Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas dalam Good Governance
1. Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas dalam Good Governance
| Definisi (Konseptual & Operasional) | Indikator | Alat Ukur | 
| 1. The requirement of an public organization (or perhaps   an individual) to render an account to some other organization and to explain   its action.  (B. Guy Peters, “The Politics of Bureaucracy”, (2000).   London : Routledge hal. 299-381)  Akuntabilitas dalam definisi ini mencakup :  a. akuntabilitas keuangan (financial accountability)  b. akuntabilitas administrative (administrative   accountability)  c. akuntabilitas kebijakan public (policy decision   accountability) 2. The extent to which one must answer to higher authority   –legal or organizational- for one’s actions in society at large or within   one’s particular organizational position  (Jay M. Shafritz & E.W. Russell, “Introducing Public   Administration”, (1997). USA : Longman, hal 376) 3. Holders of public office are accountable for their   decisions and actions to the public and must submit themselves to whatever   scrunity is appropriate to their office  (Martin Minogue, artikel “The management of public change:   from ‘old public administration’ to ‘new public management’ dalam “Law &   Governance” Issue I, British Council Briefing. 4. Akuntabilitas diperoleh melalui :  a. usaha imperative untuk membuat para aparat pemerintahan   mampu bertanggung jawb untuk setiap perilaku pemerintahan dan responsif   kepada entitas darimana mereka memperoleh kewenangan  b. penetapan criteria untuk mengukur performansi aparat   pemerintahan serta penetapan mekanisme untuk menjamin bahwa standar telah   terpenuhi  (Governance : Sound Development Management (1999), Asian   Development Bank hal 7-13) 5. Jenis-jenis akuntabilitas adalah :  a. akuntabilitas politik dari pemerintah melalui lembaga   perwakilan  b. akuntabilitas keuangan melalui pelembagaan budget dan   pengawasan BPK  c. akuntabilitas hukum, dalam bentuk aturan hukum,   reformasi hukum dan pengembangan perangkat hokum  d. akuntabilitas ekonomi (efisiensi), dalam bentuk   likuiditas dan (tidak) kepailitan dalam suatu pemerintahan yang demokratis,   tanggung gugat rakyat melalui sistem perwakilan  (Bintoro Tjokroamidjojo, “Reformasi Administrasi Publik”,   (2001), Jakarta: MIA-UNKRIS hal 45-49 6. Beberapa pertanyaan yang harus siap dijawab oleh   administrator publik sehubungan dengan akuntabilitas publik adalah: a. apakah saya berhubungan dengan masalah-masalah yang   harus diselesaikan dengan nilai-nilai yang konsisten dengan nilai-nilai dari   konstituen saya ?  b. apakah program yang saya buat untuk konstituen   didasarkan pada hipotesis yang jelas tentang masalah dan solusi yang efektif   untuk menyelesaikan masalah itu ?  c. dengan hipotesis tersebut, apakah saya mempergunakan   metode yang efektif-biaya untuk mengimplementasikan alternatif yang dipilih ?    d. dalam mengimplementasikan metode tersebut apakah saya   telah me-manfaatkan secara penuh sumber daya yang tersedia bagi saya dalam   pengertian alokasi sumber daya kontrol biaya waktu dan usaha versus   penyelesaian dalam kuantitas maupun kualitas  e. apakah saya telah menggunakan sumber daya yang, jika   telah digunakan secara efisien dan efektif, akan memenuhi kebutuhan dari   konstituen dalm pengertian secara kuantitas maupun kualitas.  (John W. Sutherland, “Management Handbook for Public   Administrators, (1978), Van Nostrand Reinhold Company, hal 607-662) 7. Akuntabilitas publik adalah prinsip yang menjamin bahwa   setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggung jawabkan   secara terbuka oleh pelaku kepada pihak-pihak yang terkena dampak penerapan   kebijakan.  (Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan   Daerah Bappenas & Depdagri, 2002, hal 19) 8. Accountability, however, is a two way relationship   between public servants and the public at large. Whilst there is a   constitutional obligation on public officials to provide an accountable   public service the onus is on the public to ensure that officials live up to   this expectation. Standards of efficiency and public service delivery can   only be as high as the expectations voiced by civil society interest groups.  To hold public officials accountable for service delivery   requires that the public be adequately informed about the level of service   that they are entitled to. Moreover, the public must be reliably informed   about the actual level of service delivery and the performance of individual   departments and officials within the public service.  (Colm Allan, Coordinator Public Service Accountability   Monitor Eastern Cape, South Africa, dalam paper berjudul “Civil Society &   Public Accountability : the Need for Active Monitoring dalam diskusi   internasional 9-th International Anti-Corruption Conference, 10-15 Oktober   1999 Durban, South Africa) 9. Kapasitas dan kualitas yang memadai untuk mengemban   fungsi profesi secara konsisten, efisien dan efektif, responsif, jujur, serta   bertanggung jawab kepada publik. (Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan   di Indonesia)  Kesimpulan :  Prinsip akuntabilitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan   seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran   nilai-nilai atau norma eksternal yang dimiliki oleh para stakeholders yang   berkepentingan dengan pelayanan tersebut. Berdasarkan tahapan sebuah program   akuntabilitas dari setiap tahapan adalah :  a. pada tahap proses administrator publik harus siap untuk   mendiskusikan atau mendemonstrasikan bahwa program telah dibangun dalam   hubungan dengan tujuan program dan rencana utamanya serta bagaimana pelayanan   akan disampaikan dalam sebuah tatacara yang konsisten dengan nilai-nilai   konstituen  b. pada tahap keluaran akuntabilitas dimulai dengan   pernyataan tujuan, terutama dalam bentuk level kuantitas maupun kualitas   pelayanan yang akan disediakan bagi konstituen | Proses pembuatan sebuah kepu- tusan yang dibuat secara   tertulis, tersedia bagi warga yang membutuhkan, dengan setiap keputusan yang   diambil sudah memenuhi standar etika dan nilai-nilai yang berlaku, dan sesuai   dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar  Akurasi dan kelengkapan informasi yang berhubungan dengan   cara-cara mencapai sasaran suatu program  Kejelasan dari sasaran kebijakan yang telah diambil dan   dikomunikasikan  Kelayakan dan konsistensi dari target operasional maupun   prioritas  Penyebarluasan informasi mengenai suatu keputusan melalui   media massa  Akses publik pada informasi atas suatu keputusan setelah   keputusan dibuat dan mekanisme pengaduan masyarakat  Sistem informasi manajemen dan monitoring hasil | Visi & misi  Job description (acuan pelayanan)  - pilihan metode pelayanan  - informasi tentang tingkat pelayanan  - mekanisme / standar pelayanan  - standar efisiensi  - kapasitas yg memadai  - kualitas yang memadai  produk-produk kebijakan daerah (proses pembuatan   keputusan):  - Pola dasar  - Propeda  - Renstra  - Repetada  - APBD  - Sistem & mekanisme perencanaan, pengendalian   pembangunan daerah  - SK  - Anggaran tahunan  - Perda  Annual report (Laporan pertanggung jawaban) Laporan keuangan (sistem pengelolaan keuangan)  Kebijakan daerah dalam :  - pengadaan barang dan jasa  - pajak dan retribusi  - demokratisasi  - keuangan daerah  Penanganan pengaduan  - kotak pos pengaduan  - berita-berita di media massa  - pengaduan melalui ornop (LSM)  - hasil studi & penelitian  - monitoring independen  Penetapan kriteria untuk mengukur performansi aparat | 
Sumber:
Dra.Loina Lalolo Krina P., Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta – 2003
Post a Comment for "Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas dalam Good Governance"
Komentar anda sangat berarti bagi kemajuan Ilmu Pengetahuan dan dapat Melatih Ketajaman Pemikiran Anda, untuk itu, belajarlah berkomentar mulai dari artikel ini.