Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat

A. Pemerintahan Nagari 
Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam memilih pimpinan pemerintahannya, (Perda Kabupaten Agam No. 31 tahun 2001). Nagari juga merupakan kesatuan keluarga yang lebih besar dari suku, nagari biasanya terdiri dari lebih kurang 4 suku yaitu keluarga besar yang setali darah dari beberapa paruik menurut garis keturunan ibu, (Soeroto, 2005:20) 

Senada dengan pendapat di atas Manan (1995:23-24) menjelaskan nagari bukan saja dipahami sebagai kualitas teritorial, tetapi juga merupakan kualitas geneologis.

Dalam hal ini nagari merupakan lembaga pemerintah sekaligus merupakan lembaga kesatuan sosial utama yang dominan. Sebagai kesatuan lembaga masyarakat otonom, nagari adalah republik mini yang jelas anggotanya. Nagari punya pemerintahan sendiri, punya adat sendiri serta tata kehidupan keanggotaannya diakui.
Dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, di nagari dibentuk Badan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga Legislasi (menetapkan peraturan nagari) dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat bersama wali nagari. Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja pemerintah nagari yang memiliki kedudukan sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai lembaga legislasi, Badan Perwakilan Rakyat Nagari memiliki hak menyetujui atau tidak terhadap peraturan nagari yang dibuat oleh pemerintah nagari. Selain itu sebagai lembaga pengawasan, Badan Perwakilan Rakyat Nagari memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan nagari, Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari serta pelaksanaan keputusan wali nagari. Di samping itu di nagari juga dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan nagari sesuai dengan kebutuhan nagari untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, hal ini disebabkan karena wali nagari tidak dapat menjalankan tugas-tugas pemerintahan tanpa adanya bantuan dan partisipasi dari masyarakat serta wali nagari juga membutuhkan kerjasama dengan perangkat nagari lainnya.

Menurut Pasal 10 (1) Perda Kabupaten Agam No 31 Tahun 2001 tentang Pemerintah Nagari, pemerintah nagari terdiri atas:
  1. Wali nagari
  2. Sekretaris nagari
  3. Kepala urusan pemberdayaan dan pemerintahan
  4. Kepala urusan ketentraman dan ketertiban
  5. Kepala urusan kesejahteraan rakyat
  6. Kepala urusan administrasi keuangan dan aset nagari
  7. Wali Jorong
Ada beberapa tugas dan kewajiban wali nagari yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001 Tentang Pemerintahan Nagari Pasal 13 menjelaskan sebagai berikut :
1. Wali Nagari mempunyai tugas dan kewajiban :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan nagari
b. Menjalankan urusan rumah tangga nagari
c. Membina kehidupan masyarakat nagari
d. Menggerakkan potensi perantau sebagai sumberdaya pembangunan nagari
e. Membina perekonomian nagari
f. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat nagari
g. Mendamaikan perselisihan masyarakat nagari
h. Mewakili nagari di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya
i. Mengajukan rancangan peraturan nagari dan bersama BPRN (Badan Perwakilan Rakyat Nagari) menetapkan sebagai peraturan nagari
j. Menumbuh kembangkan dan melestarikan adat dan syarak yang hidup di nagari yang bersangkutan.

2. Penyelenggaraan pemerintah nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk juga pelaksanaan pendataan penduduk untuk kepentingan nasional dan melaporkan kepada bupati melalui camat.

3. Segala perselisihan yang telah didamaikan oleh wali nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih.

4. Wali nagari memimpin penyelenggaraan pemerintah nagari berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kebijakan yang ditetapkan bersama BPRN  Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya wali nagari bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPRN, sebagaimana tercantum dalam pasal 15 (1) Perda Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001, menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, wali nagari bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPRN dan secara administrasi menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada bupati melalui camat.


B. Sumber Pendapatan Asli Nagari
Pendapatan asli nagari merupakan suatu hal yang sangat berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan nagari. Sebab dengan pendapatan yang baik tentunya roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Pendapatan asli nagari merupakan suatu bentuk penerimaan dari suatu badan atau lembaga pemerintahan nagari.

Poerwadaminta (1989:142) mengatakan bahwa “pendapatan adalah penghasilan atau hasil usaha”. Lebih lanjut Kamaludin (1983:46) menyebutkan bahwa pendapatan adalah “keseluruhan penerimaan berupa uang dari pihak lain, dengan jalan dinilai dengan uang yang berlaku pada saat itu”.

