Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Kawasan Berikat adalah sebuah bangunan atau tempat, terletak di dalam atau dekat kawasan pelabuhan internasional, berfungsi sebagai sarana pengolahan atau manufaktur barang yang tidak dikenai pungutan bea masuk dan cukai. Peraturan kepabeanan yang umum diberlakukan terhadap barang impor akan diterapkan jika barang tersebut dibawa ke luar dari bonded warehouse dan dimasukkan ke dalam daerah pabean negara bersangkutan (Muliono, 2001).


Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1986, Kawasan Berikat (Bonded Zone) yaitu suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang didalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang kepabeanan, yaitu barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu terkena pungutan bea-cukai, dan atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan impor, ekspor atau reekspor. Di dalam Kawasan Berikat, terdapat fasilitas berupa diberikannya insentif berupa pembebasan PPN, PPnBM dan BM.

Dalam prakteknya di Pulau Batam, seluruh barang dari luar daerah pabean Indonesia (luar negeri) yang masuk ke Pulau Batam, tidak dikenai pungutan apapun. Barang tersebut tidak terkena pungutan jika dibawa ke luar daerah pabean Indonesia, tetapi akan terkena pungutan jika dibawa masuk ke wilayah Indonesia lainnya, diluar Pulau Batam (Muliono, 2001).


Daftar Pustaka:
Muliono, Heri, 2001. Merajut Batam Masa Depan: Menyongsong Status Free-Trade Zone Batam. Pustaka LP3S, Jakarta.

Sumber:
Tesis Agus Suyatno, Persepsi Stakeholder Terhadap Dampak Kebijakan Kawasan Berikat Pulau Batam Dari Aspek Fisik, Sosial Dan Ekonomi (Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD-UGM Tahun 2005)

Post a Comment for "Pengertian Kawasan Berikat (Bonded Zone)"