Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Masyarakat
Menurut Amos (2007 : 25) lingkungan adalah berasal dari kata lingkung yaitu sekeliling, sekitar. Lingkungan adalah bulatan yang melingkungi atau melingkari, sekalian yang terlingkung di suatu daerah sekitarnya. Lingkungan hidup dideskripsikan dalam 3 (tiga) dimensi menurut Soeryani, 1992 dan Soertaryono, 2000 dalam Adreas (2008 : 18) adalah :
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup serta managemen lingkungan hidup. Dasar dan prinsip pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya dan mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan. (Baiquni, M dan Susilawardani : 2002).
Pengelolaan lingkungan hidup sering didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup. (http://www. scribd. com/doc. pengelolaan-lingkungan-hidup diakses tanggal 21/1/2011).
Sikap dan kelakuan manusia terhadap lingkungan sangat didominasi oleh pertimbangan ekonomi, baik ekonomi perorangan maupun ekonomi negara. Tujuan ekonomi bahkan berlebihan sehingga mendorong terjadinya eksploitasi lebih tanpa diikuti oleh tindakan perlindungan yang memadai. Sikap dan kelakuan itu juga dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan atau lebih tepat kurangnya penhargaan masyarakat tentang fungsi ekologi lingkungan hidup yang memberikan layanan pada manusia. Akibatnya adalah terjadi kerusakan lingkungan hidup yang parah yang mengancam keberlanjutan kehidupan. Untuk mengatasi hal ini sikap dan kelakuan masyarakat, termasuk para birokrat, haruslah diubah menjadi ramah lingkungan.
Menurut Otto (2001 : 92-94) ada tiga cara untuk mengubah sikap dan kelakuan yaitu :
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
2. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
5. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan. Diakses tanggal 17/02/2011.
Pelestarian lingkungan hidup ialah bahwa
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak. (Sondang, 1999 : 28).
Sumber: Risna Dewi, (2011). Pengembangan Konsep Pemukiman Berkelanjutan (Studi Kasus Di Pemukiman Kumuh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Skripsi S2, Program Studi Magister Studi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Medan
- Lingkungan hidup alam : dapat dideskripsikan seperti ekosistem pegunungan, laut, pantai, hutan dan lain-lain.
- Lingkungan hidup binaan/buatan : dapat dideskripsikan, seperti jembatan, perumahan, jaringan listrik, sawah, dan lain-lain.
- Lingkungan hidup sosial : dapat dideskripsikan, seperti penduduk, kelompok masyarakat, lapisan sosial dan lain-lain.
- Pengaruh dimensi spiritual dalam pengembangan tata pemerintahan sangat berpengaruh dimana proses interaksi kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari peranan structural kehidupan beragama dan budaya dalam membentuk tata pemerintahan sebuah daerah dimana melihat landasan perkembangan sesuai mekanisme dan adaptasi harus sesuai penerapan kebijakan yang akan diterapkan
- Setiap daerah mempunyai letak yang berbeda beda berupa lingkungan yang beraneka ragam sebagai factor penunjang dalam pelaksanaan sebuah pemerintahan didaerah,sebuah daerah yang berkembang akan berupaya memperhatikan lingkungan agar dapat digunakan sebagai salah satu penunjang
- Pemerintah dalam melihat perkembangan perekonomian khususnya disektor ekonomi harus menyesuaikan kemampuan daerahnya dalam menerapkan sebuah ketentuan, lingkungan yang menunjang berupa keadaan alam berupa tersedia sumber daya alam (SDA) yang dibutukan sebagai pendorong dalam pendanaan sumber pembangunan disebuah daerah.
- Kondisi keamanan daerah yang kondusif : salah satu syarat mutlak bagi berlangsungnya pembangunan daerah adalah terciptanya kondisi keamanan yang kondusif, tanpa sebuah jaminan keamanan disebuah daerah akan berdampak negatif terhadapa perkembangan pembangunan sebuah tata pemerintahan.
- Tersedianya Sarana dan Prasarana : sarana dan prasarana dasar yang memadai menjadi slah satu modal dasar dalam pembangunan. Tersedianya sarana dan prasarana perhubungan berupa jalan dan transportasi, listrik, air bersih, telepon, bank, sarana pendidikan, rumah ibadah dan rumah sakit, merupakan salah satu bentuk “insentif”, yang memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi untuk berinvestasi. dan prasarana lebih lengkap.
- Dukungan partisipasi masyarakat yang tinggi dalam pembangunan : salah satu kunci sukses pembangunan adalah partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Masyarakat merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dan mempunyai kaitan yang sangat penting dalam perkembangan pemerintahan yang baik, oleh karena itu perlu interaksi hubungan pemerintah atau birokrasi terhadap lingkunganya dengan menjadikan masyarakat sebagai obyek yang perlu diperhatikan dengan sistem transparansi agar masyarakat mengetahui kinerja pemerintah, (Marfai, 2005).
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup serta managemen lingkungan hidup. Dasar dan prinsip pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya dan mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan. (Baiquni, M dan Susilawardani : 2002).
Pengelolaan lingkungan hidup sering didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup. (http://www. scribd. com/doc. pengelolaan-lingkungan-hidup diakses tanggal 21/1/2011).
Menurut Moh. Soerjani dkk (1987 : 150) menyatakan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan lingkungan hidup.
Sikap dan kelakuan manusia terhadap lingkungan sangat didominasi oleh pertimbangan ekonomi, baik ekonomi perorangan maupun ekonomi negara. Tujuan ekonomi bahkan berlebihan sehingga mendorong terjadinya eksploitasi lebih tanpa diikuti oleh tindakan perlindungan yang memadai. Sikap dan kelakuan itu juga dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan atau lebih tepat kurangnya penhargaan masyarakat tentang fungsi ekologi lingkungan hidup yang memberikan layanan pada manusia. Akibatnya adalah terjadi kerusakan lingkungan hidup yang parah yang mengancam keberlanjutan kehidupan. Untuk mengatasi hal ini sikap dan kelakuan masyarakat, termasuk para birokrat, haruslah diubah menjadi ramah lingkungan.
Menurut Otto (2001 : 92-94) ada tiga cara untuk mengubah sikap dan kelakuan yaitu :
- Instrumen pengaturan dan pengawasan. Tujuannya untuk mengurangi pilihan pelaku dalam usaha pemanfaatan lingkungan hidup. Misalnya dengan zonasi dan pelarangan kegiatan yang merusak lingkungan hidup.
- Instrumen ekonomi. Tujuannya ialah untuk mengubah nilai untung relatif terhadap rugi bagi pelaku dengan menberikan insentif-disinsentif ekonomi. Instrumen insentif-disinsentif itu menghasilkan untung rugi berupa uang bersifat pertimbangan Tangible merupakan dororngan yang kuat untuk kelakuan pro- lingkungan hidup dan hambatan untuk kelakuan anti lingkungan hidup. Misalnya pengurangan pajak untuk produksi dan penggunaan alat hemat energi dan denda untuk pelanggaran peraturan.
- Instrumen suasif. Mendorong masyarakat secara persuasif bukan paksaan. Tujuannya ialah untuk mengubah persepsi hubungan manusia dengan lingkungan hidup kearah membesarkan untung relatif terhadap rugi. Instrumen terdiri atas pendidikan, pelatihan, dan penyebaran informasi bertujuan untuk membangkitkan rasa kewajiban moral.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
2. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
5. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan. Diakses tanggal 17/02/2011.
Pelestarian lingkungan hidup ialah bahwa
“tanah air milik suatu masyarakat bangsa bukannya merupakanwarisan dari nenek moyang melainkan dipinjam dari generasi-generasi yang masih akan lahir kemudian”.Maknanya yang hakiki ialah bahwa generasi yang hidup sekarang ini berkewajiban mutlak untuk memelihara dan memanfaatkan kekayaan alam sedemikian rupa sehingga lingkungan hidup yang aman, nyaman, sehat, terpelihara, dan tidak rusak diwariskan kepada generasi-generasi yang akan datang. Tidak ada yang salah apabila generasi yang hidup sekarang memanfaatkan kekayaan alam dan lingkungan hidup demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena pembangunan memang menuntut pemanfaatan tersebut, para pakar menyebutnya sebagai pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak. (Sondang, 1999 : 28).
Sumber: Risna Dewi, (2011). Pengembangan Konsep Pemukiman Berkelanjutan (Studi Kasus Di Pemukiman Kumuh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Skripsi S2, Program Studi Magister Studi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Medan
1 comment for "Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Masyarakat"
Komentar anda sangat berarti bagi kemajuan Ilmu Pengetahuan dan dapat Melatih Ketajaman Pemikiran Anda, untuk itu, belajarlah berkomentar mulai dari artikel ini.