Bila pendapat tersebut dikaitkan dengan pemeritah nagari maka yang dimaksud dengan pendapatan asli nagari adalah semua penghasilan atau penerimaan nagari baik berupa uang atau barang sebagai hasil usaha yang dilakukan pemerintah nagari.

Pendapatan asli nagari diantaranya bersumber dari pemanfaatan tanah ulayat. Tanah ulayat merupakan salah satu sumber pemasukan bagi nagari sebagai pendapatan asli nagari, baik berupa bagi hasil maupun pajak dari pemamfaatan tanah ulayat. Seperti halnya di Nagari Bayur dengan adanya tanah ulayat nagari yang digarap oleh masyarakat secara perorangan, maka akan menambah pemasukan terhadap kas nagari. Sistem yang digunakan dalam penggarapan tanah ulayat di Nagari Bayur adalah sistem bagi hasil yaitu pertigaan. Tanah ulayat yang ada sampai saat sekarang ini di Nagari Bayur adalah berupa sawah nagari yang di dalam Perda Agam tercakup dalam tanah kas nagari.

C. Pendapatan Nagari menurut Peraturan Perundang-Undangan
Nagari (desa) merupakan unit pemerintahan terendah di Negara Indonesia, oleh sebab itu terdapat campur tangan pemerintah dalam menentukan sumber keuangan nagari. Hal ini disebabkan karena untuk menjalankan roda pemerintahan nagari dan guna meningkatkan kemampuan nagari melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diperlukan adanya kemampuan pembiayaan dari nagari yang sesuai dengan kebutuhan nagari.

Dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan bahwa sumber pendapatan desa terdiri dari :
a. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain lain pendapatan asli desa yang syah
b. Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% untuk desa, dan dari retribusi kabupaten/kota sebagian diperuntukkan untuk desa
c. Bahagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa
d. Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah

Selanjutnya Pasal 69 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang desa menjelaskan kekayaan desa terdiri dari :
a. Tanah kas desa
b. Pasar desa
c. Pasar hewan
d. Tambatan perahu
e. Bangunan desa
f. Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa
g. Lain - lain kekayaan milik desa

Mengenai kekayaan Nagari, dalam pasal 7 Perda No. 9 Tahun 2000 telah menetapkan bahwa yang termasuk kekayaan nagari adalah:
1. Pasar Nagari
2. Tanah lapang atau tempat rekreasi nagari
3. Balai, mesjid, atau surau nagari
4. Tanah, hutan, tabek, batang air, danau dan laut yang menjadi ulayat nagari.
5. Bangunan yang dibuat oleh penduduk atau perantau untuk kepentingan umum
6. Harta benda atau kekayaan lainnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 8 Perda No. 9 Tahun 2000 Tentang Pemerintahan Nagari menjelaskan pendapatan dan penerimaan nagari, yaitu :
a. Pendapatan Asli Nagari
1. Hasil kekayaan nagari
2. Hasil usaha nagari
3. Retribusi nagari terutama retribusi asli yang telah ada di nagari
4. Hasil swadaya dan sumbangan masyarakat
5. Hasil gotong royong
6. Pungutan nagari

b. Penerimaan bantuan dari pemerintahan kabupaten dan Pemerintahan Propinsi serta Pemerintah Daerah:
1. Bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah
2. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang di terima oleh pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten
3. Pembayaran atas pelaksanaan tugas pembantuan
4. Bantuan lainnya dari pemerintah, pemerintah propinsi dan atau pemerintah kabupaten
5. Bagian dari hasil penerimaan pemerintah yang di pungut dan berasal dari nagari

c. Penerimaan lainnya
1. Sumbangan pihak ketiga
2. Pinjaman nagari
3. Hasil kerjasama dengan pihak lain
4. Pendapatan lain-lain yang sah

