Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Umum tentang Perencanaan Kota

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)


Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)


Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)

4 comments for "Pengertian Umum tentang Perencanaan Kota"

Anonymous April 16, 2009 at 8:49 AM Delete Comment
salam kenal...
mas..mo tanya ttg pola distribusi dalam konteks perencanaan kota...terimakasih banyak
sari, mantan mahasiswa perencanaan wil kota
Anonymous May 28, 2009 at 11:53 PM Delete Comment
mas,,,
mau tanya juga . . .
administrasi perencanaan tu yang kayak gmn?????
makasi . . .
Anonymous December 3, 2011 at 6:24 PM Delete Comment
Mas, jadi pengertian perencanaan kota itu apa?
Unknown July 25, 2015 at 8:26 AM Delete Comment
Terima Kasih atas Infonya Kang... Salam Persahabatan dari saya, apabila akang minat saya ada review sedikit seputar:
Macam macam Batu Akik
Ring Cincin Batu Akik
Emban Cincin Anak anak
Emban Cincin Titanium Cewek
Emban Perak
Emban Cincin Germanium
Emban Cincin Akik
Semoga Bermanfaat kang...