Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Perencanaan

Pengertian perencanaan dikemukakan oleh beberapa ahli, yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya. 
Perencanaan dibutuhkan karena kebutuhan pembangunan lebih besar dari sumber-sumber yang tersedia (Friedmann, 1987). Melalui perencanaan ingin dirumuskan kegiatan pembangunan yang secara efisien dan efektif dapat memberikan hasil yang optimal dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan mengembangkan potensi yang ada. Friedmann (1987) menyatakan bahwa perencanaan merupakan kegiatan yang sistematis untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber-sumber yang tersedia dalam rangka meminimalkan konflik.

Sama halnya dengan Friedman, Dusseldorp (1980) menyatakan bahwa secara harfiah perencanaan dapat diartikan sebagai proses kegiatan sebelum tindakan sesungguhnya dilakukan. Perencanaan tersebut dapat berupa satu kegiatan atau bagian dari satu kegiatan yang dilakukan secara sadar oleh manusia. Dalam lingkup pengertian yang umum, perencanaan dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia dengan memperhatikan segala keterbatasan dan pembatasan yang ada guna mencapai suatu tujuan secara efisien dan efektif (Sujarto, 1985).  Tjokroamidjojo (1996) menyebutkan beberapa pengertian perencanaan, antara lain:
  1. Perencanaan merupakan proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu.
  2. Perencanaan merupakan suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih efektif dan efisien.
  3. Perencanaan pembangunan adalah suatu pengarahan penggunaan sumber-sumber pembangunan yang terbatas adanya untuk mencapai tujuan keadaan sosial ekonomi yang lebih baik secara lebih efisien dan efektif.
Sujarto (1990) menyebutkan terdapat unsur-unsur pokok yang terkandung dalam perencanaan, yaitu:
  1. Unsur keinginan atau cita-cita;
  2. Unsur tujuan dan motivasi;
  3. Unsur sumber daya alam, manusia, modal dan informasi;
  4. Unsur upaya hasil guna dan dayaguna;
  5. Unsur ruang dan waktu.
Perencanaan merupakan kegiatan penyiapan strategi (serangkaian rumusan tindakan) untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu. Dengan perkataan lain perencanaan merupakan penentuan tujuan pokok (tujuan utama) beserta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Perencanaan pada prinsipnya merupakan kegiatan yang berorientasi pada masa depan, atau dengan perkataan lain perencanaan merupakan seperangkat kegiatan yang dilakukan sebelum kegiatan tersebut terjadi (Greed, 1996).

Menurut Diaz (1983) bahwa perencanaan perlu dilakukan oleh karena terbatasnya sumber daya (manusia, alam dan modal) yang dimiliki oleh manusia sedangkan kebutuhan yang harus dipenuhi tidak terbatas. Oleh karena itu perlu dilakukan perencanaan kegiatan yang akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia dengan menentukan urutan prioritas kegiatan. Ditambahkan oleh Saul M Katz, jika perencanaan dipandang sebagai alat atau cara untuk mencapai tujuan pembangunan dengan lebih baik, maka sangat kuat alasannya mengapa perencanaan itu sangat diperlukan (Tjokroamidjojo, 1996):
  1. Dengan adanya perencanaan diharapkan terdapat suatu pengarahan kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian tujuan pembangunan.
  2. Dengan perencanaan maka dilakukan suatu perkiraan (forecasting) terhadap hal-hal dalam masa pelaksanaan yang akan dilalui. Perkiraan dilakukan mengenai potensi-potensi dan prospek-prospek perkembangan tetapi juga mengenai hambatan-hambatan dan resiko-resiko yang mungkin dihadapi. Perencanaan mengusahakan supaya ketidakpastian dapat dibatasi sedikit mungkin.
  3. Perencanaan memberikan kesempatan untuk memilih berbagai alternatif tentang cara yang terbaik atau kesempatan untuk memilih kombinasi cara terbaik.
  4. Dengan perencanaan, dilakukan penyusunan skala prioritas.
  5. Dengan adanya rencana maka akan ada suatu alat pengukur atau standar untuk mengadakan pengawasan dan evaluasi.
Elemen Dasar Perencanaan
Perencanaan menurut Conyers (1994) didefinisikan sebagai suatu proses yang bersinambungan yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang. 

