Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Rencana Tata Ruang

Langkah awal penataan ruang adalah penyusunan rencana tata ruang. Rencana tata ruang diperlukan untuk mewujudkan tata ruang yang memungkinkan semua kepentingan manusia dapat terpenuhi secara optimal. 
Oleh karena itu, rencana tata ruang merupakan bagian yang penting dalam proses pembangunan, bahkan persyaratan untuk dilaksanakannya pembangunan, baik bagi daerah-daerah yang sudah tinggi intensitas kegiatannya maupun bagi daerah-daerah yang baru mulai tumbuh dan berkembang (Kartasasmita, 1997).

Rencana tata ruang merupakan (Sujarto,1992):
  1. Penjabaran rencana penataan ruang suatu wilayah secara integral dari suatu kebijaksanaan dan rencana pembangunan wilayah.
  2. Rumusan tata ruang yang menyangkut arahan penetapan wilayah lindung, wilayah budi daya dan pemanfaatan serta penggunaan lahan bagi suatu wilayah, jaringan prasarana serta penataan wilayah konservasi yang ditinjau dalam kaitan yang menyeluruh dan integral menyangkut pengaruhnya dengan bagian bawah bumi dan angkasa.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Tata ruang merupakan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten adalah rencana tata ruang wilayah administrasi kabupaten dengan tingkat ketelitian peta skala 1:100.000 sampai dengan 1:150.000 dengan jangka waktu perencanaan 10 tahun. RTRWK kabupaten merupakan penjabaran dari RTRW provinsi ke dalam tujuan dan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang, rencana umum tata ruang dan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.

Tujuan dan Fungsi Rencana Tata Ruang
Tujuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan RTRW kabupaten yang berkualitas, serasi dan optimal, sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan daerah serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan daya dukung lingkungan.

Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah:
  1. Sebagai penjabaran dari RTRW provinsi dan kebijakan regional tata ruang lainnya.
  2. Sebagai matra ruang dari pembangunan daerah
  3. Sebagai dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten
  4. Sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten dan antar kawasan serta keserasian antar sektor.
  5. Sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta.
  6. Sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan.
  7. Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang
  8. Sebagai dasar pemberian izin lokasi pembangunan skala besar.
Lebih jauh, RTRW kabupaten dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan maupun pelaksanaan program pembangunan di wilayah kabupaten yang bersangkutan:
  1. Bagi departemen/instansi pusat dan pemerintah provinsi, digunakan dalam penyusunan program-program dan proyek-proyek pembangunan lima tahunan dan tahunan secara terkoordinasi dan terintegrasi.
  2. Bagi pemerintah kabupaten, digunakan dalam penyusunan program-program dan proyek-proyek pembangunan lima tahunan dan tahunan di wilayah kabupaten yang bersangkutan.
  3. Bagi pemerintah kabupaten dalam penetapan investasi yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan swasta, digunakan sebagai acuan dalam perijinan pemanfaatan ruang serta pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah kabupaten.

Materi dalam RTRW kabupaten memuat 4 (empat) bagian utama yaitu:
1. Tujuan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan kemanan, yang meliputi:
a. Tujuan pemanfaatan ruang
b. Konsep pembangunan tata ruang wilayah
c. Strategi pembangunan tata ruang wilayah

2. Rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, yang meliputi:
a. Rencana struktur tata ruang, yang berfungsi memberi arahan kerangka pengembangan wilayah, yaitu:
  • Rencana sistem kegiatan pembangunan
  • Rencana sistem permukiman perdesaan dan perkotaan
  • Rencana sistem prasarana wilayah

b. Rencana pola pemanfaatan ruang, yang ditujukan sebagai penyebaran kegiatan budidaya dan perlindungan.

3. Rencana umum tata ruang wilayah, meliputi:
a. Rencana pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya.
b. Rencana pengelolaan kawasan perkotaan, perdesaan dan kawasan tertentu.
c. Rencana pembangunan kawasan yang diprioritaskan.
d. Rencana pengaturan penguasaan dan pemanfaatan serta penggunaan ruang wilayah.

4. Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
Pengendalian merupakan upaya-upaya pengawasan, pelaporan, evaluasi dan penertiban terhadap pengelolaan, penanganan dan intervensi sebagai implementasi dari strategi pengembangan tata ruang dan penatagunaan sumber daya alam, agar kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang sesuai dengan perwujudan RTRW kabupaten yang telah ditetapkan.

