Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perijinan Pemanfaatan Lahan Kota Tangerang (Tahun 2003)

Perizinan pemanfaatan lahan adalah salah satu bentuk pengendalian penggunaan lahan yang bertujuan untuk menjaga agar penggunaan lahan dapat berlangsung sesuai dengan fungsi lahan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang kota yang disepakati antara rakyat dan pemerintah; merupakan kebijakan operasional penggunaan lahan, yang berkaitan dengan penetapan lokasi, kualitas ruang dan tata bangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hukum adat dan kebiasaan yang berlaku; yang diselenggarakan oleh bupati/walikotamadya di wilayah kabupaten/kotamadya (Anonim, 1996).

Perijinan penggunaan lahan terdiri dari tiga jenis perizinan, yaitu : (1) perizinan peruntukan dan perolehan lahan, berkaitan dengan penetapan lokasi investasi dan perolehan tanah dalam bentuk Izin Lokasi (IL), (2) perizinan pengembangan pemanfaatan lahan, berkaitan dengan rencana pengembangan kualitas ruang dalam bentuk persetujuan site plan (PSP), (3) perizinan mendirikan bangunan dalam bentuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) (Anonim, 1996)..

Izin lokasi merupakan salah satu alat pengendalian pemanfaatan lahan agar sesuai dengan tata guna tanah, merupakan izin yang digunakan oleh para developer untuk melakukan pembebasan tanah berdasarkan izin prinsip yang telah diperoleh sebelumnya dari pemerintah daerah setempat. Izin lokasi tersebut diberikan dengan tetap mempertimbangkan aspek tata ruang. Izin lokasi merupakan instrumen yang dapat dipergunakan untuk pengendalian langsung rencana penggunaan lahan sesuai dengan tata ruang yang telah dibuat. Pemerintah yang bersangkutan dapat secara langsung menetapkan apakah usulan perizinan yang dilakukan layak untuk disetujui atau ditolak, dengan mendasarkan pada rencana umum tata ruang kota (RUTRK) maupun rencana detail tata ruang kota (RDTRK) (Anonim, 1998).

Persetujuan Site Plan (PSP) adalah izin yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan (land development) pada lokasi yang ditunjuk dalam izin lokasi dan PSP berkaitan dengan kegiatan penggunaan lahan yang dilakukan melalui program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya (Anonim, 1996). Kewajiban untuk memperoleh izin ini dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat mengendalikan rencana penggunaan lahan oleh masyarakat sesuai dengan rencana peruntukan lahan yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang. Untuk memperoleh izin tersebut, masyarakat perlu membayar sejumlah uang retribusi yang besarnya bervariasi antara daerah yang satu dengan daerah lainnya (Anonim, 1998)

IMB merupakan salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pendirian suatu bangunan. IMB diberikan apabila bangunan yang akan didirikan memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Persyaratan Teknis bangunan antara lain bahwa bangunan tersebut :

  1. Tidak mengganggu ketertiban umum dan memenuhi persyaratan teknis planologis; 
  2. Tidak mengganggu keserasian lingkungan dan sesuai persyaratan arsitektur yang baik; 
  3. Aman bagi jiwa manusia (dilengkapi dengan persyaratan keamanan, konstruksinya kuat, sesuai persyaratan, dan sebagainya); 
  4. Fungsional (dilengkapi dengan peralatan/kelengkapan bangunan yang memungkinkan bangunan tersebut dapat berfungsi dengan baik, misalnya dapat dilihat dari bentuk dan jumlah ruangan, instalasi listrik, air, dan lain-lain); 
  5. Tidak melanggar garis sempadan jalan (GSJ), garis sempadan bangunan (GSB), koefisien dasar bangunan (KDB), dan koefisien lantai bangunan (KLB) (Peraturan Daerah Kab. Tangerang No. 10 Tahun 2001).

Sedangkan persyaratan administratif untuk mendapatkan IMB antara lain:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir tertentu; 
  2. Fotocopi surat-surat tanah (sertifikat tanah, surat tanda lunas pembayaran PBB, surat kavling); 
  3. Surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari Kepala Daerah dengan peta bukti pembebasan tanah, bagi yang disyaratkan (site plan); 
  4. Keterangan rencana kota (dapat berupa keterangan rencana kota atau rencana tata letak bangunan, peta kutipan rencana kota); 
  5. Gambar rancangan arsitektur bangunan; dan 
  6. izin lokasi dan aspek tata guna tanah dari BPN (Peraturan Daerah Kab. Tangerang Nomor 10 Tahun 2001).

Adanya persyaratan-persyaratan tersebut dimaksudkan agar tercipta iklim pembangunan yang sehat sehingga dapat diwujudkan kota yang tertib, teratur, terarah, dan indah. Sesuai dengan skalanya, tertib bangunan merupakan unsur terpenting dalam pembinaan dan pembentukan karakter fisik lingkungan tersebut. Dengan tertib bangunan terdapat aspek tertib lingkungan dan tertib perkotaan. Di samping aspek tertib bangunan, IMB diharapkan pula menjadi alat kendali bagi laju pertumbuhan fisik kota, pencegahan terhadap bahaya kerusakan dan pencemaran lingkungan, pengurangan nilai-nilai estetika, kenyamanan dan keamanan bangunan. IMB merupakan salah satu instrumen insentif yang penting untuk melaksanakan atau mewujudkan tata ruang seperti yang diharapkan, karena IMB mendorong masyarakat untuk membuat bangunan sesuai dengan kaidah bangunan yang baik dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah dibuat (Anonim, 1998).



Daftar Pustaka:
Anonim, 1996, Penyusunan Tata Cara Sistem Perijinan Pemanfaatan Ruang di Dati II, Ditjen Pembangunan Daerah Depdagri, Jakarta.
Anonim, 1998, Insentif/Disinsentif Ekonomi dalam Pelaksanaan Penataan Ruang Perkotaan, Diklat Penataan Ruang dan Manajemen Lahan Perkotaan, BAKM-Departemen Keuangan, Badan Diklat Departemen Dalam Negeri, Bappenas, Departemen Pekerjaan Umum dan USAID, Jakarta.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Tati (2003), Efektivitas Ijin Mendirikan Bangunan Sebagai Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kota Studi Kasus Desa Ciputat Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang, Tesis-S2 UGM Tahun 2003.

Post a Comment for "Perijinan Pemanfaatan Lahan Kota Tangerang (Tahun 2003)"