Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan

Mengenal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah (P5D); dimaksudkan sebagai bahan perbandingan pedoman perencanaan pembangunan kedepan.
Penyusunan perencanaan pembangunan di daerah, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah (P5D). dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa mekanisme perencanaan di daerah dilakukan melalui pendekatan perencanaan dari bawah ke atas dan pendekatan perencanaan dari atas ke bawah. Pendekatan perencanaan dari atas ke bawah berorientasi pada pendekatan sektoral yang tersentralistik, sedangkan pendekatan bottom-up berorientasi pada peran serta komunitas atau masyarakat dalam pembangunan. Pengalaman menunjukkan bahwa pendekatan perencanaan dari atas ke bawah telah menimbulkan berbagai permasalahan di daerah karena kadang-kadang pendekatan sektoral tidak memperhatikan permasalahan dan potensi yang ada di suatu daerah. Di sisi lain, permasalahan dan kondisi di setiap daerah berbeda satu dengan lainnya karena setiap daerah memiliki kekhasan masing-masing.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa dokumen perencanaan di daerah baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten, meliputi:
  1. Pola Dasar Pembangunan (Poldas) Provinsi, merupakan garis-garis besar kebijaksanaan pembangunan provinsi sebagai pernyataan kehendak rakyat di daerah bersangkutan yang berpedoman pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan potensi daerah.
  2. Pola Dasar Pembangunan (Poldas) Kabupaten, merupakan penjabaran lebih lanjut dari Poldas provinsi sesuai dengan aspirasi dan kehendak masyarakat dalam rangka operasionalisasi GBHN di kabupaten/kota.
  3. Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah (Repelitada) atau sekarang dikenal dengan Program Pembangunan Daerah (Propeda), merupakan dokumen perencanaan jangka menengah sebagai penjabaran pola dasar pembangunan daerah. Propeda merupakan perumusan tujuan umum dan tujuan fungsional pembangunan daerah yang berisikan indikasi program-program pembangunan.
  4. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada), merupakan perumusan kebijaksanaan operasional dan bersifat konkrit untuk menjadi pedoman penyusunan program dan proyek bagi semua instansi pemerintah di tingkat daerah.
  5. Daftar Usulan Proyek (DUP) dalam bentuk usulan-usulan proyek yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya. Usulan proyek tersebut didalamnya memberi indikasi tentang nama proyek, tujuan, lokasi, biaya, waktu, sasaran, tolok ukur dan ketatalaksanaan.
  6. Daftar Isian Proyek (DIP), berkedudukan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan, tolok ukur dan pengendalian proyek serta berfungsi sebagai pedoman bagi perumusan rencana operasional proyek.
Terdapat beberapa dokumen penting dalam perencanaan pembangunan di Indonesia yang selalu dijadikan acuan dalam mekanisme perencanaan pembangunan, seperti yang ditunjukkan pada Tabel II.1 berikut ini.

Dokumen Perencanaan Pembangunan Di Indonesia:
Dokumen Perencanaan Pembangunan Di Indonesia

Tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan
Salah satu tujuan dikeluarkannya Permendagri Nomor 9 Tahun 1982 adalah tercapainya keterpaduan program/proyek pembangunan di daerah melalui mekanisme dan forum yang telah ditentukan. Mekanisme dan forum tersebut akan membahas usulan program/proyek untuk menyusun rencana pembangunan tahunan yang akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya.

Berpedoman pada Permendagri Nomor 9 Tahun 1982, pada dasarnya perencanaan pembangunan tahunan di daerah harus melalui 3 tahapan, yaitu:
1. Evaluasi dan analisa keadaan;
Tahapan ini bertujuan untuk mendapakan data dan informasi tentang pelaksanaan proyek tahun lalu, dan mengidentifikasi masalah-masalah yang terdapat pada pelaksanaan proyek tahun sebelumnya untuk bahan pertimbangan penyusunan proyek tahun yang akan datang.

2. Penyusunan Rencana Umum Pembangunan Tahunan Daerah;
Tahapan ini disusun berdasarkan hasil evaluasi tahap pertama yang merupakan kerangka makro berisi tujuan, arah, sasaran, skala prioritas, strategi dan kebijaksanaan pembangunan di daerah.

3. Penyusunan program/proyek secara terpadu.
Pada tahapan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi dari bawah (bottom-up) dan memadukan kebijaksanaan dari atas (top-down). Kegiatan ini dalam rangka penyusunan APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan swasta/perbankan maupun proyek murni yang dibiayai oleh masyarakat.