Berdasarkan hal tersebut di atas dapat dilihat bahwa dalam hal pendapatan dan penerimaan nagari masih ada campur tangan dari pemerintah pusat. Salah satu contohnya dapat dilihat dari adanya bantuan pemerintah yang dijadikan sebagai sumber pendapatan nagari. Hal ini berbeda dengan nagari zaman dulu, dimana nagari berdiri sendiri tanpa ada kaitan dengan pemerintah pusat, yang ada hanyalah kerjasama dengan nagari yang bertetangga.
Dari Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari dapat diketahui bahwa peraturan-peraturan itu menjelaskan apa saja yang termasuk ke dalam sumber pendapatan nagari. Umumnya sumber pendapatan nagari yang dimuat peraturan-peraturan tersebut adalah pasar, bangunan nagari, tanah lapang atau tempat rekreasi, tanah dan lainnya kekayaan nagari yang syah. Dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa ini merupakan peraturan yang khusus dibuat untuk pedoman bagi desa-desa di Indonesia dalam masalah pendapatan desa, karena sekarang di Sumatera Barat yang menjadi pemerintahan terendah adalah nagari, maka peraturan ini juga berlaku bagi nagari yang ada di Sumatera barat, seperti halnya desa-desa di daerah lain. Dengan demikian jelas terlihat bahwa antara Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 9 tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001 saling terkait satu sama lainnya.

C. Kendala Peningkatan Pendapatan Asli Nagari
Dalam upaya peningkatan pendapatan asli nagari tentunya tidak akan terlepas dari adanya kendala-kendala yang dihadapi yang datang dari berbagai aspek kehidupan. Pada umumnya daerah dalam hal ini nagari memiliki banyak problem dalam upaya meningkatkan pendapatan asli nagari. Adapun kendala yang dihadapi oleh nagari dalam meningkatkan pendapatan asli nagari adalah sebagai berikut:

a. Sumber Daya Manusia
Peranan masyarakat dalam mencapai peningkatan pendapatan asli nagari akan semakin besar dan sangat menentukan. Pada umumnya daerah memiliki sumber daya alam yang cukup memadai dan bahkan sangat potensial, masalah yang dihadapi adalah kemampuan sumber daya manusia, yang tidak bisa mengelola sumberdaya alamnya.

Sehubungan dengan itu Maani (2006:7) menjelaskan bahwa “untuk meningkatkan Pendapatan Asli Nagari perlu upaya pembelajaran dan pertumbuhan melalui pembinaan SDM nagari, baik SDM yang menjalankan tugas pemerintahan nagari ( wali nagari dan perangkatnya ) maupun SDM yang duduk sebagai pimpinan dan anggota BPAN. Membangun SDM nagari merupakan tugas yang membutuhkan waktu lama, dilakukan terus menerus dan berkesinambungan yang juga harus diperhatikan oleh pemerintah tingkat atasnya “.

Sejalan dengan hal di atas Hamalik (2005:5) menjelaskan ciri SDM yang baik dan handal antara lain adalah sebagai berikut :
  • Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
  • Memiliki kemampuan dalam bidang material, finansial dan pekerjaan atau mata pencaharian tertentu
  • Memiliki kemampuan propesional dan kepribadian yang baik menghayati dan mengamalkan keimanan dan ketakwaan sesuai dengan agama yang dianutnya
  • Memiliki mental kemandirian dan inovatif atau maju
  • Memiliki kemampuan mendayagunakan atau menciptakan hasil-hasil ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna dan bertindak berlandaskan sistem nilai dan moral etika bangsa
  • Memiliki kemampuan melestarikan dan mendayagunakan bioekologi dan geoekologi secara baik dan benar
  • Memiliki ketahanan dan ketangguhan serta membina keselamatan dan rasa aman yang mantap

Saat ini masalah yang dihadapi oleh sebahagian nagari adalah masalah pemberdayaan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu Pemerintahan nagari dituntut mampu mencari solusi yang terbaik agar dapat meningkatkan Sumberdaya Manusia yang minim ini, terutama sekali yang harus ditingkatkan Sumberdaya aparatur pemerintah nagari. Sebab dengan birokrasi yang baik maka akan dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk meningkatkan pendapatan asli nagari.

Kemudian Maani (2006:8) juga menjelaskan bahwa “ Peningkatan kemampuan aparatur pemerintahan nagari hendaknya benar-benar dilandaskan kepada penerapan “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mamakai adat mangato “, artinya sumber daya aparatur pemerintah nagari yang akan ditingkatkan kemampuan substansialnya, harus jelas pertimbangan penentuan formasinya serta jelas pula prospek pengembangan dan pendayagunaannya. Pendapatan asli nagari sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusianya. Sebab dengan kualitas sumber daya manusia yang baik akan dapat meningkatkan pendapatan asli nagari.

