Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep Partisipasi Masyarakat

Partisipasi menurut Khairuddin (2000), berarti mengambil bagian. Selanjutnya Hoofsteede (1971) dalam Khairuddin (2000), menyatakan bahwa partisipasi berarti ambil bagian dalam suatu tahap atau lebih dari suatu proses. Lebih lanjut Hoofsteede membagi partisipasi menjadi 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
  1. Partisipasi inisiasi (inisiation participation), yaitu partisipasi yang mengundang inisiatif dari pemimpin desa, baik formal maupun informal, atau dari anggota masyarakat mengenai suatu proyek, yang merupakan kebutuhan bagi masyarakat.
  2. Partisipasi legitimasi (legitimation participation), yaitu partisipasi pada tingkat pembicaraan atau pembuatan keputusan tentang proyek tersebut.
  3. Partisipasi eksekusi (execution participation), yaitu partisipasi pada tingkat pelaksanaan.




Menurut Setiawan (2001) pada prakteknya partisipasi masyarakat pada kegiatan pembangunan masyarakat (community development) dilakukan dalam berbagai jenjang atau tingkatan, dimana Community Development jenjang tertinggi adalah Community Development yang benar-benar memberikan otoritas pada komunitas atau masyarakat, sementara Community Development pada jenjang terendah adalah yang dilakukan sekedar sebagai proses manipulasi atau mengelabui.
Simatupang (1970) dalam Khairuddin (2000), memberikan pengertian partisipasi sebagai berikut :

  1. Partisipasi berarti apa yang kita jalankan yaitu bagian dari usaha bersama yang dijalankan bahu membahu dengan saudara kita sebangsa untuk membangun masa depan bersama.
  2. Partisipasi berarti pula sebagai kerja untuk mencapai tujuan bersama di antara semua warga negara yang mempunyai latar belakang kepercayaan yang beraneka ragam dalam negara Pancasila atau dasar hak dan kewajiban yang sama untuk memberi sumbangan demi terbinanya masa depan yang baru dari bangsa kita.
  3. Partisipasi tidak hanya mengambil bagian dalam pelaksanaan-pelaksanaan rencana pembangunan. Partisipasi berarti memberikan sumbangan agar dalam pengertian kita mengenai pembangunan itu, nilai-nilai kemanusiaan dan cita-cita mengenai keadilan sosial tetap dijunjung tinggi.
  4. Partisipasi dalam pembangunan berarti mendorong ke arah pembangunan yang serasi dengan martabat manusia.

Selanjuntya Rukmana (1993) menambahkan dimana partisipasi secara langsung berarti anggota masyarakat ikut memberikan bantuan tenaga dalam kegiatan yang dilaksanakan. Sedangkan partisipasi tidak langsung adalah berupa bantuan keuangan atau materi yang dibutuhkan dalam kegiatan yang dilakukan.
Ada empat bentuk partisipasi yang dapat diperankan oleh masyarakat dalam proses pembangunan yaitu :

  1. Partisipasi dalam kegiatan pengambilan keputusan, yaitu peranserta yang dilakukan pada tahap suatu kegiatan sedang direncanakan, dipersiapkan serta penetapan segala ketentuan-ketentuan yang akan dipakai nantinya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
  2. Partisipasi dalam kegiatan pelaksanaan rencana, yaitu peranserta yang dilakukan pada tahap dimana kegiatan yang direncanakan sedang berjalan.
  3. Partisipasi dalam menikmati hasil, yaitu mereka yang dapat menikmati hasil atau keuntungan dari adanya suatu kegiatan.
  4. Partisipasi dalam evaluasi. yaitu partisipasinya terlihat pada saat telah selesai kegiatan fisik, misalnya respon masyarakat dapat diartikan umpan balik (feedback) sebagai masukan bagi kegiatan sejenis apakah dilanjutkan atau tidak pada masa berikutnya.


