Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelestarian Bangunan dan Lingkungan (Tinjauan Teori)

A. Pengertian dan pentingnya pelestarian
Pengertian pelestarian dalam lingkungan binaan pada dasarnya adalah semua proses untuk memelihara lingkungan bangunan sedemikian rupa, sehingga makna kulturalnya yang berupa: nilai keindahan, sejarah, keilmuan, atau nilai sosial untuk generasi lampau, masa kini dan yang akan datang akan dapat terpelihara. Pelestarian adalah suatu upaya untuk melindungi dan menjaga bangunan, monumen, dan lingkungan dari kerusakan, dan mencegah terjadinya proses kerusakan.

Konsep pelestarian dapat dilihat sebagai suatu kerangka tindakan, yang dalam pengertian paling sempit berarti suatu tindakan pengamanan, perlindungan, pemeliharaan dan perawatan. Dalam pengertian yang lebih luas, pelestarian dapat menjangkau suatu tindakan pengelolaan atau manajemen suatu satuan organisme kehidupan baik berupa lingkungan alami, seperti kawasan cagar alam, maupun lingkungan binaan seperti wilayah perkotaan, perkampungan atau pedesaan. Dengan pengertian di atas, maka upaya pelestarian warisan sejarah budaya, baik berupa suatu bangunan atau lingkungan pada dasarnya adalah merupakan suatu tindakan pengelolaan sumber budaya atau cultural resources management, yang dilaksanakan baik melalui proses pengambilan keputusan secara swadaya nonformal, maupun politis formal.



Dalam pendekatan terbaru, pelestarian bukan hanya merupakan upaya pemeliharaan saja, tetapi juga menyertakan kehidupan baru yang sesuai bagi kebutuhan masyarakat dalam bentuk penyertaan potensi masyarakat setempat dan fungsi-fungsi baru. Pamungkas (1998) juga menyimpulkan dalam penelitiannya, bahwa kajian yang bersifat teoritis-konsepsual hendaknya ditindaklanjuti dengan perencanaan-perancangan kawasan yang komprehensif, disertai dengan konsep pemasarannya, serta implementasinya; dengan sasaran pada pengembangan/penataan kawasan studi yang berkualitas dan berkarakter khas.

Menurut Piagam Burra (1981), yang menjadi payung dari semua kegiatan pelestarian adalah konservasi, yaitu semua kegiatan pemeliharaan suatu tempat guna mempertahankan nilai kulturnya. Mencakup semua kegiatan pemeliharaan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.

Konservasi menurut Danisworo (1990), merupakan upaya melestarikan suatu tempat yang memiliki makna, agar makna dari tempat itu dapat dipertahankan. Tempat dapat berupa bangunan maupun lingkungan, sedangkan makna dapat berupa nilai historis, arsitektural, budaya atau tradisi yang menunjukkan kualitas hidup manusianya.

Konservasi dengan demikian merupakan upaya untuk melestarikan, melindungi serta memanfaatkan sumber daya suatu tempat seperti gedung-gedung tua yang memiliki nilai sejarah atau budaya serta kawasan dengan kehidupan budaya dan tradisi yang mempunyai makna tertentu. Dalam  hal pemanfaatan gedung-gedung tua, maka terlebih dahulu perlu adanya upaya penyesuaian kondisi bangunan itu agar dapat diadaptasikan kepada fungsinya yang baru.

Seminar Pelestarian Arsitektur Kota Surabaya (1993) menyimpulkan tentang berapa pentingnya pelestarian khususnya di Kota Surabaya dan Kota lain pada umumnya disebabkan karena: 

1. Pelestarian arsitektur Kota Surabaya merupakan kebutuhan yang mendesak. Makin banyaknya bangunan kuno di Surabaya yang cacat, rusak atau bahkan punah, disoroti oleh pelbagai kalangan. Tujuan pelestarian adalah, agar warisan budaya bangsa itu dapat dimanfaatkan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional.

2. Belum adanya peraturan-peraturan daerah yang berkaitan dengan pelestarian, menjadi kendala pada proses operasionalisasi pelestarian di lapangan. Lebih lanjut, Peraturan Daerah tentang pelestarian diharapkan mengatur pula organisasi pelestarian, serta memberikan cukup sangsi dan kompensasi.

