Menhut ingatkan Pemda soal Ruang Terbuka Hijau
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengingatkan pemerintah daerah di Indonesia untuk memperhatikan ruang terbuka hijau dalam pengembangan kawasan kota.
Ia menjelaskan ruang terbuka hijau dan kawasan hutan kota adalah syarat penting yang harus menjadi perhatian dalam pengembangan kota. Hutan kota akan menjadi paru-paru kota yang bisa mengurangi polusi akibat limbah industri, kendaraan, dan limbah rumah tangga.
Lebih lanjut, Menhut menyebutkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, penduduk yang terus bertambah, trasportasi yang kian padat, serta limbah rumah tangga, mengharuskan pemerintah daerah untuk mengelola dan memberlakukan manajemen perkotaan yang lebih intensif.
Berdasarkan Undang Undang, ujarnya, ruang terbuka hijau di kota dan kabupaten minimal harus mencapai 30 persen dari ruang daratan di daerah itu.
Pada kesempatan itu, Menhut meminta agar Kota Bandung tetap menjaga vegetasi dan ruang terbuka hijaunya. Dengan demikian, Bandung tetap menjadi Kota Kembang yang menjadi tujuan wisatawan.
Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/355199/menhut-ingatkan-pemda-soal-ruang-terbuka-hijau
Minggu, 27 Januari 2013 12:24 WIB
...bila hutan kota berkurang, polusi bisa bikin orang stres, bisa banjir, kekeringan mengancam, bahkan burung tak akan datang lagi...
"Pengembangan kota untuk mengimbangi akselerasi pertumbuhan ekonomi dan penduduk adalah penting, namun tidak membuat kota diekpoitasi daya dukungnya yang akan merugikan di masa depan," kata Zulkifli Hasan di kawasan car free day, Jalan Dago Kota Bandung, Minggu.
Ia menjelaskan ruang terbuka hijau dan kawasan hutan kota adalah syarat penting yang harus menjadi perhatian dalam pengembangan kota. Hutan kota akan menjadi paru-paru kota yang bisa mengurangi polusi akibat limbah industri, kendaraan, dan limbah rumah tangga.
"Ekploitasi daya dukung kota akan merugikan sektor pariwisata, membikin turis tidak nyaman, masyarakat tidak nyaman karena kota jadi gersang dan lainnya. Menjaga hutan kota dan berperilaku ramah lingkungan harus menjadi budaya dan gaya hidup," katanya.
Lebih lanjut, Menhut menyebutkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, penduduk yang terus bertambah, trasportasi yang kian padat, serta limbah rumah tangga, mengharuskan pemerintah daerah untuk mengelola dan memberlakukan manajemen perkotaan yang lebih intensif.
Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung |
Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung |
Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung |
Berdasarkan Undang Undang, ujarnya, ruang terbuka hijau di kota dan kabupaten minimal harus mencapai 30 persen dari ruang daratan di daerah itu.
"Hutan kota sangat penting, dan saya terus melakukan sosialisasi dan road show ke kabupaten/kota agar pimpinan daerah memperhatikan keseimbangan vegetasi kotanya," katanya.
Pada kesempatan itu, Menhut meminta agar Kota Bandung tetap menjaga vegetasi dan ruang terbuka hijaunya. Dengan demikian, Bandung tetap menjadi Kota Kembang yang menjadi tujuan wisatawan.
"Kota Bandung berkembang pesat, industri kreatif besar, orang Jakarta kemari, warga luar negeri juga kesini, pergerakan orang otomatis meningkat pesat itu peluang sekaligus tantangan dalam pengembangan kawasan," ujarnya.
Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/355199/menhut-ingatkan-pemda-soal-ruang-terbuka-hijau
Minggu, 27 Januari 2013 12:24 WIB
Post a Comment for "Menhut ingatkan Pemda soal Ruang Terbuka Hijau"
Komentar anda sangat berarti bagi kemajuan Ilmu Pengetahuan dan dapat Melatih Ketajaman Pemikiran Anda, untuk itu, belajarlah berkomentar mulai dari artikel ini.