan, BOT, atau konsensi untuk penyediaan infrastruktur.
  • Kerja sama Joint venture merupakan suatu alternatif yang dapat dikatakan “benar-benar” public private partnership yaitu antara pemerintah, swasta, lembaga bukan pemerintah, lembaga lainnya yang dapat menyumbangkan sumber daya mereka yang bisa saling “share” dalam menyelesaikan masalah infrastuktur lokal.
  • Dibawah Joine venture pemerintah selain memiliki peran sebagai pemberi aturan, juga berperan sebagai shareholder yang aktif dalam menjalankan suatu perusahaan bersama.
  • Di bawah Joint venture, pemerintah dan swasta harus bekerja sama dari tahap awal, pembentukan lembaga, sampai pada pembangunan proyek.


5. Prinsip Community-Based Provision (CBP)
Pengertian:
  • CBP dapat terdiri dari perorangan, keluarga, atau perusahaan kecil.
  • CBO memiliki peran utama dalam mengorganisasikan penduduk miskin ke dalam kegiatan bersama dan kepentingan mereka akan direpresentasikan dan dinegosiasikan dengan NGO dan pemerintah.
  • NGO berperan untuk menyediakan proses manajemen, menengahi negosisasi antara CBO dan lembaga yang lebih besar lainnya dalam hal bentuk jaringan kerjasama, pemberian informasi ataupun kebijasanaan.


Struktur Pembiayaan Prinsip Community-Based Provision (CBP):
  • Community-based provision memiliki karakteristik khusus yaitu memerlukan biaya rendah dan biaya tersebut dapat dikatakan sebagai "modal"-nya yang telah disediakan oleh penyedia setempat beserta material mereka.
  • Pengorganisasian dan biaya material biasanya disediakan oleh NGO-NGO, sumbangan-sumbangan, asisten pengurus pembangunan, pemerintah atau oleh komunitas tersebut.
  • Biaya perawatan seharusnya didapat dari tarif pengguna atau pendapatan.
  • Pengetahuan setempat yang ada secara menyeluruh dapat mengikuti dengan pembangunan yang ada setidaknya dapat memberikan salah satu solusi dari kebutuhan biaya dimana tetap menjaga pengeluaran yang rendah.


Contoh Kerjasama Prinsip Community-Based Provision (CBP):
Pada sektor persampahan.
Banyak permukiman-permukiman miskin atau menengah ke bawah memiliki pengaturan sampah padat oleh komunitas setempat yaitu dilakukan dengan mengumpulkan dari pintu ke pintu, di jalan dan tempat sampah pinggir jalan dan di pilih dan di daur ulang untuk di jual kembali, hal tersebut banyak terjadi negara berkembang
Contoh: 
Komunitas Bagus Rangin di Kota Bandung mengumpulkan sampah dengan menggunakan CBP ini.

Pada sektor persampahan.
Pada sektor air bersih, CBP ini membeli air dalam jumlah besar dan menjualnya kepada komunitas mereka dalam bentuk ember.
Tambahan...
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan

Bab II Pasal 4:
  1. infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api;
  2. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
  3. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
  4. infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;
  5. infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
  6. infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;
  7. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik; dan
  8. infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan,
Isi Ketentuan Perjanjian KerjasamaBab VIII Pasal 23:
  1. lingkup pekerjaan;
  2. jangka waktu;
  3. jaminan pelaksanaan;
  4. tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
  5. hak dan kewajiban, termasuk alokasi resiko;
  6. standar kinerja pelayanan;
  7. larangan pengalihan Perjanjian Kerjasama atau penyertaan saham pada Badan Usaha pemegang Perjanjian Kerjasama sebelum Penyediaan Infrastruktur beroperasi secara komersial;
  8. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
  9. pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
  10. laporan keuangan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumuma nnya dalam media cetak yang berskala nasional;
  11. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/ pengadilan;
  12. mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha dalam pelaksanaan perjanjian;
  13. pengembalian infrastruktur dan/ atau pengelolaannya kepada Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah;
  14. keadaan memaksa;
  15. hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia.
--- --- --- ---
Untuk mendapatkan Versi Lengkap dari Abstraksi Penelitian ini, plus 766 judul penelitian terkait lainnya, silahkan kunjungi Halaman Cara Pembelian File Kampus, dan Halaman Harga File Kampus.
Alamat Facebook File Kampus:

3 comments for "Prinsip-Prinsip Kerjasama Antara Pemerintah & Swasta:"

kamen_angga_rider April 21, 2009 at 5:44 AM Delete Comment
Mas, angkatan berapa Di UB??
kamen_angga_rider April 21, 2009 at 5:47 AM Delete Comment
mau tanya juga nih,
produk-produk perencanaan itu apa aj c?
yang dimaksud produk itu hasil dari sebuah rencana kan.

tolong balas ke blog saya saja. email jg ggpp
Unknown July 25, 2015 at 8:24 AM Delete Comment
Terima Kasih atas Infonya Kang... Salam Persahabatan dari saya, apabila akang minat saya ada review sedikit seputar:
Macam macam Batu Akik
Ring Cincin Batu Akik
Emban Cincin Anak anak
Emban Cincin Titanium Cewek
Emban Perak
Emban Cincin Germanium
Emban Cincin Akik
Semoga Bermanfaat kang...