Berdasarkan uraian tersebut, maka rencana tata ruang merupakan suatu rencana yang mengikat semua pihak, yang berbentuk alokasi peruntukan ruang di suatu wilayah perencanaan. Rencana tata ruang dengan demikian merupakan keputusan publik yang mengatur alokasi ruang, dimana masyarakat, swasta dan pemerintah perlu mengacunya. Oleh karena itu, suatu rencana tata ruang akan dimanfaatkan untuk diwujudkan apabila dalam perencanaannya sesuai dan tidak bertentangan dengan kehendak seluruh pemanfaatnya serta karakteristik dan kondisi wilayah perencanaannya, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang bagi para pemanfaatnya. Dilengkapi dengan kesadaran pertimbangan pembiayaan dan waktu, maka dengan kata lain suatu rencana tata ruang harus disusun dalam suatu wawasan yang lengkap dan terpadu serta operasional, yang tentu saja tingkat operasionalnya disesuaikan dengan tingkat hirarki dan fungsi dari rencana tata ruang tersebut (Patta, 1995).

Selain itu, rencana tata ruang hendaknya (Kiprah, 2001:22):

  1. Quickly yielding: rencana tata ruang mampu menganalisis pertumbuhan dan perkembangan daerah, menghasilkan langkah-langkah serta tahapan-tahapan dan waktu pelaksanaan pembangunan untuk kurun waktu tertentu.
  2. Political friendly. demokratisasi dan transparansi sudah menjadi kebutuhan dalam seluruh rangkaian proses penyusunannya. Pengetahuan-pengetahuan rencana tata ruang mulai dari rembug desa hingga penetapan oleh DPRD sangat menentukan kewibawaan rencana tata ruang.
  3. User friendly. Mudah dimengerti dan dipahami oleh segenap lapisan masyarakat. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, sehingga masyarakat mudah memahami rencana dan perkembangan yang terjadi.
  4. Market friendly. Rencana tata ruang membuka peluang kepentingan dunia usaha dan rencana penanaman investasi dengan memperhatikan rencana tata guna tanah yang sesuai dengan peruntukannya.
  5. Legal friendly. Mempunyai kepastian hukum dan masyarakat dapat memperoleh kemudahan-kemudahan untuk melakukan investasinya.
Lebih lanjut, suatu rencana tata ruang akan berhasil bila memenuhi kriteria/ unsur-unsur:
  1. Disusun berdasarkan orientasi pasar. Rencana tata ruang memiliki peluang bagi aktor atau stakeholders mengikuti dan mengisi tata ruang tersebut.
  2. Mempunyai batasan-batasan yang jelas terutama menyangkut kewenangan masing-masing aktor dan stakeholders agar mempunyai kepastian hukum yang jelas.
  3. Disusun untuk mengurangi dampak psikologis yang berkembang di dalam masyarakat dan mengakomodasikan berbagai kepentingan pelaku pembangunan, baik kelompok minoritas (misalnya pengembang, kontraktor) maupun mayoritas (masyarakat).
  4. Mempunyai informasi yang jelas mengenai tahapan pelaksanaan pembangunan dan kapan rencana tersebut dilaksanakan.
  5. Memiliki konsep pembangunan fisik, sosial dan ekonomi yang pasti, masyarakat mengetahui alokasi pembangunan dan pengembangan, sehingga diperoleh informasi daerah/kawasan yang dapat dikembangkan dan dipertahankan.
  6. Disusun untuk membangun kebersamaan, memperoleh kesepakatan dengan menunjukkan pula kelemahan dan kelebihan rencana tata ruang serta dampak yang akan ditimbulkannya, baik positif maupun negatif.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa rencana tata ruang diharapkan mampu menjawab rencana pelaksanaan pembangunan. Diperlukan suatu alternatif planning, yaitu bahwa rencana tata ruang yang meliputi berbagai alternatif rencana dengan berbagai kelemahan dan kelebihan masing-masing serta segala konsekuensinya. Alternatif tersebut merupakan pilihan-pilihan yang mempunyai resiko kegagalan pembangunan yang terkecil.


Daftar Pustaka:
  • Kartasasmita, Ginandjar. 1996. Pembangunan untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. Jakarta: CIDES. 
  • Kartasasmita, Ginandjar. 1997. Administrasi Pembangunan: Perkembangan Pemikiran dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: LP3ES. 
  • Kiprah. 2001. “Kiprah Rencana Tata Ruang dalam Pembangunan Perkotaan”. Kiprah, no. 2 Tahun I, November, hal. 22.
  • Patta, Johny. 1995. “Rencana Tata Ruang: Dokumen Hukum yang Siap Diimplementasikan”. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, no. 18, April, hal. 32-34.
  • Soejarto, Djoko. 1992. “Wawasan Tata Ruang”. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Edisi Khusus Juli, hal. 3-8.


Sumber: Munawwaroh (2003), Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Dalam Penyusunan Usulan Program Pembangunan Di Kabupaten Ciamis, Tesis-S2 Undip Tahun 2003.

Post a Comment for "Pengertian Rencana Tata Ruang"