Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kerangka Regulasi Kerjasama Antar Daerah (PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah)

Kerangka Regulasi Kerjasama Antar Daerah (PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah)
Setelah berkembangnya berbagai bentukan Kerjasama Antar Daerah (KAD) di Indonesia, disahkannya PP mengenai tatacara pelaksanaan kerjasama ini memang sangat dinantikan oleh daerah. Dalam PP ini, yang dimaksud dengan kerjasama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/walikota atau antara bupati/walikota dengan bupati/walikota yang lain, dan atau gubernur, bupati/walikota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban. Adapun objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.

Kerjasama Antar Daerah: 
  1. Kerangka Konseptual Kerjasama Antar Daerah (KAD)
  2. Kerangka Regulasi Kerjasama Antar Daerah (PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah)
  3. Potensi dan Kendala dalam Kerjasama Antar Daerah (KAD)
  4. Model Kerjasama Antar Daerah (KAD)
  5. Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan Peningkatan Daya Saing Wilayah

Prisip Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah (KAD) ini hendaknya dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
a) efisiensi;
b) efektivitas;
c) sinergi;
d) saling menguntungkan;
e) kesepakatan bersama;
f) itikad baik;
g) mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI;
h) persamaan kedudukan;
i) transparansi;
j) keadilan; dan
k) kepastian hukum.

Tata Cara Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Untuk tata cara kerjasama daerah diantaranya diatur hal-hal sebagai berikut :
1) Kepala daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama kepada kepala daerah yang lain dan pihak ketiga mengenai objek tertentu.

2) Apabila para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a menerima, rencana kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dengan membuat kesepakatan bersama dan menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat:
a) subjek kerja sama;
b) objek kerja sama;
c) ruang lingkup kerja sama;
d) hak dan kewajiban para pihak;
e) jangka waktu kerja sama;
f) pengakhiran kerja sama;
g) keadaan memaksa; dan
h) penyelesaian perselisihan.

3) Kepala daerah dalam menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama melibatkan perangkat daerah terkait dan dapat meminta pendapat dan saran dari para pakar, perangkat daerah provinsi, Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.

4) Kepala daerah dapat menerbitkan Surat Kuasa untuk penyelesaian rancangan bentuk kerja sama. Adapun Pelaksanaan perjanjian kerja sama dapat dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam hubungannya dengan DPRD, rencana kerjasama daerah yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari DPRD dengan ketentuan apabila biaya kerja sama belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah. Akan tetapi kerja sama daerah yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan biayanya sudah teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan tidak perlu mendapat persetujuan dari DPRD.

Untuk penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam pelaksanaan kerjasama, diharapkan dapat diselesaikan dengan musyawarah. Akan tetapi, apabila kata mufakat tidak dapat dicapai, maka untuk kerjasama antar daerah-daerah yang terdapat dalam satu provinsi, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan dengan keputusan Gubernur provinsi tersebut. Sementara untuk kerjasama antar Provinsi, dapat dilakukan dengan keputusan Menteri (dalam hal ini Menteri Dalam Negeri).

Dalam PP No. 50 Tahun 2007 ini juga diatur mengenai pembentukan Badan Kerjasama. Badan Kerjasama ini dapat dibentuk untuk Kerjasama Antar Daerah (KAD) yang dilakukan secara terus-menerus atau berlangsung dalam waktu minimal 5 tahun. Badan Kerjasama ini bukan bagian dari perangkat daerah dan dibentuk dengan keputusan bersama Kepala Daerah. Tugas Badan Kerjasama ini termasuk pengelolaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah (KAD). Selain itu, Badan Kerjasama juga dapat memberikan masukan atau saran mengenai langkah-langkah yang diperlukan apabila ada permasalahan dalam pelaksanaan kerjasama. Adapun untuk biaya penyelenggaraan Badan Kerjasama ini menjadi tanggung jawab bersama Kepala Daerah-daerah yang terkait dengan kerjasama.


Sumber: Dr. Ir. Antonius Tarigan, M.Si, Buletin Tata Ruang, Maret-April 2009 (Edisi: Meningkatkan Daya Saing Wilayah)

Alamat Facebook File Kampus:

Post a Comment for "Kerangka Regulasi Kerjasama Antar Daerah (PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah)"