Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perijinan Pemanfaatan Ruang

Perijinan pemafaatan ruang adalah salah satu bentuk pengendalian pemanfaatan ruang yang bertujuan agar pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang yang telah disepakati oleh pemerintah dan masayarakat, yang merupakan kebijakan operasional pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan penetapan lokasi, kualitas ruang dan tata bangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hukum adat dan kebiasaan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Bupati/Walikota di wilayah Kabupaten/Kota.

Perijinan pemanfaatan ruang terdiri dari atas 3 (tiga) jenis perijinan yang  memiliki hirarki struktur, sebagai berikut:
1. Perijinan peruntukan dan perolehan lahan berkaitan dengan penetapan lokasi investasi dan perolehan tanah, dalam bentuk Ijin Lokasi (IL).
2. Perijinan pemanfaatan lahan berkaitan dengan rencana pengembangan kualitas ruang dalam bentuk Persetujuan Site Plan (PSP).
3. Perijinan mendirikan bangunan berkaitan dengan pengembangan tata ruang dan tata bangunan dalam bentuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).


Menurut Undang-Undang Penataan Ruang, diatur pula mengenai perijinan pemanfaatan ruang, seperti di bawah ini :

  • Perijinan pemanfaatan ruang adalah salah satu bentuk pengendalian pemanfaatan ruang dapat berlangsung sesuai fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang yang telah disepakati oleh rakyat (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Perijinan pemanfaatan ruang adalah suatu bentuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang yang diselenggarakan oleh Bupati/Walikota di wilayah Kabupaten/Kota, disamping kegiatan pengawasan dan penertiban.
  • Perijinan pemanfaatan ruang adalah merupakan kebijaksanaan operasional pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan penetapan lokasi, kualitas ruang dan tata ruang sesuai dengan peraturan perundangan, hukum adat dan kebiasaan yang berlaku.


Advice Planning Sebagai Pengendali Guna Lahan
Perkembangan kota yang sangat pesat sudah barang tentu akan membawa konsekuensi pada peningkatan akan permintaan lahan untuk berbagai kegiatan usaha maupun permukiman. Pengembangan permukiman umumnya menggunakan lahan yang belum terbangun, baik berupa sawah, tegalan atau lahan kosong lainnya. Pada kawasan lain, yaitu pada kawasan terbangun justru tampak gejala perkembangan yang berbeda, terutama pada sekitar lokasi yang strategis terjadi perubahan guna lahan secara besar-besaran dari kegiatan yang kurang produktif menjadi kegiatan yang lebih produktif, yang tenti saja dengan segala akibat dan konsekuensinya. Misalnya dari kawasan perumahan beruabah menjadi kawasan pertokoan, dari pertokoan menjadi super blok (plasa, supermarket, departemen store, dan sebagainya), bahkan peningkatan kegiatan ini lebih mengarah pada multifungsi seperti bangunan plasa di pusat kota yang di dalamnya terdapat bermacam-macam kegiatan, seperti perdagangan, rekreasi, hotel, perkantoran dan lain-lain.

Kegiatan semacam ini banyak dijumpai pada kota-kota besar di Indonesia, namun bila kegiatan semacam ini dibiarkan begitu saja , maka penggunaan lahan dan intensitasnya tentu akan sulit dikendalikan dan arah perkembangan kota menjadi tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa upaya pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah harus dikontrol dengan ketat dan seksama, secara fleksibel dan adaftif terhadap kebutuhan perkembangan kota. Beberapa kota di dunia menggunakan instrumen penataan ruang perkotaan yang salah satunya melalui pengendalian penggunaan lahan seperti perencanaan, zoning dan berbagai instrumen pengendali lainnya untuk mengantisipasi perkembangan guna lahan yang semakin pesat akhir-akhir ini (Dunkerley, 1983: 32).
Instrumen pengendali guna lahan, pada masing-masing kota bermacam-macam bentuk dan istilahnya, namun pada prinsipnya sama kegunaannya, yaitu sebagai pedoman pemanfaatan ruang yang merupakan arahan dalam pengendalian ruang. Pada kota lain ada yang menyebut fatwa rencana atau keterangan rencana kota atau ijin penggunaan lahan.