3. Skala dan aspek pelestarian. Skala Pelestarian Arsitektur, mulai dari pelestarian bangunan, lingkungan dan kawasan.
Aspek-aspek pelestarian:

  • Etika dan moral pembangunan, 
  • Perkembangan ruang kota (termasuk estetika, fungsi dan pemanfaatannya), 
  • Sejarah sosial dan kultural kota, 
  • Ekologi kota, 
  • Ekonomi kota, 
  • Aspek sosio kultural, sosio ekonomi dan sosio politis kota, 
  • Kepentingan perkembangan iptek dan budaya, dan lain-lain.


4. Potensi-potensi pelestarian yang dapat dihimpun adalah:

  • Objek-objek pelestarian yang masih dapat diselamatkan.
  • Instansi pemerintah, lembaga penelitian, perguruan tinggi dan anggota masyarakat dari berbagai kalangan, baik secara individual maupun organisasional, yang mempunyai kepedulian besar terhadap jati diri Kota Surabaya. 


5. Pendekatan yang nampaknya cukup prospektif untuk diterapkan adalah monodisipliner (dalam arti pendalaman aspektual) dan multidisipliner (dalam arti perluasan aspektual) sekaligus. Karena usaha pelestarian pada hakekatnya melibatkan kepentingan seluruh lapisan dan golongan masyarakat kota. Pendekatan ini seyogyanya diterapkan dalam semua pangsa dan tahap pelestarian, mulai dari penelitian, pengujian kelayakan, usulan-usulan pelestarian sampai pada pelaksanaan pelestarian.

6. Upaya-upaya lebih lanjut yang dipandang cukup penting adalah:

  • Inventarisasi, penelitian, perencanaan serta usaha pelestarian yang lebih terpadu.
  • Publikasi dan diseminasi informasi yang lebih terorganisasikan
  • Penyusunan kriteria dan baku mutu pelestarian  



B. Strategi pelestarian
Istilah pelestarian mencakup berbagai macam pendekatan yang bertumpang tindih dan sebagai suatu ekspresi luas yang mencakup berbagai macam strategi untuk menangani bangunan/lingkungan perkotaan. Masing-masing strategi ini dapat dijabarkan sebagai berikut (Budihardjo,1991:11-12):

1. Konservasi, merupakan upaya untuk melestarikan suatu lingkungan binaan sedemikian rupa, sehingga makna lingkungan itu dapat dipertahankan, mengefisiensikan penggunaannya dan mengatur arah perkembangannya di masa mendatang dengan kata lain, konservasi merupakan suatu proses daur ulang dari sumber daya suatu lingkungan binaan yang dilestarikan. Alat implementasinya dapat mencakup strategi-strategi yang lain, umumnya mencakup gabungan  dua atau lebih strategi.

2. Preservasi, merupakan upaya pelestarian lingkungan binaan tetap pada kondisi asli yang ada dan mencegah terjadinya proses kerusakannya. Tergantung dari kondisi lingkungan binaan yang akan dilestarikan, maka upaya ini biasanya disertai pula dengan upaya restorasi, rehabilitasi dan rekonstruksi.

3. Adaptasi Revitalisasi, merupakan upaya untuk mengubah suatu lingkungan binaan agar dapat digunakan untuk fungsi baru yang sesuai, tanpa menuntut perubahan drastis atau hanya memberikan dampak yang minimal.

4. Gentrifikasi, merupakan upaya untuk meningkatkan vitalitas suatu kawasan kota melalui upaya peningkatan kualitas lingkungannya, namun tanpa menimbulkan perubahan yang berarti dari struktur fisik kawasan itu. Gentrifikasi bertujuan untuk memperbaiki ekonomi suatu kawasan kota dengan mengandalkan kekuatan pasar dengan cara memanfaatkan berbagai prasarana dan sarana yang ada, meningkatkan kualitas serta kemampuan dari berbagai sarana itu melalui program rehabilitasi tanpa harus melakukan pembongkaran yang berarti.

5. Renovasi, adalah tindakan merubah interior bangunan, baik itu sebagian atau seluruh, sehubungan dengan adaptasi bangunan tersebut terhadap penggunaan baru atau konsep-konsep modern.

6. Addisi, adalah pembangunan bangunan baru pada kawasan yang dilestarikan dengan mengabstraksikan bentuk-bentuk bangunan yang sudah ada. Pembangunan ini bukan merupakan suatu tiruan yang persisi tetapi hanya menunjang karakter kawasan tersebut.

