Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perubahan Tata Guna Lahan di Perkotaan

Klasifikasi Penggunaan Lahan
Selaras dengan perkembangan kota dan aktivitas penduduknya maka lahan di kota terpetak-petak sesuai dengan peruntukannya. (Jayadinata, 1999:54) mengemukakan bahwa tata guna tanah perkotaan menunjukan pembagian dalam ruang dan peran kota. Misalnya kawasan perumahan, kawasan tempat bekerja, kawasan pertokoan dan kawasan rekreasi. Sedangkan menurut (Gallion, Athur,B and Simon Eisner, 1986:27) mengemukakan bahwa penggunaan lahan perkotaan terbagi menjadi 5 kategori, yaitu; (a) lahan pertanian, (b) perdagangan, (c) indsutri, (d) perumahan,dan (e) ruang terbuka.

Sugandhy menggolongkan penggunaan atas suatu lahan menjadi dua golongan (Sugandhy dalam Pangarso 2001:16), yaitu pengunaan lahan kaitannya dengan potensi alamiah, misalnya kesuburannya atau kandungan mineral dibawahnya; dan penggunaan lahan kaitannya dengan penggunaannya sebagai ruang pembangunan, yang secara langsung tidak memanfaatkan potensi alami lahan, tetapi lebih ditentukan oleh adanya hubungan tata ruang denagn penggunaan-penggunaan lain yang telah ada. Keterkaitan antara lahan dengan penggunaan-penggunaan lain diatasnya, menunjukan bahwa terdapat keterkaitan antara lahan dengan manusia.



Sedangkan menurut (Webster, 1990:23), penggunaan lahan perkotaan diklasifikasikan sebagai berikut; (a) lahan permukiman, meliputi perumahan termasuk pekarangan dan lapangan olah raga; (b) lahan jasa, meliputi perkantoran pemerintah dan swasta, sekolahan, puskesmas dan tempat ibadah; (c) lahan perusahaan, meliputi pasar, toko,kios dan tempat hiburan; dan (d) lahan industri, meliputi pabrik dan percetakan.

Menurut (Winarso, 1995:11), penggunaan lahan diklasifikasikan menjadi; (a) lahan permukiman; (b) lahan perdagangan; (c) lahan pertanian; (d) lahan indsutri; (e) lahan jasa; (f) lahan rekreasi; (g) lahan ibadah dan (i) lahan lainnya. Biro Pusat Statistik (BPS) membuat klasifikasi penggunaan lahan dengan tujuan untuk mengetahui produktivitas lahan (pertanian) sebagai berikut; (a) lahan pertanian yang terdiri dari irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi sederhana PU, irigasi non-PU, tadah hujan, tegal/kebun, kolam/empang, lahan tanaman kayu, hutan; dan (b) lahan non pertanian, terdiri dari bangunan dan pekarangan, tanah kering, lain-lain.

Menurut (Chapin 1995:69), penggunaan lahan untuk fasilitas transportasi cenderung mendekati jalur transportasi barang dan orang sehingga dekat dengan jaringan transportasi serta dapat dijangkau dari kawasan permukiman dan tempat berkerja serta fasilitas pendidikan. Sementara fasilitas rekreasi, terutama untuk skala kota atau regional, cenderung menyesuaikan dengan potensi alam seperti pantai, danau, daerah dengan topografi tertentu, atau flora dan fauna tertentu.
Contoh Peta Tata Guna Lahan Perkotaan
Contoh Peta Tata Guna Lahan Perkotaan


Penentu Tata Guna Lahan
Penentu dalam tata guna lahan bersifat sosial, ekonomi dan kepentingan umum. Menurut (Boris, 1997:34) mengemukakan bahwa terdapat nilai-nilai sosial dalam hubungan dengan penggunaan lahan, yang dapat berhubungan dengan kebiasaan, sikap moral, pantangan, pengaturan pemerintah, peninggalan kebudayaan, pola tradisional dan sebagainya.

Tingkah laku atau tindakan manusia menunjukan cara bagaimana manusia atau masyarakat bertindak dalam hubungannya dengan nilai-nilai (values) dan cita-cita (ideas) mereka. Nilai-nilai dan cita-cita itu baik yang terungkapkan maupun yang tidak terungkapkan adalah hasil dari pengalaman manusia dalam perekonomian dan kebudayaan tertentu dan dalam keadaan alam tertentu, dan merupakan pelengkap dari naluri-naluri dasar dalam kehidupan manusia. Tingkah laku dan tindakan manusia dalam tata guna lahan disebabkan oleh kebutuhan dan keinginan manusia yang berlaku baik dalam kehidupan sosial maupun dalam kehidupan ekonomi.  Dalam kehidupan sosial, misalnya kemudahan, sangat penting artinya; pengaturan lokasi tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat rekreasi adalah untuk kemudahan itu.

Dalam kehidupan ekonomi, daya guna lahan dan biaya adalah faktor yang sangat penting. Untuk itu dilakukan pengaturan tempat sekolah, tempat hunian dan tempat rekreasi yang ekonomis berhubungan dengan pendapatan perkapita, dan sebagainya. Sementara itu kepentingan umum yang menjadi penentu dalam tata guna lahan meliputi kesehatan, keamanan, moral, dan kesejahteraan umum (termasuk kemudahan, keindahan, kenyamanan) dan sebagainya. Didalam kota harus terdapat pengaturan tentang penyediaan perlengkapan bagi kehidupan sosial keluarga masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, keindahan lingkungan.

Post a Comment for "Perubahan Tata Guna Lahan di Perkotaan"