Pemerintah nagari tentunya bekerja keras menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas agar jangan terjadi ekploitasi sumber daya alam oleh orang lain / masyarakat daerah lainnya, sehingga masyarakat nagari hanya sebagai penonton di nagarinya sendiri, sementara orang lain memperebutkan kekayaan alam mereka. Masyarakat jangan menjadi asing atau terasing di daerahnya. Masyarakat harus menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri.

Untuk menanggulangi minimnya sumber daya manusia dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan secara maksimal sumber daya manusia yang ada dengan pelatihan. Sumber daya manusia yang handal sangat berperan sekali dalam mengelola pinjaman untuk menggerakkan dan meningkatkan kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Kemampuan manajerial aparat nagari sangat menentukan keberhasilan nagari untruk memperoleh pinjaman dan menggunakan dana pinjaman yang mampu menggerakkan ekonomi nagari. Pinjaman seyogyanya dilakukan hanya apabila dapat dikelola dengan baik untuk memicu dan memacu kegiatan ekonomi yang meningkatkan nilai tambah secara berkesinambungan. Pinjaman harus dapat dikembalikan dari usaha yang dihasilkan oleh pinjaman tersebut. Jika tidak maka pinjaman justru akan menyeret dan menjadikan beban masyarakat yang tidak terselesaikan.

Salah satu usaha yang dapat dilakukan pemerintah nagari adalah dengan mempersiapkan masyarakat untuk lebih berdaya, mampu bersaing, dan profesional.

b. Sumber Daya Alam
Menurut Wignjosoebroto (1998:8) sumber daya alam adalah semua bagian bumi yang mampu memberi penghidupan bagi manusia, meliputi isi perut bumi, tanah, air, udara maupun tumbuh- tumbuhan yang terdapat diatasnya.

Bagi nagari yang memiliki sumber daya alam yang minim sangat besar pengaruhnya terhadap upaya peningkatan pendapatan asli nagari. Meskipun hanya dengan sumber daya alam yang minim diharapkan nagari dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, agar dapat meningkatkan pendapatan asli nagari.

Sumber daya alam juga merupakan suatu aspek yang sangat menentukan bagaimana pencapaian pendapatan asli nagari. Namun hal itu jangan sampai menyurutkan kinerja aparatur pemerintah nagari untuk meningkatkan pendapatan asli nagari.

Salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah nagari untuk meningkatkan pendapatan asli nagari adalah dengan pemberdayaan sumber daya yang ada. Misalnya untuk meningkatkan kualitas bibit ikan maka diadakan penyuluhan, kemudian dalam bidang pertanian dilakukan penyuluhan pertanian lapangan, tujuannya agar hasil panen petani meningkat.
D. Daftar Pustaka Tentang Nagari
  • Efiyandry. 2001. Kembali ke Nagari. Solok; Biro Pemerintah Nagari.
  • Kamal, Miko. 2001. Sengketa Tanah Ulayat dan Alternatif Penyelesaian. Makalah disampaikan pada workshop Tanah Ulayat Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat di Padang tanggal 23 -24 Oktober 2001.
  • Maani, Karjuni Dt. 2006. Penerapan Konsep Balanced Scorecard Dalam Pemberdayaan Pemerintah Nagari . Jurnal Suluah Bendang, Vol V. No. I April 2006
  • Manan, Imran. 1995. Birokrasi Modern dan Otoritas Tradisional di Minanngkabau ( Nagari dan Desa di Minangkabau  ). Padang; Yayasan Pengkajian Kebudayaan Minangkabau Sumatera Barat.
  • Pador, Zenwen Dkk. 2001. Kembali Ke Nagari Batuka Baruak Jo Cigak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Padang.
  • Wignjosoebroto, S . 1998.Kebijakan Negara Untuk Mengakui Atau Tidak Mengakui Eksistensi Masyarakat Adat Berikut Hak- Hak Atas Tanah. Jurnal Masyarakat Adat No. 01, Juli 1998.

Peraturan Perundang-undangan 
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat, No. 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintah Nagari
Peraturan daerah Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001 tentang Pemerintah Nagari+

Post a Comment for "Konsep Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat"