Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi dan Sumber Pencemar Air

Dalam peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, pasal1 pencemaran aor didefiniskan sebagai : “masuknya atau dimasukkan makhluk hidup, zat energy dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya.”



Beban pencemar (polutan) adalah bahan-bahan yang bersifat asing bagi alam atau bahan yang berasal dari alam itu sendiri yang memasuki suatu tatanan ekosistem sehingga menggangu peruntukan ekosistem tersebut (Effendi,2003).
Sumber pencemaran yang masuk ke badan perairan dibedakan atas pencemaran yang disebabkan oleh alam polutan alamiah dan pencemaran kegiatan mansia (polutan antropgenik). 
Air bungan industry adalah air buangan dari kegiatan industry yang dapat diolah dan digunakan kembali dalam proses atau di bunag ke badan air setelah diolah terlebih dahulu sehingga polutan tidak melebihi ambang batas yang diijinkan.

Menurut sugiharto (1989) air limbah didefinisikan sebagai kotoran dari masyarakat dan rumah tangga dan juga yang berasal dari industry, air tanag, air permukaan sera buangan lainnya.

Menurut Davis dan Cornwell (1991), sumber bahan pencemar yang masuk ke perairan dapat berasal dari buangan yang diklasifikasikan:
1. Point source discharges (sumber titik), yaitu sumber titik atau sumber pencemar yang dapat diketahui secran pasti dapat berupa suatu lokasi seperti air limbah industry maupun domestic serta saluran lokasi seperti air limbah maupun domestic serta saluran drainase. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan kegiayan yang berwujud cair (PP No.82 Tahun 2001).
2. Non point source (sebaran menyebar), berasal dari sumber yang tidak diketahui secara pasti. Pencemar masuk ke perairan melalui run off (limpasan) dari wilayah pertanian, pemukiman dan perkotaan.

Indikator kimia yang umum pada pemeriksaan pencemaran air adalah :
1. PH atau Derajat kesamaan
Agar memenuhi syarat untuk suatu kehidupan, air harus mempunyai pH sekitar 6,5 – 7,5, bila pH <7, maka air bersifat asam, jika pH .7, maka air bersifat basa. Air limbah dan bahan buangan industry dapat mengubah pH air sehingga akan mengganggu kehidupan biota akuatik yang sensitive terhadap perubahan pH.

2. Oksigen terlalut (Dissolved Oxygen, DO)
Oksigen terlalut dalam air sangat penting agar mikroorganisme dapat hidup. Oksigen ini dihasilkan dari atmosfir atau dari reaksi fotosintesa oleh algae.
Kelarutan oksigen jenuh dalam air pada 250 C dan tekanan 1 atmosfir adalah 8,32 mg/L. Menurut Yang Hong Jun (2007) konsentrasi DO yang rendah akan menurunkan tingkat nitrifikasi sehingga nilai NO3 – N pada air sungai menjadi rendah dengan TN dan NH4+ _N yang tinggi. Hala ini dapat menghalangi self purifikasi (pemurnian diri) pada permukaan air, dengan mengurangi laju proses tranformasi nitrifikasi-denitrifikasi pada air.

3. Kebutuhan Okigen Biokimia (KOB) atau Biochemiycal Oxygen Demand (BOD)
BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikrorganisme dalam lingkungan air untuk memecah (mendegredasi) bahan buangan organic yang ada dalam air menjadi karbondioksida dan air. Menurut sawyer dan mccarty, 1978 (effendi, 2003) proses penguraian bahan buangan organic melaui proses oksidasi oleh mikrorganisme atau bakteri aerobik adalah :
Bakteri Organic + Oksigen + Bakteri Aerob
Proses oksidasi bio-kimia ini berjalan sangat lambat dianggap lengkap (95-96%) selama 20 hari. Tetapi penentuan BOD selama 20 hari dianggap masih cukup lama sehingga penentuan BOD ditetapkan selama 5 hari inkubasi, maka biasa disebut BOD5. Dengan mengukur BOD5 akan memperpendek waktu dan meminimumkan pengaruh oksidasi amonia yang juga menggunakan oksigen amonia yang juga menggunakan oksigen.
Selama 5 hari masa inkubasi, diperkirakan 70%-80%, bahan organik telah mengalami oksidasi (Effendi, 2003) BOD tidak menunjukan jumlah bahan organik yang sebenarnya, tetapi hanya mengukur secara relatif jumlah O2 yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan-bahan buangan tersebut. Jika jonsumsi O2 tinggi yang ditunjukkan dengan semakin kecilnya O2 terlarut, maka berarti kandungan bahan-bahan buangan yang membutuhkan O2 tinggi (Fardiaz, 1992). Semakin besar kadar BOD, maka merupakan indikasi bahwa perairan tersebut telah tercemar. Kadar maksimum BOD5 yang diperkenalkan untuk kepentingan air minum dan menopang kehidupan organism akuatik adalah 3,0-6,0 mg/L.

4. Kebutuhan Oksigen kimiawi (KOK) atau Chemical Oksigen Demand (COD)
COD adalah jumlah oksigen yang diperlukan agar bahan buang yang ada dalam air dapat terosidasi melalui reaksi kimia baik yang dapat didegradasi secara biologis maupun ynag sukar didegradasi. COD dinyatakan sebagai mg O2/1000 mL larutan sampel. Bahan buangan organic tersebut dioksidasi oleh kalium bichromat dalam suasana asam yang digunakan sebagai sumber oksigen (oxidizing agent) menjadi gas CO2 dan H2O serta sejumlah ion chrom. Reaksi yang terjadi pada metoda refluks sebagai berikut :
Bahan organic + Katalisator
Dalam pengukuran, nilai COD selalu lebih besar dari BOD karena senyawa an-organik juga bisa ikut teroksidasi selama proses. Kenyataan hampir semua zat organik (95-100%) dapat dioksidasi oleh oksidator kuat seperti kalium pemanganat dalam suasana asam. Makin tinggi nilai KOK berarti makin banyak O2 dibutuhkan untuk mengoksidasi senyawa organic pencemar. Nilai COC pada perairan yang tidak biasanya, 20 mg/L. Kelebihan pengukuran COD dibandingkan dengan BOD adalah dapat menguji air limbah yang beracun, yang tidak dapat diuji oleh BOD karena bakteri akan mati serta membutuhkan waktu pengujian lebih singkat yaitu 3 jam..

1 comment for "Definisi dan Sumber Pencemar Air"