Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Program Pemberdayaan Eonomi Masyarakat Pesisir (PEMP)

Program Pemberdayaan Eonomi Masyarakat Pesisir adalah salah satu program unggulan dari Departemen Perikanan dan Kelautan dalam rangka pengemangan dan pemanfaatan potensi ekonomi di daerah secara optimal. 
Program ini ditujukan untuk mengembangkan masyarakat pesisir yang mata pencahariannya bersumber dari eksplorasi dan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan kelautan.
1. Misi Program PEMP
Misi yang dilaksanakan oleh Program PEMP adalah meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pengembangan kegiatan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, partisipasi masyarakat, penguatan modal dan penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat pesisir.



2. Tujuan Program PEMP
Program PEMP bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir melalui pengembangan kegiatan ekonomi, penguatan kelembagaan sosial ekonomi dan partisipasi masyarakat dengan mendayagunakan sumberdaya pesisir dan laut secara berkelanjutan.
3. Sasaran Program PEMP
Sasaran yang hendak dicapai oleh program adalah :
1. Meningkatkan produksi dan produktifitas kelompok masyarakat pesisir.
2. Meningkatkan keterkaitan pola produksi, distribusi, perdagangan dan pemasaran dalam lingkup masyarakat pesisir dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan hal tersebut.
3. Meningkatnya kemampuan dan peran serta para pelaku ekonomi dalam pengambilan keputusan pengembangan komoditas terpilih.
4. Meningkatkan peran dan fungsi aparat pemerintah di daerah dalam menunjang pelaksanaan Program PEMP.

4. Ruang Lingkup Kegiatan
A. Lingkup Sasaran
Pemanfaat Dana Ekonomi Produktif adalah kelompok masyarakat pesisir dan anggota masyarakat lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan sumberdaya pesisir dan laut dengan prioritas utama dari keluarga petani ikan, nelayan, pengolah dan pedagang miskin.

B. Lingkup Kegiatan
Secara administrasi, kegiatan pada tingkat desa maupun kelompok dikelola oleh desa atau kelompok induk. Kegiatan Program PEMP meliputi :

  1. Pengembangan kemampuan pemerintah lokal dan masyarakat
  2. Pengembangan partisipasi masyarakat
  3. Penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat, pengelolaan sumberdaya pesisir dan kelautan yang berbasis kelestarian lingkungan dan pengembangan jaringan sosial ekonomi. 
  4. Memfasilitasi masyarakat dalam akses permodalan.


Dana bantuan langsung masyarakat (BLM) diberikan untuk kegiatan ekonomi produktif, yang digunakan sebagai :

  1. Modal kerja untuk memperlancar kegiatan usaha yang dijalankan oleh kelompok masyarakat pemanfaat.
  2. Investasi untuk sarana produksi guna meningkatkan kualitas dan produktifitas produksi misalnya penangkapan, pengolahan, budidaya dan lain-lain.


Masyarakat melalui Forum musyawarah desa membentuk Kelompok Masyarakat Pemanfaat (KMP), sebagai pengelola kegiatan ekonomi masyarakat desa. Dalam pelaksanaan kegiatannya KMP dibantu oleh Tenaga Pendamping Desa (TPD). Melalui forum musyawarah kecamatan, Masyarakat membentuk Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir (LEPP) ditingkat Kecamatan. LEPP ini berfungsi mengelola kegiatan ekonomi masyarakat ditingkat kecamatan serta menjadi koordinator bagi KMP. LEPP dapat dikembangkan menjadi lembaga yang mampu mengelola dan mengkoordinasikan berbagai sumber dana untuk pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat pesisir.

5. Strategi Pengembangan
Untuk mencapai tujuannya, Program PEMP melakukan beberapa strategi, antara lain :

  1. Meningkatkan efisiensi dan memperkuat keterkaitan ekonomi (ekonomi Linkage) desa dan kota melalui pengembangan kegiatan yang bertumpu pada jaringan kerja kelompok untuk memperlancar pengelolaan sumberdaya pesisir dan kelautan, produksi dan pemasarannya.
  2. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia, akses permodalan, manajemen dan teknologi bagi usaha perikanan, melalui pelatihan, pendampingan manajemen dan teknologi terhadap kelompok masyarakat pemanfaat maupun lembaga sosial ekonomi masyarakat lainnya.
  3. Meningkatkan kemampuan aparat pemerintah daerah dalam pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat, karena dengan demikian akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses produksi.
  4. Mengembangkan jaringan usaha kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat ditingkat lokal yang dapat menjamin kesinambungan usaha dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Kerangka Strategi  Program Pemberdayaan Eonomi Masyarakat Pesisir (PEMP)
Kerangka Strategi  Program Pemberdayaan Eonomi Masyarakat Pesisir (PEMP)
6. Konsep dan Model Program PEMP
Program PEMP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kesejahteraan tidak hanya meliputi aspek ekonomi (lapangan kerja dan pendapatan) tetapi juga meliputi aspek sosial (pendidikan, kesehatan dan agama), lingkungan sumberdaya perikanan dan laut serta pemukiman dan infrastruktur.

Pengembangan aspek ekonomi penting untuk mengembangkan lapangan kerja dan berusaha serta eningkatkan pendapatan. Aspek sosial penting untuk meningkatkan kualitas suberdaya manusia (SDM) melalui peningkatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), Iman dan Taqwa (IMTAQ) serta sikap dan perilaku. Aspek lingkungan penting untuk pelestarian sumberdaya pesisir dan laut, serta perbaikan pemukiman. Aspek infrastruktur ini dibutuhkan untuk memperlancar mobilitas pelaksanaan kegiatan ekonomi dan sosial. Keempat aspek tersebut (ekonomi, sosial, lingkungan dan infrastruktur) harus ditunjang oleh kelembagaan sosial ekonomi yang kuat dan dikembangkan secara seimbang agar kesejahteraan dapat ditingkatkan secara optimal.

Keberhasilan dalam peningkatan pendapatan (ekonomi) akan dipengaruhi oleh kegiatan usaha yang bisa dikembangkan dan permodalan yang dapat disediakan serta kondisi pasar yang mendukungnya. Kegiatan usaha itu sendiri keberhasilannya akan dipengaruhi oleh kondisi sumberdaya laut dan pesisir yang ada, teknologi yang tersedia serta kualitas SDM yang akan mengelolanya. Kualitas sumberdaya manusia yang dicirikan oleh perilaku, IMTAQ serta wawasan IPTEK, kondisinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, tingkat pendidikan, kesehatan dan agama serta adat dan budaya. Hal tersebut penting untuk diperhatikan dan dikembangkan dalam rangka pengembangan ekonomi yang meliputi manajemen usaha, kemitraan dan kelembagaan yang dikelolanya. Kerangka konsepsi pendekatan pemberdayaan masyarakat pesisir dapat dilihat pada Gambar Konsepsi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir berikut:

Gambar Konsepsi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir
Konsepsi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir
Konsepsi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir
Dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan pengembangan ekonomi, peran pemerintah masih sangat dibutuhkan terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana pendukung, termasuk di dalamnya kebijakan pemerintah, akses permodalan, pasar dan tata ruang kawasan pesisir.

Pengembangan kegiatan usaha yang memanfaatkan suberdaya pesisir dan laut memerlukan perencanaan yang matang agar dalam pelaksanaannya tidak menyebabkan kerusakan sumberdaya yang bersangkuan. Oleh karena itu, kegiatan tersebut harus dimulai dengan identifikasi potensi dan permasalahan wilayah pesisir dan laut yang disesuaikan dengan kebutuhan, keinginan dan kemampuan masyarakat serta kebijakan pemerintah dan infrastruktur yang mendukungnya.

Keberhasilan program pemberdayaan masyarakat pesisir harus didukung oleh kegiatan ekonomi masyarakat yang berbasis pada potensi sumberdaya lokal dengan memprioritaskan partisipasi masyarakat setempat dan memperhatikan skala dan tingkat kelayakan ekonomi. Pengembangan organisasi dan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat yang berbasis pada budaya lokal perlu dilakukan untuk mendukung aktifitas sosial dan ekonomi yang akan dikembangkan. Hal ini penting terutama untuk membantu mengantisipasi dan menyelesaikan konflik sosial yang terjadi dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut.

Upaya pencapaian keberhasilan program PEMP diawali dengan sosialisasi program pada semua pihak terkait yang meliputi dinas teknis, masyarakat sasaran program, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya guna mendapatkan respon dan masukan untuk menyempurnakan program yang telah disusun. Pada kondisi sosial (tingkat pendidikan, mental, perilaku) masyarakat pesisir yang belum optimal, sementara itu program harus dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan, maka sangat diperlukan tenaga pendamping profesional. Monitoring dan evaluasi harus dilakukan agar program dapat berjalan sesuai dengan harapan.

7. Pendekatan Program
Pendekatan yang digunakan pada program PEMP adalah :

  1. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengembangan dan pelestarian pembangunan ekonomi, masyarakat dan wilayahnya.
  2. Kemandirian (keswadayaan) masyarakat dalam pembangunan masyarakat dan wilayahnya.
  3. Kemitraan antara masyarakat, aparat pemerintah dan swasta dalam mengembangkan kegiatan.


8. Prinsip Pengelolaan dan Pengembangan Program
Prinsip pengelolaan dan pengembangan program PEMP adalah sebagai berikut:

  • Acceptable. Pilihan kegiatan ekonomi (usaha) berdasarkan potensi sumberdaya, kelayakan usaha serta kebutuhan/keinginan dan kemampuan, sehingga memperoleh dukungan masyarakat.
  • Transparancy. Pengelolaan kegiatan dilakukan secara terbuka, diinformasikan dan diketahui oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut memantaunya.
  • Accountability. Pengelolaan kegiatan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  • Responsiveness. Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian atas beban penduduk miskin.
  • Quick disbursement. Penyampaian bantuan kepada masyarakat sasaran secara cepat dan tepat.
  • Democracy. Proses pemilihan peserta dan kegiatan PEMP dilakukan secara musyawarah.
  • Sustainability. Pengelolaan kegiatan dapat mebeerikan manfaat kepada masyarakat secara optimal dan berkelanjutan, baik dalam lingkungan internal maupun eksternal.
  • Equality. Pemberian kesempatan kepada kelompok lain yang belum memperoleh kesempatan, agar semua masyarakat merasakan manfaat langsung.
  • Competitiveness. Setiap ketentuan dalam pemanfaatan dana ekonomi produktif masyaralat diharapkan dapat mendorong terciptanya kompetisi yang sehat dan jujur dalam mengajukan usulan kegiatan yang layak.


9. Pendampingan
Program PEMP adalah program yang sasarannya masyarakat pesisir. Mengingat kondisi sosial ekonomi dan budaya mereka yang pada umumnya relatif rendah, maka diperlukan pendampingan. Disamping itu proses pendampingan diperlukan karena program PEMP merupakan program yang ditujukan untuk merubah pola pikir dan perilaku masyarakat menuju masyarakat yang lebih maju dan mandiri.
Pendampingan adalah kegiatan pemberdayaan masyarkat dengan menempatkan tenaga pendamping yang berperan sebagai fasilitator. Tenaga pendamping adalah profesional di bidangnya yang tinggal di tengah masyarakat dan mendampingi masyarakat secara terus menerus selama kegiatan, membantu menyusun rencana kegiatan dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan tindak lanjut kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perubahan perilaku masyarakat untuk mandiri dan kreatif dalam usaha produktif dan pelestarian lingkungan merupakan fokus pendampingan.

10. Manajemen Pelaksanaan
10.1. Perencanaan di Tingkat Kabupaten / Kota
Pelaksanaan program PEMP akan dapat berjalan dengan lancar jika direncanakan dengan baik. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan oleh Dinas Kabupaten / Kota sebelum pelaksanaan program PEMP adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan Petunjuk pelaksanaan Program PEMP sesuai dengan kondisi setempat (apabila diperlukan).
  • Pemilihan Konsultan Manajemen (KM) Kabupaten / Kota harus melalui mekanisme tender sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
  • Penetapan lokasi sasaran program secara objektif.
  • Sinkronisasi dan koordinasi program PEMP dengan program lain yang telah ada di Kabupaten / Kota, dan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait baik lembaga pemerintah maupun swasta.

Dinas Kabupaten / Kota berperan sebagai pengawas kinerja konsultan Manajemen Kabupaten / Kota dalam program pengembangan PEMP, yang meliputi : identifikasi potensi dan permasalahan; penyusunan program; sosialisasi program serta implementasi program. KM Kabupaten / Kota dalam melaksanakan program PEMP tersebut harus berkonsultasi dan bertanggung jawab kepada Dinas Kabupaten / Kota.