Untuk menampung keinginan masyarakat dalam pembangunan ditempuh sistem perencanaan dari bawah ke atas (bottom-up). Namun demikian penyusunan proyek yang akan dibangun di daerah juga harus merupakan kebijakan nasional. Dengan kata lain sistem perencanaan dari atas ke bawah (top-down) juga tidak dapat ditinggalkan. Melalui 3 tahapan tersebut di atas diharapkan tercapainya keseimbangan dan keserasian antara perencanaan dari atas ke bawah dan perencanaan dari bawah ke atas.

Untuk mendapatkan informasi mengenai proyek-proyek yang menjadi keinginan masyarakat serta meningkatkan koordinasi dalam pengusulan perencanaan daerah maka ditempuh secara bertahap musyawarah serta rapat koordinasi dari tingkat desa/kelurahan sampai tingkat nasional. Musyawarah dan rapat koordinasi tersebut membicarakan beberapa keinginan masyarakat yang dicerminkan dengan usulan proyek. Permendagri No. 9 Tahun 1982 mengamanatkan adanya keserasian dan keseimbangan antara top down dengan bottom up yang dapat dicapai melalui tahapan atau mekanisme kerja sebagai berikut:


  1. Musyawarah pembangunan (Musbang) tingkat desa/kelurahan;
  2. Temu karya pembangunan tingkat kecamatan dalam bentuk diskusi Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP);
  3. Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) Kabupaten;
  4. Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) Provinsi;
  5. Konsultasi regional pembangunan;
  6. Konsultasi nasional atau Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional


Pelaksanaan mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan melalui serangkaian tahapan dan berjenjang dari tingka desa/kelurahan sampai dengan tingkat nasional merupakan upaya untuk lebih mengefektifkan perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif dan terpadu sehingga secara bertahap dapat dicapai titik temu antara aspirasi dan kebutuhan daerah dengan kebijaksanaan dan strategi pembangunan nasional.

Memperhatikan mekanisme kerja sistem perencanaan tersebut diatas, khususnya melalui pendekatan perencanaan dari bawah ke atas, kegiatan perencanaan diawali dengan perencanaan pembangunan pada tingkat desa dan kecamatan, dilanjutkan pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi yaitu kabupaten, provinsi bahkan sampai ke tingkat nasional. Ini berarti bahwa mekanisme perencanaan tersebut secara keseluruhan merupakan satu kesatuan proses perencanaan, berjenjang dan dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang berbeda pada setiap hirarki/jenjang.

Meskipun secara keseluruhan, dari tingkat desa sampai ke tingkat nasional merupakan satu kesatuan proses perencanaan, tetapi pada setiap hirarki dilakukan oleh unsur-unsur yang berbeda, dan ini dapat mengakibatkan sulitnya untuk dicapai suatu hasil pembahasan yang utuh atau dengan kata lain dapat menimbulkan perbedaan-perbedaan prioritas dalam usulan rencana program/proyek pembangunan yang diajukan pada setiap hirarki.

Selain itu, rencana pembangunan yang telah dibuat oleh desa melalui Musbangdes yang berupa usulan rencana proyek yang akan dibiayai melalui dana pemerintah, tidak dengan sendirinya dapat langsung dilaksanakan begitu saja karena terlebih dahulu harus melalui prosedur yang panjang dan beberapa tahap penyaringan yang bertingkat dan bahkan sampai harus melalui penyaringan pada tingkat pusat (Bappenas). Hasil proses penyaringan ini sering mengecewakan rakyat desa karena proyek yang mereka usulkan berubah jenisnya atau bahkan ditolak (Soetrisno, 1988). Sering pula proses perencanaan dari bawah ke atas ini dikalahkan oleh superioritas rencana sektoral yang bersifat perencanaan dari atas ke bawah, artinya dalam waktu yang sama pemerintah pusat melalui jalur departemen (sektoral) juga menyusun rencana pembangunan sektoral yang terutama nantinya akan dilaksanakan di daerah dengan sumber pendanaan APBN. Perencana daerah sering harus atau bahkan tinggal menunggu rencana yang telah dibuat oleh pusat dan kemudian menyesuaikan perencanaan asli daerahnya dengan rencana yang telah disusun oleh pusat (Indrawati, 1994).

Penentuan lokasi suatu proyek yang tepat dapat lebih meningkatkan efisiensi. Pemilihan lokasi proyek banyak tergantung dari macam proyek, ketergantungan proyek dengan proyek lain, macam input yang diperlukan dan jenis outputnya. Kesalahan dalam pemilihan lokasi proyek, maka kerugian akan diperoleh selama proyek ini beroperasi.


Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah (P5D).

Post a Comment for "Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan "