Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Guna Lahan Perkotaan

Pengertian Lahan
Tejoyuwono (1986: 28-29), mengatakan bahwa lahan adalah merupakan keseluruhan kemampuan muka daratan beserta segala gejala di bawah permukaannya yang bersangkut paut dengan pemanfaatannya bagi manusia. Pengertian tersebut menunjukan bahwa lahan merupakan suatu bentang alam sebagai modal utama kegiatan, sebagai tempat dimana seluruh makhluk hidup berada dan melangsungkan kehidupannya dengan memanfaatkan lahan itu sendiri. Sedangkan penggunaan lahan adalah suatu usaha pemanfaatan lahan dari waktu ke waktu untuk memperoleh hasil.



Pengertian lahan menurut geografi fisik lahan adalah tanah yang tetap dalam lingkungannya dan kualitas fisik tanah sangat menentukan fungsingya. Menurut isitilah ekonomi lahan adalah sumber alamiah yang nilainya tergantung dari produksinya, lahan merupakan suatu komuditi yang memiliki harga, nilai, dan biaya. Sedangkan bagi seorang pengacara, seluruh perlengkapan buatan manusia (infra struktur dan bangunan-bangunan) juga termasuk bagian dari lahan (Lichfield dan Darin 1980: 12).

Penggunaan Lahan
Selaras dengan perkembangan kota dan aktivitas penduduknya maka lahan di kota terpetak-petak sesuai dengan peruntukkannya. Jayadinata (1992: 101) mengemukakan bahwa tata guna tanah perkotaan menunjukan pembagian dalam ruang dan peran kota.

Penggunaan Lahan menurut Sandy (1977:24), dikatakan bahwa penggunaan lahan perkotaan diklasifikasikan sebagai berikut; (a) lahan permukiman, meliputi perumahan termasuk pekarangan dan lapangan olah raga; (b) lahan jasa, meliputi perkantoran pemerintah dan swasta, sekolahan, puskesmas dan tempat ibadah; (c) lahan perusahaan, meliputi pasar, toko,kios dan tempat hiburan; dan (d) lahan industri, meliputi pabrik dan percetakan.

Penggunaan Lahan menurut Sutanto (1977: 42), penggunaan lahan diklasifikasikan menjadi; (a) lahan permukiman; (b) lahan perdagangan; (c) lahan pertanian; (d) lahan indsutri; (e) lahan jasa; (f) lahan rekreasi; (g) lahan ibadah dan (h) lahan lainnya.

Biro Pusat Statistik (BPS) membuat klasifikasi penggunaan lahan dengan tujuan untuk mengetahui produktivitas lahan (pertanian) sebagai berikut; (a) lahan pertanian yang terdiri dari irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi sederhana PU, irigasi no-PU, tadah hujan, tegal/kebun, kolam/empang, lahan tanaman kayu, hutan; dan (b) lahan non pertanian, terdiri dari bangunan dan pekarangan, tanah kering, lain-lain.

Rencana Tata Guna Lahan
Perencanaan peruntukan lahan untuk suatu fungsi tertentu dan besarnya volume kegiatan yang diijinkan di atas suatu lahan. Akan berbeda-beda pada setiap daerah kota sesuai dengan karakteristik kegiatan dan masalah yang berkaitan. Kenyataan ini mengarahkan bagaimana seharusnya suatu daerah dikembangkan  dan didefinisikan secara baik. Peruntukan penggunaan ruang atau lahan suatu tempat secara langsung disesuaikan dengan masalah-masalah yang terkait, dan bagaimana seharusnya suatu daerah atau zona dikembangkan.

Shirvani (1985:9) menyimpulkan bahwa tata guna lahan perlu mempertimbangkan dua hal, yaitu pertimbangan segi umum dan aktifitas pejalan kaki (street level) yang akan menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi. Selanjutnya dia mencontohkan dalam Urban Design Process, bahwa Kota Seattle dan Washington menggunakan istilah Floor Area Districts, yang didasarkan atas tata guna lahan khusus dan kondisi aksesibilitas di daerah tertentu, sehingga ketentuan mengenai tata guna lahan dapat disesuaikan langsung dengan masalah bagaimana seharusnya suatu daerah dikembangkan. Selanjutnya dikatakan bahwa land use planning merupakan proses alokasi sumber daya yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat kota secara luas. Perencanaan ini berkaitan dengan land use policies yang akan menentukan hubungan antara rencana (plan) dan kebijaksanaan (policy). Suatu rencana tata guna lahan (land use plan) yang dibuat dalam kaitannya dengan land use policies akan menentukan hubungan antara rencana (plan) dan policy (kebijaksanaan) akan menentukan fungsi yang tepat dari suatu daerah tertentu.