10.2. Pelaksanaan
A. Penyusunan Rencana Kegiatan / Program
Penyusunan Rencana kegiatan PEMP di Kabupaten/Kota dilakukan oleh KM Kabupaten/Kota yang telah dikoordinasikan dengan Dinas Kabupaten /Kota meliputi : Pembentukan Mitra Desa, Pembentukan Kelompok Masyarakat Pemanfaat (KMP), dan pemilihan pengurus LEPP – M3.

1. Pembentukan Mitra Desa
Mitra Desa terdiri dari wakil aparat desa, tokoh masyarakat / adat / agama dan wakil dari Dinas Perikanan (KCD / PPL perikanan) serta rukun nelayan dan / atau organisasi nelayan lainnya.
Pengurus Mitra Desa sedikitnya terdiri dari Ketua dan Sekretaris yang disahkan oleh Kepala Desa / Lurah. Pengurus Mitra Desa adalah orang yang berasal dari desa / kelurahan bersangkutan yang mempunyai perhatian terhadap pembangunan wilayahnya. Pengurus Mitra Desa adalah mereka yang bekerja pada program PEMP ini secara voluntir (sukarela).

2. Pembentukan Kelompok Masyarakat Pemanfaat (KMP)
Tahapan pembentukan KMP :
a. Penggalian Gagasan
Pengurus Mitra Desa menfasilitasi KMP untuk melakukan penggalian gagasan melalui musyawarah yang dibantu oleh Tenaga Pendamping Desa (TPD). Gagasan tersebut diformulasikan menjadi usulan kegiatan yang mencerminkan aspirasi masyarakat dengan tidak membedakan suku, ras, agama dan golongan kelompok pemanfaat pengusul kegiatan.
b. Penyusunan Usulan Kegiatan
KP dibantu oleh TPD menyusan dan menyempurnakan usulan kegiatan yang dilaksanakan dalam pelatihan.
c. Penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) KMP
RKTL disusun oleh KMP dengan bantuan TPD bertujuan untuk menyiapkan lebih lanjut perbaiakn dn kelengkapan usulan kegiatan selama proses verifikasi.

3. Pemilihan Pengurus LEPP – M3
pengurus LEPP – M3 dipilih oleh KMP dan ditetapkan melalui musyawarah; sedikitnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang disahkan oleh Camat pada tingkat desa dan kecamatan atau oleh Bupati / Walikota pada tingakt Kabupaten / Kota. Pengurus LEPP – M3 terdiri dari perwakilan KMP desa yang berasal dari daerah bersangkutan. Untuk memperlancar kegiatan LEPP – M3 sebaiknya diangkat tenaga profesional yang mempunyai keahlian / kemampuan serta karyawan LEPP – M3. selama proyek berlangsung TPD hendaknya dipertimbangkan sebagai tenaga profesional tersebut.

B. Persiapan Pelaksanaan
1. Penyiapan Administrasi

  • TPD menyiapkan Surat Perjanjian Dana Ekonomi Produktif antara Pimbagpro dengan LEPP – M3 dan dilampiri dengan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pimbagpro menyiapkan dokumen Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) yang ditanda tangani oleh LEPP – M3 dan Pimbagpro yang diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten / Kota, dilampiri kelengkapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pengajuan Dana

  • Berdasarkan SP2D, Pimbagpro mengajukan SPP – LS (Surat Perintah Pembayaran Langsung) ke KPKN untuk pencairan dana ke rekening LEPP – M3.
  • Berdasarkan Surat Perjanjian Dana Ekonomi Produktif dan kelengkapannya, KMP Desa mengajukan usulan penariakn dana kepada LEPP – M3.

3. Revisi Kegiatan

  • Revisi kegiatan dimungkinkan jika terjadi perubahan terhadap jenis kegiatan, modal usaha dan investasi ekonomi yang disebabkan oleh faktor alam (force majeure) dan perkembangan ekonomi makro;
  • Revisi kegiatan dimusyawarahkan oleh KMP Desa. Apabila usulan pertama kegiatan tidak layak, baik secara teknis maupun ekonomi, maka kegiatan yang akan dibiayai adalah usulan kegiatan berikutnya.