7. Demolisi, adalah penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan.


Selain itu, untuk lebih memberdayakan bangunan kuno yang dilestarikan dan dalam upaya menunjang kehidupan secara sosial-ekonomi-budaya, antara lain perlu ditunjang dengan cara-cara berikut (Attoe dalam Catanese & Snyder (1992: 426-432)):

1. Legal Protection (perlindungan hukum) dan Penalties (hukuman)
Cara ini menggunakan hukum dan peraturan untuk mengendalikan perubahan-perubahan yang terjadi pada bangunan/lingkungan bersejarah. Perangkat peraturan yang dapat digunakan dalam penelitian ini di antaranya ada dua dari lima perangkat peraturan yang ada:


  • Design Guidelines, merupakan pedoman untuk mengendalikan terjadinya desain dan konstruksi baru yang tidak sesuai dan merusak karakter bangunan atau lingkungan lama. Pedoman dapat berupa pengendalian terhadap ketinggian bangunan, bahan, set back, proporsi, gaya arsitektur dan lain-lain, yang pada dasarnya merupakan proposal desain yang dihasilkan dari studi terhadap karakter penambahan-penambahan baru elemen bangunan.
  • Zoning, pada daerah yang telah ditentukan sebagai lingkungan bersejarah dapat diberlakukan batasan-batasan tambahan secara khusus berkaitan dengan penggunaan bangunan dan konstruksi baru yang diijinkan.
  • Disinsentif, Agar perlindungan hukum di atas dapat terlaksana, perlu adanya cara disinsentif yang merupakan hukuman atau sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya. Bentuknya dapat berupa denda yang cukup besar, hukuman kurungan/tahanan, dan pengenaan biaya pembongkaran tidak diduga.


2. Pinjaman dan Subsidi
Dengan tersedianya pinjaman, baik dari pemerintah maupun swasta, dapat menambah peluang bagi perlindungan bangunan/lingkungan kuno. Melalui rehabilitasi dan perbaikan, nilai hak milik bangunan yang mendapatkan pinjaman akan bertambah. Pinjaman dapat dikembalikan dengan bunga atas penjualan hak milik yang dijual atau diperbaiki dengan pinjaman itu. Subsidi dapat berupa pengurangan pendapatan pemerintah untuk menunjang tindakan pemeliharaan, baik dalam bentuk pemberian kredit, bantuan maupun penurunan harga.

3. Adaptive-Reuse
Cara ini melalui upaya pemakaian kembali adaptif bangunan kuno dengan fungsi baru yang dapat ditunjang dengan tindakan perubahan fisik.

4. Sale Development Right
Dalam konteks nilai lahan perkotaan yang tinggi, bangunan bersejarah seringkali dihancurkan untuk memanfaatkan nilai lahannya bagi penggunaan lain yang lebih potensial. Untuk menghindari hal ini, potensi pengembangan lahan itu dapat dijual dan dipindahkan kepada bangunan di lahan yang lain, sehingga pemilik bangunan bersejarah bisa mendapatkan keuntungan dari potensi lahannya. Biasanya cara ini disertai dengan insentif lainnya, seperti insentif KDB-KLB dan alih hak pengembangan (transferable right of development), serta insentif pajak, penilaian pajak bangunan menurut potensinya. Bagi pemerintah kota setempat, hal ini akan menguntungkan karena dapat meningkatkan pendapatan pajak dari bangunan yang mendapatkan tambahan hak membangun. Program ini telah memiliki pengaruh yang cukup kuat bagi upaya revitalisasi/adaptasi di daerah pusat-pusat kota, terutama dalam menumbuhkan minat para pengembang yang sering menjauhkan diri dari kepemilikan “struktur bersejarah”, karena tingginya biaya pemeliharaan dan terbatasnya penghasilan.

Pihak pemerintah juga harus membantu usaha pelestarian dengan menyediakan alat yang dapat memenuhi kebutuhan pihak yang terlibat dalam kegiatan konservasi dan preservasi dalam bentuk (Kirana,1992):

  • Bantuan langsung ataupun pemberian pinjaman dengan bunga ringan
  • Keringanan pajak, antara lain dengan memberikan peraturan bebas pajak pendapatan terhadap dana yang digunakan untuk kegiatan konservasi atau preservasi.
  • Penurunan nilai bangunan yang dipercepat; tujuan utama kebijaksanaan untuk mempercepat penurunan nilai pajak yang harus dibayar oleh pemilik bangunan yang dikonservasi.
  • Hak-hak kompensasi pembangunan. Untuk badan usaha atau perorangan yang mengkonservasikan bangunan, diberi hak kompensasi pembangunan pada lokasi lain. Atau lokasi sekitar yang terkena pengaruh perencanaan konservasi diberi rangsangan kompensasi. Terutama bangunan baru yang terkena pengaruh pengaturan adanya bangunan lama yang akan dikonservasikan.


