Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kajian Pemukiman kembali di Bangladesh

Pemerintah Bangladesh harus mengakui kebutuhan untuk memperbaiki perundang-undangannya, lebih baik membuat kompensasi dan sebuah kerangka kelembagaan untuk mendukung masyarakat yang terpengaruh oleh proyek pembangunan. Persepsi dari pemukiman kembali sekarang ini sangat dipengaruhi oleh dua faktor Zaman M. Q, 1996, Development and Displacement in Bangladesh (Toward a Resettlement Policy), The Regents of University of California yaitu:




  1. Bangladesh adalah sebuah negara yang padat penduduknya. Banyak upaya oleh pemerintah untuk menyediakan tanah (“land and land”) dan sebidang rumah serta pekarangannya untuk PAP’s yang merupakan tempat permindahan untuk orang-orang. Sangat sedikit tanah pemerintah yang disiapkan untuk keperluan pemukiman kembali.
  2. Sebagai awal sebutan, di dalam daratan banjir dan daerah lautan, orang -orang kehilangan tanah dan rumah untuk mengganti jalannya sungai. Menurut sejarah, tempat-tempat itu sudah menggunakan mekanisme tradisional, hubungan kekeluargaan, pertalian garis keturunan ayah dan dukungan masyarakat untuk mengatasi dengan terjadinya penyakit ini. Sebagai akibat, kedua otority lokal dan nasional menganggap pemindahan mampu dari perumahan mereka sendiri.
Padahal seharusnya pemerintah tidak boleh bersikap demikian walaupun mereka sudah terbiasa mengatasi masalah mereka sendiri tetapi pertanggunganjawab moral pemerintah harus bisa membedakannya disebabkan oleh proyek pembangunan pemukiman kembali punya perlakuan yang beda.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas maka ada dua langkah utama yang harus dilakukan terhadap sebuah kebijakan pemukiman kembali yaitu :

  1. Pemerintah membentuk sebuah National Task Force on Resettlement yang konsisten spesialis untuk pemukiman kembali, pegawai-pegawai tinggi pemerintah, dan perwakilan negara donor, PAP’s dan NGO’s untuk menguji bagaimana persiapan dan implementasi kebijakan pemukiman kembali yang terbaik. Task Force akan merekomendasi metode terbaru untuk menilai perumahan dan kehilangan, dan menetapkan jalan terbaik untuk memenuhi kebutuhan PAPs berdasarkan keterangan di sekitar dari Bangladesh. 
  2. Pemerintah mengorganisir sebuah Workshop atas Resettlement dengan memasukan, antara lain PAP’s dan NGO’s untuk mendiskusikan semua aspek dari perolehan tanah, kompensasi dan partisipasi lokal dengan pertanggungan jawab pemerintah untuk memperbaikinya dalam eksisting kebijakan, perencanaan dan implementasi.


Selanjutnya Serageldin (1995) seperti yang dikutip oleh Cernea (1997:15) menuliskan bahwa kunci dari pemukiman kembali adalah pendekatan yang berpusat kepada manusia bukan kepada pendekatan kompensasi perumahan:
“The key to development-oriented resettlement is to adopt a people-centered approach, not a property-compensation approach “
Oleh karena itu tantangan dari pemukiman kembali adalah bagaimana menemukan tujuan - tujuan baru, pendekatan dan metode yang baru :
“The challenge to resettlement practice worlwide, today, is to adopt a new concept of resetlement goals, a new approach, and new methodologies. What we have had until recently, and in fact still have in many developing countries, are typically “minimalist, residualist, or welfarist approaches” (Mardsen, 1997).


Sumber:
Thobias (2003), Kebijakan Pemukiman Kembali Pengungsi Di Perbatasan Indonesia-Timor Leste (Studi Kasus: Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur), Tesis-S2 Universitas Deponegoro Tahun 2003

Post a Comment for "Kajian Pemukiman kembali di Bangladesh"