Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Menurut Budihardjo (1997: 28), bahwa lemahnya kekuatan hukum yang mendukung penataan ruang dan pengelolaan wilayah sangat berpengaruh pada implementasi produk pengendalian tata ruang, karena adanya tekanan dari kekuasaan dari penguasa atau dari pejabat kalangan atas. Di Indonesia legalisasi produk pengendalian tata ruang kota dinilai agak lamban, hal ini menunjukkan bahwa produk pengendalian tersebut belum memiliki kedudukan yang berarti dalam proses pembangunan.

Lemahnya mekanisme pengendalian pembangunan merupakan salah satu kendala dalam implementasi rencana tata ruang kota yang perlu dicermati. Suatu produk rencana tata ruang kota yang baik tidak selalu menghasilkan penataan ruang yang baik pula, tanpa didukung mekanisme pengendalian dan pengawasan  pembangunan (development control) yang jelas. Selain itu perlu didukung adanya ketentuan sangsi yang tegas terhadap pelanggaran (disinsentif) dan bonus (insentif) bagi yang taat terhadap peraturan.
Pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang terjadi jarang sekali dikenakan teguran, paksaan (enforcement), apalagi sangsi. Bagi yang mentaati peraturan dan rencana tata ruang juga tidak diberikan penghargaan. Akibatnya pelaku pembangunan cenderung untuk melakukan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan sendiri dan mengabaikan kepentingan masyarakat umum yang lebih luas. Dengan tidak diberlakukannya sistem insentif dan disinsentif, kecenderungan terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang semakin merebak.

Budihardjo (1997:36), selanjutnya mengemukakan bahwa penentuan fungsi ruang yang menyangkut kebutuhan dan kepentingan  manusia dengan karakteristik pelapisan sosial dalam masyarakat, oleh karena itu masyarakat sendiri (melalui wakilnya) tidak hanya harus ikut membahas rencana itu, tetapi juga harus memegang kata putus. Masyarakat harus ikut serta menyampaikan aspirasinya mulai dari awal penentuan tujuan dan sasaran pembangunan yang dijadikan titik tolak rencana sampai dengan pengawasan dan pengendalian pembangunan. Selama ini, yang disebut partisipasi masyarakat lebih berupa penyampaian informasi tentang rencana dan program pembangunan yang telah disusun oleh para pembuat keputusan dan penentu kebijakan. Akibatnya cukup banyak program yang tidak sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa faktor sosial budaya masyarakat sangat berpengaruh terhadap keberadaan tata ruang, mulai dari tahap rencana, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang.

Pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan kota menyebabkan kepadatan penduduk di kota semakin tinggi sehingga efisiensi pemanfaatan ruangmenjadi tuntutan yang tidak dapat dihindari. Karena ruang bersifat terbatas, maka pemanfaatannya harus diatur agar memenuhi kebutuhan semua pihak secara adil efisien dan berkelanjutan (Kombaitan, 1995: 17).

Haeruman (1999: 9), menyatakan bahwa penggunaan ruang oleh masyarakat di perkotaan sering tidak efisien dan cenderung menimbulkan konflik karena setiap pelaku atau aktor-aktor pembangunan berusaha mengoptimasikan kepentingannya masing-masing atau kelompoknya. Rencana tata ruang kota diharapkan dapat mencegah gejala tersebut, sehingga ruang yang digunakan oleh masyarakat dapat lebih efisien dan sesuai dengan kepentingan bersama secara menyeluruh. Dari pernyataan ini, maka faktor fisik/lahan sangat berpengaruh terhadap tata ruang kota.



Daftar Pustaka:
Budiharjo, Eko, Tata Ruang Perkotaan, Bandung: Penerbit Alumni, 1997.
Budiharjo, Eko, Lingkungan Binaan dan Tata Ruang Kota, Yogyakarta: Penerbit Andi, 1997
Budiharjo, Eko, Kota Berkelanjutan, Bandung: Penerbit Alumni, 1999.
Haeruman, H., Penataan Ruang dalam Era Otonomi Daerah Yang Diperluas, Jakarta: Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, Buletin Tata Ruang Volume 1 No. 3, 1999.
Kombaitan, B., Perijinan Pembangunan Kawasan dalam Penataan Ruang, Bandung: Jurnal PWK ITB Bandung, 1995.
Hari (2003), Advice Planning Sebagai Pengendali Guna Lahan Di Kota Malang, Tesis-S2 Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah Dan Kota Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang..

Post a Comment for "Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Pemanfaatan Ruang"