Pengertian Kota Menurut Bintarto (1977) dan Branch (1995)
Untuk menentukan suatu batasan atau definisi kota tidaklah mudah. Terdapat beberapa pandangan tentang kota. Bintarto (1977) mengatakan bahwa kota dapat diartikan sebagai suatu sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen dengan coraknya yang materialistis atau dapat pula diartikan sebagai benteng budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dengan daerah belakangnya Bintarto (1977).
Seiring dengan perjalanan waktu kota mengalami perkembangan sebagai akibat dari pertambahan penduduk, perubahan sosial ekonomi dan budayanya serta interaksinya dengan kota-kota lain dan daerah di sekitarnya. Secara fisik, perkembangan suatu kota dapat dicirikan dari penduduknya yang makin bertambah dan makin padat, bangunan-bangunannya yang semakin rapat dan wilayah terbangun terutama permukiman yang cenderung semakin luas, serta semakin lengkapnya fasilitas kota yang mendukung kegiatan sosial dan ekonomi kota (Branch, 1995).
Menurut Dickinson (dalam Jayadinata, 1999:125) pengertian kota adalah suatu permukiman yang bangunan rumahnya rapat, dan penduduknya bernafkah bukan pertanian. Suatu hal yang khas bagi suatu kota adalah bahwa kota itu umumnya mandiri atau serba lengkap (self contained), yang berarti penduduk kota bukan hanya bertempat tinggal saja di dalam kota itu, tetapi bekerja mencari nafkah dan berekreasi pun dilakukan di dalam kota itu. Kota menyediakan segala fasilitas bagi kehidupan baik sosial maupun ekonomi (Jayadinata, 1999:128).
Daftar Pustaka:
Bintarto, R., 1977, Pengantar Geografi Kota, U.P. Spring Yogyakarta.
Branch, M.C., 1995, Perencanaan Kota Komprehensif, Pengantar dan Penjelasan, Gadjahmada University Press, Yogyakarta.
Jayadinata, Johara T., 1999, Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan & Wilayah, Penerbit ITB, Bandung.
Tati (2003), Efektivitas Ijin Mendirikan Bangunan Sebagai Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kota Studi Kasus Desa Ciputat Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang, Tesis-S2 UGM Tahun 2003.
Seiring dengan perjalanan waktu kota mengalami perkembangan sebagai akibat dari pertambahan penduduk, perubahan sosial ekonomi dan budayanya serta interaksinya dengan kota-kota lain dan daerah di sekitarnya. Secara fisik, perkembangan suatu kota dapat dicirikan dari penduduknya yang makin bertambah dan makin padat, bangunan-bangunannya yang semakin rapat dan wilayah terbangun terutama permukiman yang cenderung semakin luas, serta semakin lengkapnya fasilitas kota yang mendukung kegiatan sosial dan ekonomi kota (Branch, 1995).
Menurut Dickinson (dalam Jayadinata, 1999:125) pengertian kota adalah suatu permukiman yang bangunan rumahnya rapat, dan penduduknya bernafkah bukan pertanian. Suatu hal yang khas bagi suatu kota adalah bahwa kota itu umumnya mandiri atau serba lengkap (self contained), yang berarti penduduk kota bukan hanya bertempat tinggal saja di dalam kota itu, tetapi bekerja mencari nafkah dan berekreasi pun dilakukan di dalam kota itu. Kota menyediakan segala fasilitas bagi kehidupan baik sosial maupun ekonomi (Jayadinata, 1999:128).
Daftar Pustaka:
Bintarto, R., 1977, Pengantar Geografi Kota, U.P. Spring Yogyakarta.
Branch, M.C., 1995, Perencanaan Kota Komprehensif, Pengantar dan Penjelasan, Gadjahmada University Press, Yogyakarta.
Jayadinata, Johara T., 1999, Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan & Wilayah, Penerbit ITB, Bandung.
Tati (2003), Efektivitas Ijin Mendirikan Bangunan Sebagai Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kota Studi Kasus Desa Ciputat Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang, Tesis-S2 UGM Tahun 2003.
Post a Comment for "Pengertian Kota Menurut Bintarto (1977) dan Branch (1995)"
Komentar anda sangat berarti bagi kemajuan Ilmu Pengetahuan dan dapat Melatih Ketajaman Pemikiran Anda, untuk itu, belajarlah berkomentar mulai dari artikel ini.