C. Manfaat pengadaan presevasi dan konservasi
Beberapa manfaat yang diperoleh dari upaya pelestarian Kawasan Kembang Jepun menurut Budihardjo dalam Thamrin (1988: 11) di antaranya ada tiga manfaat yang dapat diperoleh dari lima manfaat yang ada:

  1. Pelestarian memperkaya pengalaman visual, menyalurkan hasrat untuk kontinuitas, memberi kaitan yang berarti dengan masa lalu, serta memberi pilihan untuk tinggal dan bekerja di samping lingkungan modern. 
  2. Kelestarian mewariskan arsitektur, menyediakan catatan historis tentang masa lalu dan melambangkan keterbatasan masa hidup manusia.
  3. Kelestarian lingkungan lama adalah salah satu aset komersial dalam kegiatan wisata internasional.


D. Motivasi pengadaan konservasi
Menurut Piagam Burra 1981 dalam Sidharta dan Budihardjo (1989: 14), motivasi pengadaan konservasi antara lain adalah:

  1. Dimaksudkan untuk menangkap kembali makna kultural dari suatu tempat dan harus bisa menjamin keamanan dan pemeliharaannya di masa mendatang.
  2. Dilandasi atas penghargaan terhadap keadaan semula suatu tempat dan sesedikit mungkin melakukan intervensi fisik bangunannya supaya tidak mengubah bukti-bukti sejarah yang dimilikinya.
  3. Kebijaksanaan yang sesuai untuk suatu tempat harus didasarkan atas pemahaman terhadap makna kultural dan kondisi fisik bangunannya.
  4. Menjaga terpeliharanya latar visual yang cocok, seperti bentuk, skala, warna, tekstur dan bahan, setiap perubahan baru yang berakibat buruk terhadap latar visual itu harus dicegah.


E. Kriteria konservasi
Menetapkan suatu obyek pelestarian harus ada dasar kriteria pemilihannya terlebih dahulu, tidak harus seluruh kriteria yang ada ditetapkan secara sekaligus. Namun apabila sesuatu atau beberapa kriteria dianggap perlu untuk diterapkan, maka proses dan prosedur penilaian harus dirumuskan secara seksama. Menurut Attoe (1979), kriteria-kriteria yang digunakan dalam melestarikan suatu obyek antara lain adalah:

1. Peranan Sejarah
Lingkungan kota atau bangunan yang memiliki nilai sejarah, suatu peristiwa yang mencatat peran ikatan simbolis suatu rangkaian sejarah, dan babak perkembangan suatu kota.

2. Keluarbiasaan
Suatu obyek konservasi yang memiliki bentuk menonjol, tinggi dan besar. Keistimewaannya memberi tanda atau ciri kawasan tertentu.

3. Memperkuat Citra Kawasan
Kehadiran suatu obyek atau karya akan mempengaruhi kawasan-kawasan sekitarnya dan bermakna untuk meningkatkan mutu dan citra lingkungannya.

4. Estetika
Estetika berkaitan dengan nilai arsitektural, meliputi bentuk, gaya, struktur tata kota, mewakili prestasi khusus atau gaya sejarah tertentu. Dalam hal ini, sulit diputuskan suatu rumusan pertimbangan untuk menetapkan apakah suatu bangunan atau kawasan patut dikonservasikan.

5. Keaslian bangunan
Keaslian fisik bangunan akan mempengaruhi tindakan pelestarian yang akan dilakukan. Parameter yang digunakan berhubungan dengan struktur atau material bangunan.

6. Keterawatan bangunan
Beberapa parameter yang digunakan untuk mengukur akan lebih memfokuskan pada tampilan wajah bangunan maupun selubungnya.

Batasan dan kriteria suatu obyek yang akan dilestarikan juga akan mengacu kepada UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan PP No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992; yang dimaksud dengan Benda Cagar Budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya yang khas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.


