Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Fungsi Kota Baru

Menurut Gallion 2 (1994: 242) unsur yang membedakan kota baru adalah bahwa kota itu dirancang lebih dahulu, tidak hanya pemisahan politis dari daerah perkotaan yang sudah mapan. 
Kota baru yang sengaja dibangun untuk aktivitas pemerintahan, dirancang sebagai kota mandiri, dengan menyediakan aktivitas (pekerjaan) bagi penduduknya agar kota baru dapat menjadi tempat bermukim para pendatang (Alonso dalam Bourne, 1978: 536)

Menurut Sujarto (1993) bahwa sesuai dengan fungsi dan tujuan kota baru sangat bervariasi dari segi lokasi, jenis, serta pola fisiknya.
Namun secara fungsional kota baru dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

1. Kota Penunjang
Kota Penunjang yaitu kota baru yang direncanakan dan dikembangkan dalam kaitan dengan kota yang telah tumbuh dan berkembang. Jenis kota baru demikian membantu memecahkan masalah kota yang sudah ada, misalnya untuk memecahkan masalah keruangan perumahan atau dalam perluasan kota. Kota baru inidapat dikatakan sebagai supporting new town atau kota baru penunjang, karena berperan sebagai penunjang eksistensi kota yang sudah ada serta telah berkembang.

Secara ekonomi dan sosial fungsinya mempunyai ketergantungan pada kota induk. Secara geografis kota baru penunjang dibangun pada wilayah tertentu yang jaraknya berdekatan dengan kota induk. Secara fisik kota baru penunjang terpisah oleh wilayah tak terbangun.

Kota-kota baru penunjang ini :
  1. Permukiman skala besar di pinggiran/di luar kota induk (dormitory town) yang disebut kota satelit (satelit town)
  2. Kota kecil di sekitar kota induk yang ditingkatkan dan dikembangkan.
2. Kota Mandiri
Kota Mandiri yaitu kota yang direncanakan dan dikembangkan tersendiri, meski fungsinya sama dengan kota-kota yang telah tumbuh dan berkembang, tetapi kota-kota ini dikembangkan dengan fungsi khusus berkaitan dengan potensi tertentu. Kota baru demikian dapat dikatakan sebagai independent town atau self sufficient new town atau kota mandiri baru. Secara ekonomi dan sosial dapat memenuhi kebutuhan sendiri paling tidak sebagian besar penduduknya. Secara geografis, kota baru mandiri di wilayah tersendiri yang berjarak cukup jauh dari kota yang sudah ada. Secara fisik, terpisah oleh wilayah bukan permukiman seperti pertanian, hutan, jalur hijau atau wilayah non urban lainnya.

Kota baru mandiri ini antara lain adalah (Gollany, 1976):

  • Kota pusat pemerintahan
  • Kota industri atau pertambangan
  • Kota usaha kehutanan
  • Kota instalasi militer
  • Kota pusat rekreasi
  • Permukiman skala besar

Menurut Gallion (1994: 242) kotapraja baru bukanlah kota baru, tetapi kota-kota itu merupakan kelompok penduduk yang sudah ada, yang ingin mempunyai keinginan mempunyai wewenang pengendalian lebih besar atas urusan-urusan lokal yang telah diberikan oleh pemerintah kabupaten. Pemisahan ibukota Kabupaten dengan Kota yang lama berarti juga memindahkan wewenang ke kota yang direncanakan tersebut.



Daftar Pustaka
Gallion, Arthur B. dan Simon Eisner. 1992. Pengantar Perancangan Kota: Desain dan Perencanaan Kota. Jilid Satu. Jakarta: Edisi Kelima, Penerbit Erlangga.
Gallion, Arthur B. 1994. Pengantar Perancangan Kota: Desain dan Perencanaan Kota. Jilid Dua. Jakarta: Edisi Kelima, Penerbit Erlangga.
Golany, Gideon. 1976. New Town Planning: Principles and Practice. New York : John Wiley and Sons Publications.
Sujarto, Joko. 1989. Pendekatan Pembangunan Perkotaan Ditinjau dari Segi Perencanaan Lokal. Bandung: Departemen Planologi ITB.

Post a Comment for "Pengertian dan Fungsi Kota Baru"