Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Reklamasi Pantai

Reklamasi pantai adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan bagian perairan laut ditepi pantai untuk dimanfaatkan sebagai kawasan budidaya.

Rencana reklamasi pantai termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota. Rencana reklamasi pantai sebelum dituangkan kedalam RTRW kabupaten/kota terlebih dahulu meminta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Gubernur mengajukan usulan rencana reklamasi pantai kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan permohonan bupati/walikota dengan melampirkan:


a. hasil studi kelayakan;
b. Kajian Lingkungan Strategis (KLS);
c. rencana pemanfaatan;
d. rekomendasi gubernur dan DPRD provinsi; dan
e. persetujuan bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota.

Penyelenggaraan reklamasi pantai wajib memperhatikan kepentingan lingkungan, pelabuhan, kawasan pantai berhutan bakau, nelayan, dan fungsi-fungsi lain yang ada dikawasan pantai serta keberlangsungan ekosistem pantai sekitarnya. Bahan material untuk reklamasi pantai, diambil dari lokasi yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.

Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam pelaksanaan reklamasi pantai. Gubernur bertanggungjawab dalam pelaksanaan reklamasi pantai untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Gubernur melaksanakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan reklamasi pantai di wilayahnya. Menteri mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengendalian umum peteksanaan reklamasi pantai di tingkat nasional. Menteri teknis terkait bertanggungjawab untuk memberikan fasilitasi, supervisi dan pengendalian teknis di tingkat nasional.


Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008, tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan

3 comments for "Reklamasi Pantai"

Anonymous February 22, 2009 at 11:15 AM Delete Comment
thanks atas infonya...saya sangat setuju jika dalam setiap pengembangan wilayah aspek utama yang harus diperhitungkan adalah AMDAL...disini masahnya mas...terkadang orang hanya menganalisa dampak lingkungan hanya pada saat proyek tersebut berjalan atau sementara dikerjakan...ujung-ujungnya lima tahunan lah...padahal dampak perubahan suatu lingkungan baru dirasakan puluhan tahun kedepan....
Anonymous February 22, 2009 at 4:35 PM Delete Comment
tul tu...AMDAL sekarang hanya untuk syarat sahnya proyek berjalan aja.
Unknown July 25, 2015 at 8:29 AM Delete Comment
Terima Kasih atas Infonya Kang... Salam Persahabatan dari saya, apabila akang minat saya ada review sedikit seputar:
Macam macam Batu Akik
Ring Cincin Batu Akik
Emban Cincin Anak anak
Emban Cincin Titanium Cewek
Emban Perak
Emban Cincin Germanium
Emban Cincin Akik
Semoga Bermanfaat kang...