Berdasarkan definisi tersebut berarti ada 4 elemen dasar perencanaan yaitu:
  1. Merencana berarti memilih. Perencanaan merupakan proses memilih diantara berbagai kegiatan yang diinginkan karena tidak semua yang diinginkan tersebut dapat dilakukan dan tercapai secara simultan.
  2. Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumber daya yang berarti bahwa perencanaan mencakup proses pengambilan keputusan tentang bagaimana penggunaan sumber daya yang tersedia sebaik-baiknya.
  3. Perencanaan merupakan alat untuk mencapai tujuan.
  4. Perencanaan untuk masa depan, dalam arti bahwa tujuan-tujuan perencanaan dirancang untuk dicapai pada masa yang akan datang dan oleh karena itu perencanaan berkaitan dengan masa depan.
Unsur-Unsur Perencanaan
Sedangkan menurut Kunarjo (2002) pada dasarnya secara umum perencanaan didefinisikan sebagai suatu proses penyiapan seperangkat keputusan untuk dilaksanakan pada waktu yang akan datang yang diarahkan pada pencapaian sasaran tertentu. Dengan definisi tersebut maka perencanaan mempunyai unsur-unsur:
  1. Berhubungan dengan hari depan,
  2. Mendesain seperangkat kegiatan secara sistematis,
  3. Dirancang untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Hirschman (1973) dikemukakan bahwa perencanaan merupakan bagian dari salah satu tipe pembangunan. Perencanaan dilaksanakan karena diyakini bahwa dengan melalui perencanaan yang dinyatakan secara mandiri sebagai bagian dari proses pembangunan, diharapkan pembangunan akan mencapai hasil yang lebih baik. Selanjutnya dikatakan bahwa dalam proses pembangunan, perencanaan merupakan sarana campur tangan pemerintah dalam mengarahkan dan mengendalikan keadaan menuju perubahan sesuai dengan yang diharapkan dan bentuk sarananya adalah program dan proyek.

Berdasarkan beberapa pengertian dan unsur pokok perencanaan, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya perencanaan mengandung beberapa hal pokok, antara lain:
  1. Ancangan bertindak di masa yang akan datang sehingga merupakan cita-cita yang bertujuan, bersasaran dan berstrategi kebijaksanaan;
  2. Untuk merealisasikan cita-cita dan tujuan diperlukan minimasi penggunaan sumber-sumber dan maksimasi hasil;
  3. Menggunakan matra waktu dan ruang.

Dengan memperhatikan apa yang telah diuraikan diatas, maka fungsi perencanaan dalam proses pembangunan adalah sangat diperlukan dan mempunyai fungsi yang strategis, karena tanpa adanya perencanaan yang baik yang pada hakekatnya adalah merupakan alat atau cara untuk mencapai tujuan pembangunan, maka kegiatan tidak akan dapat dilaksanakan dengan berdaya guna dan berhasil guna dan akibatnya akan terjadi pemborosan sumber daya.



Daftar Pustaka
  • Conyers, Diana. 1994. Perencanaan Sosial di Dunia Ketiga: Suatu Pengantar. Terjemahan: Susetiawan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  • Dusseldorp, Van. 1980. Framework For Regional Planning in Developing Countries. Wegeningen: International Institute for Land Reclamation and Improvement.
  • Friedman, John. 1987. Planning In The Public Domain: From Knowladge to Action. Princenton: Princenton Univ. Press.
  • Greed, Clara. 1996. Implementing Town Planning: The Role of Town Planning in The Development Process. London: Longman.
  • Hirschman, Albert O. 1973. Development Project Observed. Washington DC: The Brooking Institutions.
  • Kunarjo. 1992. Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
  • Kunarjo. 2002. Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
  • Soejarto, Djoko. 1992. “Wawasan Tata Ruang”. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Edisi Khusus Juli, hal. 3-8.
  • Sujarto, Djoko. 1985. Beberapa Pengertian tentang Perencanaan Fisik. Jakarta: Bhratara.
  • Tjokroamidjojo, Bintoro. 1996. Perencanaan Pembangunan. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.



Sumber: Munawwaroh (2003), Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Dalam Penyusunan Usulan Program Pembangunan Di Kabupaten Ciamis, Tesis-S2 Undip Tahun 2003

Post a Comment for "Pengertian Perencanaan"