Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lahan, Pengertian dan Tipe Penggunaanya

Pengertian Lahan
Pengertian lahan menurut Sugandhy adalah permukaan bumi tempat berlansungnya berbagai aktivitas dan merupakan sumber daya alam yang terbatas, yang penggunaanya memerlukan penataan, penyediaan, dan peruntukannya secara berencana untuk maksud-maksud penggunaan bagi kesejahteraan masyarakat (Sugandhy dalam Pangarso, 2001:16).
Pengertian lahan Menurut Cooke (Cooke, 1983:33), lahan adalah merupakan keseluruhan kemampuan muka daratan beserta segala gejala di bawah permukaannya yang bersangkut paut dengan pemanfaatannya bagi manusia.
Pengertian lahan menurut kamus tata ruang, lahan adalah tanah/lahan  terbuka yang dihubungkan dengan arti atau fungsi sosio-ekonominya bagi masyarakat yang dapat berupa tanah/lahan terbuka, tanah/lahan garapan maupun tanah/lahan yang belum diolah atau diusahakan.


Pengertian tersebut menunjukan bahwa lahan merupakan suatu bentang alam sebagai modal utama kegiatan, sebagai tempat dimana seluruh makhluk hidup berada dan melangsungkan kehidupannya dengan memanfaatkan lahan itu sendiri. 
Sedangkan penggunaan lahan adalah suatu usaha pemanfaatan lahan dari waktu ke waktu untuk memperoleh hasil.

Karakteristik Penggunaan Lahan
Penggunaan lahan menurut Jayadinata:
Selaras dengan perkembangan kota dan aktivitas penduduknya maka lahan di kota terpetak-petak sesuai dengan peruntukannya. (Jayadinata, 1999:54) mengemukakan bahwa tata guna tanah perkotaan menunjukan pembagian dalam ruang dan peran kota. Misalnya kawasan perumahan, kawasan tempat bekerja, kawasan pertokoan dan kawasan rekreasi.

Penggunaan lahan menurut Gallion
Penggunaan lahan menurut (Gallion, Athur,B and Simon Eisner, 1986:27) mengemukakan bahwa penggunaan lahan perkotaan terbagi menjadi 5 kategori, yaitu; (a) lahan pertanian, (b) perdagangan, (c) indsutri, (d) perumahan,dan (e) ruang terbuka.

Penggunaan lahan menurut Sugandhy 
Sugandhy menggolongkan penggunaan atas suatu lahan menjadi dua golongan (Sugandhy dalam Pangarso 2001:16), yaitu:


  • Pengunaan lahan kaitannya dengan potensi alamiah, misalnya kesuburannya atau kandungan mineral dibawahnya; 
  • Penggunaan lahan kaitannya dengan penggunaannya sebagai ruang pembangunan, yang secara langsung tidak memanfaatkan potensi alami lahan, tetapi lebih ditentukan oleh adanya hubungan tata ruang dengan penggunaan-penggunaan lain yang telah ada. 

Keterkaitan antara lahan dengan penggunaan-penggunaan lain diatasnya, menunjukan bahwa terdapat keterkaitan antara lahan dengan manusia.

Penggunaan lahan menurut Webster
Penggunaan lahan menurut (Webster, 1990:23), penggunaan lahan perkotaan diklasifikasikan sebagai berikut; (a) lahan permukiman, meliputi perumahan termasuk pekarangan dan lapangan olah raga; (b) lahan jasa, meliputi perkantoran pemerintah dan swasta, sekolahan, puskesmas dan tempat ibadah; (c) lahan perusahaan, meliputi pasar, toko, kios dan tempat hiburan; dan (d) lahan industri, meliputi pabrik dan percetakan.

Penggunaan lahan menurut Winarso
Penggunaan lahan diklasifikasikan menjadi; (a) lahan permukiman; (b) lahan perdagangan; (c) lahan pertanian; (d) lahan indsutri; (e) lahan jasa; (f) lahan rekreasi; (g) lahan ibadah dan (i) lahan lainnya.

Penggunaan lahan menurut BPS
Biro Pusat Statistik (BPS) membuat klasifikasi penggunaan lahan dengan tujuan untuk mengetahui produktivitas lahan (pertanian) sebagai berikut; (a) lahan pertanian yang terdiri dari irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi sederhana PU, irigasi non-PU, tadah hujan, tegal/kebun, kolam/empang, lahan tanaman kayu, hutan; dan (b) lahan non pertanian, terdiri dari bangunan dan pekarangan, tanah kering, lain-lain (Winarso, 1995:11).

Penggunaan lahan menurut Chapin
Menurut (Chapin 1995:69), penggunaan lahan untuk fasilitas transportasi cenderung mendekati jalur transportasi barang dan orang sehingga dekat dengan jaringan transportasi serta dapat dijangkau dari kawasan permukiman dan tempat berkerja serta fasilitas pendidikan. Sementara fasilitas rekreasi, terutama untuk skala kota atau regional, cenderung menyesuaikan dengan potensi alam seperti pantai, danau, daerah dengan topografi tertentu, atau flora dan fauna tertentu.


Daftar Pustaka
  • Chapin, Jr, F,Stuart, 1995. Urban Land Use and Planning, University of Illinois Press, Chicago. 
  • Gallion, Athur,B and Simon Eisner, 1986. The Urban Pattern, City Planning and Design, D. Van Nostrand Company Inc., New Jersey
  • Jayadinata, Johara T, 1999. Tata Guna Lahan Dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan dan Wilayah, Penerbit ITB, Bandung.
  • Webster, F.V, et.al, 1990. Urban Land Use  And Transportation Interaction, Gower Publishing Company
  • Winarso, Haryo, 1995. Tarif Ijin Perubahan Guna Lahan Perkotaan Sebagai Bentuk Kontrol Pelaksanaan Penataan Ruang Kota, Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota.

Post a Comment for "Lahan, Pengertian dan Tipe Penggunaanya"