Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Industri dan Kawasan Industri

1. Definisi Industri 
Pengertian industri menurut Sritomo Wignyosoebroto adalah setiap tempat dimana faktor-faktor seperti manusia, mesin dan peralatan (fasilitas) produksi, material, energi, uang (modal, kapital), informasi dan sumber daya alam (tanah, air, mineral dan lain-lain) dikelola secara bersama-sama dalam suatu produk secara efektif guna menghasilkan suatu produk yang efektif, efisien dan aman. Sedangkan menurut Drs. Susanto BR,M.S, industri adalah bebagai usaha untuk mendapatkan nilai tambah.



Dalam GBHN ditegaskan bahwa pembangunan industri adalah bagaimana dari usaha jangka panjang untuk merombak struktur ekonomi yang tidak seimbang dan ditujukan untuk memperluas kesempatan berusaha, meningkatkan ekspor, menghubungkan devisa, menunjang pembangunan daerah dan memanfaatkan sumber daya alam dan energi serta sumber daya manusia.
Industri mempunyai peranan sebagai  “sektor pemimpin” (leading sector) maksudnya adalah dengan adanya pembangunan industri maka akan memacu dan mengangkat pembangunan sektor-sektor lain. Pengaruh dari keberadaan industri terhadap lingkungan, secara umum ada dua (John R, hal 46-47). Ketika kompleks perdagangan, unit pelayanan atau pabrik didirikan akan dapat berpengaruh terhadap keadaan lingkungan. Pertama, sebuah unit baru akan mempengaruhi ekonomi lokal karena permintaan barang-barang dan jasa-jasa, bila yang digunakan adalah tenaga kerja lokal maka akan dapat menambah daya beli daerah. Keberadaan penjual dan pembeli akan menciptakan dan memperluas lapangan kerja baru dan pelayanan-pelayanan. Kedua unit-unit baru tersebut kemungkinan juga berdampak pada fisik lingkungan sekitar.

2. Definisi Kawasan Industri
Wilayah industri (industrial zone) adalah zona pengelompokan berbagai ragam industri yang masing - masing mandiri tanpa terikat pada satu manajemen pusat, sedangkan pada kawasan industri (industrial estate) segala sesuatu berada di bawah satu manajemen, termasuk penyediaan sarana dan prasarana (Rencana Pengembangan Kawasan Industri di Kecamatan Lawang dan Singosari, 2001).

Setiap kabupaten/kota hendaknya mulai memikirkan kemungkinan pengembangan industri sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan mencari alternatif lokasi wilayah industri yang paling tepat ditinjau dari berbagai aspek. Kalau tidak perkembangan kegiatan industri akan lepas dari kontrol tersebut, campur baur dengan permukiman yang akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Masalah-masalah yang biasanya terjadi adalah (Studi Pengembangan Industri Sedang dan Besar kabupaten Karanganyar, 2002):

  1. Kebanyakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum siap, belum mempunyai rencana yang matang tentang pengembangan industri/kawasan industri.
  2. Kegiatan industri yang ada berkembang sendiri-sendiri, letaknya tersebar sehingga kurang efektif dan efisien dilihat dari segi penyediaan infrastruktur, utilitas maupun pemasaran.
  3. Kurang ada usaha untuk mempromosikan potensi daerah pada para investor agar merasa tertarik untuk menanam modal di daerah yang bersangkutan
  4. Orientasi produksinya kebanyakan adalah pembangunan jangka pendek, kurang ada wawasan jangka panjang.          


Melihat kenyataan tersebut, terlihatlah arti pentingnya perencanaan wilayah industri tidak hanya tercipta hanya demi terciptanya tata lingkungan yang baik tapi juga untuk menjaring para investor dan merintis keterpaduan lintas sektoral.

Kawasan industri merupakan kawasan yang terdapat aktifitas manusia dan terkonsentrasi pada suatu wilayah yang diperuntukkan bagi industri. Kawasan industri yang ada sekarang ini sangat penting untuk kegiatan pengembangan wilayah. Kawasan industri dibedakan menjadi empat tipe, yaitu (Senoadi, 1998) :


  1. Kawasan industri umum (Generalized industrial estate)
  2. Kawasan industri khusus (specialized industrial estate)
  3. Kawasan industri khusus ekspor (Export industrial estate)
  4. Kawasan berikat (Bonded zone)

1. Kawasan industri umum (Generalized industrial estate)
Merupakan suau areal yang secara fisik didominasi oleh kegiatan industri serta mempunyai batasan-batasan tertentu. Dalam suatu kawasan industri walaupun secara fisik didominasi oleh kegiatan industri, namun masih dimungkinkan timbulnya kegiatan sosial ekonomi lain sepanjang masih bersifat sebagai unsur penunjang kelangsungan kegiatan industri.

2. Kawasan industri khusus (specialized industrial estate)
Merupakan areal peruntukan yang secara khusus disediakan untuk menampung berbagai macam atau jenis kegiatan industri terutama industri hilir, dengan dilengkapi berbagai sarana dan prasarana agar mendapatkan kemudahan bagi kegiatan industri dan pengolahannya ditangani oleh suatu badan tersendiri.

3. Kawasan industri khusus ekspor (Export industrial estate)
Merupakan areal yang mempunyai batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia dan secara khusus disediakan untuk pengolahan barang dengan tujuan ekspor serta mengusahakan kelancaran arus barang, baik yang berasal dari luar negeri untuk tujuan impor maupun yang berasal dari dalam negeri untuk tujuan ekspor.

4. Kawasan berikat (Bonded zone)
Merupakan tempat penimbunan/penyimpanan (Bonded Warehousing) dan pengolahan barang (Processing zone) dengan tujuan utama ekspor. Dalam kawasan Bonded zone diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean dan penanaman modal (investment), dan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 dan No. 23 Tahun 1986 tentang kawasan berikat.



Daftar Pustaka:

  • Djojodipuro, Marsudi. 1992. Teori Lokasi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
  • Hoover, Edgar M., 1977. Pengantar Ekonomi Regional. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
  • Jayadinata, Johara T. 1999. Tata Guna Tanah Dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan dan Wilayah. Bandung : Institut Teknologi Bandung.
  • Jayamulya. 1991. Evaluasi Lahan Untuk Industri. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada Press.
  • Oppenheim, Norbert. 1980. Applied Models in Urban and Regional Analysis. New york : Polytechnic Institute of New York.
  • Rochadi, Mochammad Tri, et al., 1991. Teori Perancangan Urban. Bandung : Institut Teknologi Bandung.
  • Saaty, Thomas L. 1980. The Analytic Hierarchy Process : Planning, Priority Setting, Resource Allocation. Pennsylvania : The Wharton School University of Pennsylvania, Mc. Graw Hill.
  • Warpani, Suwardjoko. 1980. Analisa Kota dan Daerah. Bandung : Institut Teknologi Bandung.
  • Widjayanto, Rachmad. 1994. Studi Identifikasi Jenis Industri Potensial dan Lokasinya di Kabupaten Sidoarjo. Malang : Institut Teknologi Nasional.


Sumber:
Romadhoni (2005), Studi Penentuan Lokasi Kegiatan Industri Potensial Di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Skripsi-S1 Universitas Brawijaya Tahun 2005+

Post a Comment for "Definisi Industri dan Kawasan Industri"