Catanesse (1988 : 281), mengatakan bahwa secara umum ada 4 (empat) kategori alat-alat perencanaan tata guna lahan, untuk melaksanakan rencana, yaitu :
1.  Penyediaan fasilitas umum
Fasilitas umum diselenggarakan terutama melalui program perbaikan modal dengan cara melestarikan sejak dini menguasai lahan umum dan daerah milik jalan (damija).

2. Peraturan-peraturan pembangunan
Ordonansi yang mengatur pendaerahan (zoning), peraturan tentang pengaplingan, dan ketentuan-ketentuan hukum lain mengenai pembangunan, merupakan jaminan agar kegiatan pembangunan oleh sektor swasta mematuhi standar dan tidak menyimpang dari rencana tata guna lahan.

3. Himbauan, kepemimpinan dan koordinasi
Sekalipun agak lebih informal dari pada program perbaikan modal atau peraturan-peraturan pembangunan, hal ini dapat menjadi lebih efektif untuk menjamin agar gagasan-gagasan, data-data, informasi dan risat mengenai pertumbuhan dan perkembangan masyarakat daat masuk dalam pembuatan keputusan kalangan developer swasta dan juga instansi pemerintah yang melayani kepentingan umum.

4. Rencana tata guna lahan
Rencana saja sebenarnya sudah merupakan alat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan serta saran-saran yang dikandungnya selama itu semua terbuka dan tidak basi sebagai arahan yang secara terus-menerus untuk acuhan pengambilan keputusan baik kalangan pemerintah maupun swasta. Suatu cara untuk melaksanakan hal itu adalah dengan cara meninjau, menyusun dan mensyahkan kembali, rencana tersebut dari waktu ke waktu. Cara lain adalah dengan menciptakan rangkaian bekesinambungan antara rencana tersebut dengan perangkat-perangkat pelaksanaan untuk mewujudkan rencana tersebut.

Perubahan Guna Lahan Perkotaan
Koestoer (2001: 5), mendefinisikan bahwa kota adalah merupakan hasil kreasi manusia. Kondisi fisik kota mencerminkan hasil olahan budaya penghuni kota yang bersangkutan. Selanjutnya dia mengatakan bahwa peralihan ruang ditandai dengan berubahnya area persawahan (non builit-up area) menjadi kawasan permukiman, perdagangan, jasa, pusat pengembangan pendidikan dan fasilitas perkotaan lainnya (built-up area).

Charles Colby (1933) dalam  (Yunus, 2000: 177), pertama kali mencetuskan ide tentang kekuatan-kekuatan dinamis yang mempengaruhi pola penggunaan lahan kota. Dikatakan bahwa, di dalam kota terdapat kekuatan-kekuatan yang dinamis yang mempengaruhi pola penggunaan lahan kota, oleh karena itu pola penggunaan lahan kota menjadi dinamis dan mengalami perubahan-perubahan. Penambahan dan pengurangan  bangunan-bangunan, pengubahan bangunan-bangunan, penambahan dan pengurangan fungsi-fungsi, perubahan jumlah penduduk, perubahan struktur penduduk, perubahan tuntutan masyarakat, perubahan nilai-nilai kehidupan dan aspek-aspek kehidupan (politik, sosial, ekonomi, budaya , teknologi, psikologi, religius dan fisikal) dari waktu ke waktu telah menjadikan kota menjadi bersifat dinamis dalam artian selalu berubah dari waktu ke waktu, dan demikian pula pola penggunaan lahannya.  


Daftar Pustaka:
Catanesse, J. Anthony dan Snyder C. James, Perencanaan Kota, Jakarta: Penerbit Erlangga, 1988.
Jayadinata, Johara T., Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan dan Wilayah,
Koestoer, Raldi Hendro, Dimensi Keruangan Kota: Teori dan Kasus, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2001.
Lichfield, Nathaniel dan Haim Darin, Land Policy in Planning, Boston Sidney: George Allen dan Unwin, Ltd., 1980.
Sandy, I Made, Tata Guna Lahan Perkotaan dan Pedesaan, Jakarta: Penerbit Bharata Anindya, 1977.
Bandung: ITB Bandung, 1992.
Sutanto, Guna Lahan dan Perkembangannya, Jakarta: Penerbit Dipasanta, 1977.
Shirvani, Hamid, The Urban Design Proccess, New York: Van Nostrand Reinhold Company, 1985.
Tejoyuwono, Perkembangan Lahan Perkotaan, Jakarta: Penebit Kartika, 1986.
Yunus, S. Hadi, Struktur Tata Ruang Kota, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.
Hari (2003), Advice Planning Sebagai Pengendali Guna Lahan Di Kota Malang, Tesis-S2 Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah Dan Kota Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang..

2 comments for "Tata Guna Lahan Perkotaan"

maps guz April 27, 2015 at 8:56 PM Delete Comment
begitu pentingnya perencanaan, maka kita harus mengetahuinya.
terima kasih
Unknown September 16, 2020 at 5:08 AM Delete Comment
Nambah wawasan