Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Klasifikasi Berdasarkan departemen perindustrian

Departemen Perindustrian menjelaskan bahwa industri nasional Indonesia dikelompokkan menjadi 3 kelompok besar yaitu:
1. Industri Dasar yang meliputi kelompok Industri Mesin dan Logam Dasar (IMLD) dan kelompok Kimia Dasar (IKD). Termasuk dalam IMLD antara lain: industri mesin pertanian, elektronika, kereta api, dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk IKD antara lain: industri pengolahan kayu dan karet alam, industri pestisida, industri pupuk, industri semen, industri batu bara, industri silikat dan sebagainya.
2. Industri Kecil yang meliputi antara lain industri pangan (makanan, minuman, tembakau) industri sandang dan kulit (tekstil, pakaian jadi, serta barang dari kulit), industri kimia dan bahan bangunan (industri kertas, percetakan, penerbitan, barang-barang karet, plastik dan lain-lain), industri galian bukan logam, dan industri logam (mesin-mesin listrik, alat-alat ilmu pengetahuan, barang logam dan sebagainya). Misi kelompok ini adalah melaksanakan pemerataan. Teknologi yang digunakan adalah teknologi menengah atau sederhana dan padat karya. Pengembangan Industri Kecil diharapkan dapat menambah kesempatan kerja dan meningkatkan nilai tambah dengan memanfaatkan pasar dalam negeri dan pasar luar negeri (ekspor).

3. Industri Hilir yaitu kelompok Aneka Industri (AI) yang meliputi antara lain: industri yang  mengolah sumber daya hutan, industri yang mengolah hasil pertambangan, industri yang mengolah sumber daya pertanian secara luas, dan lain-lain. Misinya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan atau pemerataan, memperluas kesempatan kerja, tidak padat modal dan teknologi yang digunakan adalah teknologi menengah atau teknologi maju.
Sumber: Romadhoni (2005), Studi Penentuan Lokasi Kegiatan Industri Potensial Di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Skripsi-S1 Universitas Brawijaya Tahun 2005

Post a Comment for "Klasifikasi Berdasarkan departemen perindustrian"