F. Obyek konservasi
Bentuk-bentuk obyek konservasi mengalami perkembangan yang cukup berarti, bila dulu hanya bangunan-bangunan yang dianggap memiliki status budaya yang tinggi saja yang dianggap untuk dilestarikan, maka kini pilihan pelestarian mencakup sasaran yang lebih luas.

Obyek pelestarian menurut Attoe dalam Kirana (1992:VIII.8), yaitu antara lain: 

  1. Garis cakrawala dan koridor pandang (skylines dan view corridor), seperti pengendalian terhadap ketinggian bangunan dan pengarah pandangan terhadap view dan vista yang baik.
  2. Kawasan (district), seperti kawasan yang mewakili gaya tradisi tertentu yang dilindungi terhadap kehancuran dan penambahan figur-figur baru.
  3. Wajah jalan (street scapes), seperti pelestrarian fasade bangunan-bangunan dan perlengkapan-perlengkapan jalan (street-furnitures).


G. Kebijaksanaan, perencanaan, pedoman dan rencana
Kegiatan preservasi dan konservasi sebagai bagian dalam kegiatan pelestarian, pada dasarnya merupakan usaha untuk meningkatkan kembali kehidupan lingkungan kota. Pada dasarnya kegiatan preservasi dan konservasi merupakan salah satu kegiatan perancangan kota yang harus terintegrasi dengan elemen-elemen perancangan kota lainnya. Produk perancangan kota dapat diklasifikasikan ke dalam empat kelompok utama, yaitu kebijaksanaan, rencana, pedoman dan program (Shirvani, 1985: 144-145):

1. Kebijaksanaan Perancangan Kota
Merupakan suatu kerangka untuk melakukan tindakan yang memuat suatu strategi implementasi secara spesifik. Suatu kebijaksanaan sebagai suatu kerangka untuk melakukan tindakan harus cukup fleksibel yang memungkinkan suatu perancangan yang lebih spesifik bergerak di dalamya.

2. Rencana
Suatu rencana merupakan produk yang sangat penting dalam perancangan kota. Rencana harus dikembangkan dalam mengikuti kerangka yang telah dinyatakan dalam kebijakan yang telah ditetapkan. Rencana perancangan kota merupakan penjabaran kebijakan perancangan ke dalam bentuk tiga dimensi.

3. Pedoman (guidelines)
Pengembangan kebijaksanaan perancangan kota dan rencana perancangan kota saja belum cukup untuk menunjuk elemen-elemen spesifik dari bentuk fisik kota. Oleh sebab itu suatu rencana perancangan kota perlu diterjemahkan lagi ke dalam pedoman perancangan yang lebih spesifik, lebih memperhatikan ruang pada skala mikro. Pedoman dapat berupa pengendalian ketinggian bangunan, bahan, set back, proporsi, dan lain-lain. Pedoman perancangan tidak selalu menghasilkan suatu pengawasan yang lebih ketat atau larangan-larangan. Lebih penting adalah mengembangkan suatu kerangka perancangan pada tingkat distrik, jalan atau pada skala proyek tertentu.

4. Program
Pengertian program perencanaan mengacu pada aspek-aspek perencanaan dan perancangan yang dapat memelihara dan melestarikan lingkungan yang ada maupun lingkungan yang akan diciptakan. Perencanaan dan perancangan tidak berhenti setelah tahap pembangunan selesai.



Daftar Pustaka:
Budihardjo, Eko. 1997. Lingkungan Binaan dan Tata Ruang Kota. Yogyakarta. Gajah Mada University Press.
Cattanese, Anthony J. & Snyder. 1992. Perencanaan Kota (Terjemahan). Jakarta: Erlangga.
Kirana, Andi. 1992. Preservasi dan Konservasi. Bandung. ITB
Pamungkas, Sigmawan T. 1998. “Penataan Kawasan Pusat Kota Pasuruan: Kajian Mengenai Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Kuno”. Tesis Tidak Diterbitkan. Surabaya: Jurusan Arsitektur, 1998.
Shirvani, Hamid. 1985. The Urban Design Process. New York: Van Nostrand Reinhold Co.
Sidharta dan Eko Budihardjo. 1989. Konservasi Lingkungan dan Bangunan Kuno Bersejarah di Surakarta. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Virgiani, 2002. Penataan Kawasan Konservasi Kembang Jepun Surabaya, Skripsi Universitas Brawijaya, Malang.

Post a Comment for "Pelestarian Bangunan dan Lingkungan (Tinjauan Teori)"