C. Pelaksanaan Kegiatan
1. Pencairan Dana
Ketua KMP Desa dengan berdasarkan Surat Perjanjian Dana Ekonomi Produktif mengajukan usulan pencairan dana kepada LEPP – M3.
2. Usaha Ekonomi Produktif
Setelah menerima dana, KMP melaksanakan kegiatan usaha ekonomi produktif masyarakat sesuai dengan rencana kerjanya.
3. Kemitraan (Mitra Pengembangan)

  • Mitra pengembangan (perorangan / lembaga) berfungsi memfasilitasi pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut melalui penyediaan akses permodalan, teknologi dan informasi pasar untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat;
  • Hubungan kemitraan ini difasilitasi oleh KM Kabupaten / Kota dan Dinas Perikanan berdasarkan kebutuhan KMP.


D. Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan
a. Kegiatan pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh masyarakat dan aparat pemerintah terkait. Pengawasan dari masyarakat dapat berupa pengaduan atau sasaran yang dapat disampaikan kepada setiap Penanggung jawab Operasional.
b. LEPP – M3 dan Mitra Desa melakukan kegiatan pengendalian dan pengawasan kepada KMP dengan cara baik kunjungan langsung maupun dengan mekanisme pelaporan kegiatan.

10.3. Pemantauan dan Evaluasi 
1. Monitoring dan evaluasi Program PEMP dilakukan untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan, kendala dan rencana tindak lanjut.
2. Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat. Masyarakat peserta (KMP) maupun masyarakat umum dapat mengadukan penyimpangan pelaksanaan program PEMP kepada Penanggung jawab Operasional di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
3. Indikator kinerja dalam evaluasi program PEMP mencakup:

  • Tersosialisasikannya program PEMP kepada pihak terkait.
  • Tersalurkannya dana ekonomi produktif masyarakat secara tepat jumlah,  waktu dan sasaran sesuai dengan usulan kegiatan yang disetujui.
  • Berjalannya pembinaan dan pengawasan kegiatan PEMP.


Pola Umum Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir
Pola Umum Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir


11. Kelebihan dan Kelemahan Program PEMP
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Adrianto (Tesis-S2 UGM tahun 2004), yang berjudul Evaluasi Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir Di Kecamatan Soropia  Kabupaten Kendari, disimpulkan sebagai berikut:

Kelebihan Program PEMP
Berdasarkan tabel analisis perbandingan konsep dan empiris terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki oleh Program PEMP, meskipun dalam implementasinya di lapangan, hal ini tidak mudah untuk dilaksanakan. Kelebihan tersebut antara lain adalah :

  1. Adanya konsep pola pengembangan kemitraan dan keterkaitan usaha kecil, menengah dan besar yang dimaksudkan untuk membangun struktur usaha/industri yang memungkinkan tumbuhnya sektor usaha kecil, menengah dan usaha besar secara bersamaan. 
  2. Adanya pola pemberdayaan masyarakat yang merupakan model pengembangan ekonomi yang menekankan pada kekuatan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan daerah tersebut. Masyarakat diberi pembinaan dan pelatihan agar dapat berperan aktif dalam memajukan perekonomian daerahnya.


Kelemahan Program PEMP
Kelemahan Program PEMP dapat dilihat pada implementasi program tersebut dilapangan, antara lain :

  1. Pelaksanaan sosialisasi hanya dilakukan kepada masyarakat tanpa melibatkan kalangan usahawan dan pedagang yang merupakan agen-agen perantara masyarakat pada dunia luar. Seharusnya ada upaya untuk menarik kalangan usaha dan pedagang sehingga mereka ikut  terlibat dalam lembaga kemitraan yang terbentuk. 
  2. Program pelatihan yang diberikan kepada masyarakat, hanya sebatas pada ceramah/teori yang sulit dimengerti oleh masyarakat. Seharusnya, dengan tingkat pendidikan masyarakat yang relatif rendah, tentunya dibutuhkan pelatihan langsung dalam bentuk praktek sehingga masyarakat dapat lebih cepat menyerap pengetahuan tersebut.
  3. Pemilihan Pengurus LEPP yang hanya didasarkan pada kesepakatan bahwa pengurus LEPP haruslah masyarakat setempat tanpa memperhatikan kemampuan dan keahlian yang dimiliki dalam mengelola lembaga tersebut akan berpengaruh terhadap kemampuan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsinya.

Sumber:
Pedoman Umum Program PEMP 2001, Departemen Kelautan dan Perikanan - Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 2001
Adrianto (2004), Evaluasi Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir Di Kecamatan Soropia  Kabupaten Kendari, Tesis-S2 UGM Tahun 2004

Post a Comment for "Program Pemberdayaan Eonomi Masyarakat Pesisir (PEMP)"