Pengelolaan pembangunan akan jauh lebih baik, jika sejak awal sudah melibatkan/mengikutsertakan masyarakat sebagai pihak yang menikmati hasil pembangunan tersebut. Karena hasilnya akan dapat sesuai dengan aspirasi, kebutuhan nyata, kondisi sosial budaya, dan kemampuan masyarakat (Jayadinata, 1999).
Diperlukannya peranserta masyarakat dalam pembangunan menurut Rukmana (1993), karena :

  1. Masyarakat berhak untuk ikut terlibat dalam hal-hal yang menyangkut dengan kehidupan mereka, berhak terlibat dalam keputusan-keputusan dan keberadaan mereka sehari-hari dan tentunya untuk masa depan mereka.
  2. Jika masyarakat benar-banar diberi kesempatan untuk terlibat secara aktif dalam pembangunan perkotaan, dapat diperkirakan jalannya pembangunan akan berlangsung lebih efisien dan efektif, sehingga terjadi peningkatan kualitas atau pemanfaatan atau pemeliharaan prasarana lingkungan secara lebih optimal.


Selanjutnya Riyadi dan Bratakusumah (2003) menyatakan bahwa langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam mengajak peranserta masyarakat secara penuh di dalam pembangunan adalah dengan jalan :

  1. Merumuskan dan menampung keinginan masyarakat yang akan diwujudkan melalui upaya pembangunan.
  2. Dengan dibantu oleh pendamping atau nara sumber atau lembaga advokasi masyarakat, dibuatkan alternatif perumusan dari berbagai keinginan tersebut.
  3. Merancang pertemuan seluruh masyarakat yang berminat dan berkepentingan, yang membicarakan cost (biaya) dan benefit (manfaat) dari pelaksanaan pembangunan ini.
  4. Memilih tokoh masyarakat atau perwakilan masyarakat untuk turut serta dalam proses selanjutnya.
  5. Proses perencanaan program pembangunan dan pembiayaan pembangunan serta rencana pelaksanaannya dilangsungkan beberapa kali dan melibatkan seluruh stakeholders.
  6. Mendapatkan sejumlah usulan program pembangunan yang sudah disepakati.
  7. Melaksanakan program pembangunan, disertai dengan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan. 


Menurut Soetrisno (1995) ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak anggota masyarakat belum siap menerima partisipasi, yaitu

  1. Kemiskinan, hal ini menyebabkan keterbatasan waktu dan tenaga untuk menghadiri pertemuan-pertemuan serta tidak memperhatikan lingkungan.
  2. Kurangnya pengetahuan dan kemampuan yang efektif yang dapat menggerakkan masyarakat di suatu lingkungan.
  3. Lemahnya rasa kebersamaan (khususnya dilingkungan yang masih relatif baru dan elit).
  4. Tidak adanya antusiasme terhadap partisipasi masyarakat karena adanya pengalaman-pengalaman yang mengecewakan pada masa lalu.
  5. Terdapat perbedaan kepentingan dan keengganan untuk mengutarakan pendapat.
  6. Tidak adanya kesadaran bahwa masyarakat dan individu mempunyai hak untuk berpartisipasi.




Daftar Pustaka:
Jayadinata, 1999. Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan dan Wilayah. Penerbit ITB, Bandung.
Khairuddin, 2000. Pembangunan Masyarakat Tinjauan Aspek : Sosiologi, Ekonomi, dan Perencanaan. Liberty, Yogyakarta.
Rukmana, N. 1993. Manajemen Pembangunan Prasarana Perkotaan. LP3ES, Jakarta.
Riyadi dan Bratakusumah, D.S. 2003. Perencanaan Pembangunan Daerah. Strategi Menggali Potensi dalam Mewujudkan Otonomi Daerah. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Setiawan, B. 2001. Pembangunan Masyarakat (Community Development) : Konsep Dasar dan Faktor-faktor Kesuksesan. Handbook Kuliah tidak dipublikasikan. MPKD-UGM, Yogyakarta.
Soetrisno, L. 1995. Menuju Masyarakat Partisipatif. Kanisius, Yogyakarta.
Subhan (2005), Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Program Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D) Dengan Pola Kerjasama Operasional (KSO) Kasus Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, Tesis-S2 UGM Tahun 2004.

Post a Comment for "Konsep Partisipasi Masyarakat"