Efektivitas Advice Planning Sebagai Pengendali Guna Lahan
Rencana tata ruang disusun pada dasarnya dimaksudkan sebagai pedoman atau arahan dalam pemanfaatan ruang, utamanya dalam penggunaan lahan, dimana didalamnya selalu diikuti dengan rencana pengendalian dalam pemanfaatan ruangnya. Perangkat pengendalian tersebut biasanya mencakup tentang tata cara pemanfaatan ruang, ketentuan-ketentuan sangsi atas pelanggaran terhadap tata ruang, juga mencakup tentang institusi-institusi yang kompeten terkait dengan pemanfaatan ruang. Penerapan instrumen pengendali  dalam pemanfaatan ruang, tidak secara otomatis akan mampu menciptakan tata ruang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, akan tetapi justru banyak dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan yang  terkadang bertentangan dengan rencana tata ruang. Kebijakan-kebijakan semacam ini seringkali dipengaruhi oleh kebijakan politik yang sedang berlaku di masyarakat, meski tata ruang sendiri seharusnya justru bersifat independent.

Beberapa ahli memberikan definisi efektivitas bermacam-macam, tetapi pada dasarnya  sama, tergantung pada konteks pemakaian kata efektivitas sendiri. Definisi efektifitas pada dasarnya sama, yaitu seberapa jauh tujuan yang dapat dicapai dengan menggunakan semaksimal mungkin semua alat-alat dan sumber yang tersedia. Untuk mengevaluasi efektivitas, pendekatan yang paling mungkin adalah dengan menggunakan pendekatan tujuan.

Dunn (1991: 272), mengatakan bahwa efektifitas merupakan suatu kriteria evaluasi yang dapat diukur bilamana suatu kebijakan atau program dapat mencapai hasil (efek) yang diinginkan dan dapat pula dikatakan bahwa efektifitas adalah suatu kriteria yang merupakan suatu alternatif yang direkomendasikan jika prestasinya dinilai berhasil atau memberi pengaruh yang diinginkan. Efektivitas adalah pengukuran tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Jadi apabila proses dan mekanisme seperti halnya Advice Planning dan implementasinya telah memenuhi segala aspek dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, maka penataan ruang akan terlaksana dengan baik, sehingga dapat dikatakan bahwa Advice Planning adalah alat yang efektif dalam pengendalian guna lahan.

Dunn (2000: 429), sekali lagi mengatakan bahwa efektivitas (effectiveness) adalah berkenaan dengan apakah suatu alternatif mencapai hasil (akibat) yang diharapkan, atau mencapai tujuan dari diadakannya tindakan. Efektivitas, yang secara erat berhubungan dengan rasional teknis, selalu diukur dari unit produk atau layanan atau nilai moneternya.

Efektivitas adalah suatu pedoman yang dapat pula dilihat dari kemampuan pemecahan masalah jika pedoman tersebut dilaksanakan (Chapin dan Kaiser, 1979: 485).
Menurut Zulkaidi (1991: 21), efektivitas dapat digunakan sebagai alat dalam melakukan evaluasi. Dikatakan pula oleh Zulkaidi, bahwa efektivitas suatu tindakan dapat dilihat dari 2 (dua) hal, yaitu :
a. Kemampuan Pemecahan Masalah
Efektivitas suatu tindakan dapat diukur dari kemampuannya dalam memecahkan persoalan, dan hal ini dapat dilihat dari berbagai permasalahan yang dihadapi sebelum dan sesudah tindakan tersebut dilaksanakan seberapa kemampuannya dalam mengatasi persoalan tersebut.
b. Pencapaian Tujuan
Efektivitas suatu tindakan dapat diukur dari tercapainyan tujuan, dan hal ini dapat dilihat dari hasil yang dicapai secara nyata.

Dunn (1991: 272) kriteria efektivitas kebijakan merupakan fungsi yang tidak hanya  ditentukan oleh implementasi tersebut secara efisien, tetapi ditentukan pula oleh hasil dari efek yang disebabkan oleh ukuran-ukuran kebijakan yang berbeda.

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut di atas, kriteria efektivitas dalam kaitannya dengan Advice Planning sebagai salah satu instrumen pengendali guna lahan, dapat dilihat dari :
a. Pemecahan Masalah
Efektivitas Advice Planning tercapai apabila dalam pelaksanaan menunjukkan suatu hasil yang berupa pemecahan persoalan pemanfaatan ruang di perkotaan dalam hal ini adalah pengendalian guna lahan di perkotaan.

b. Pencapaian Tujuan
Efektivitas pelaksanaan Advice Planning tidak hanya dapat dilihat dari implementasi Advice Planning secara efisien, tetapi dapat dilihat juga dari tercapainya tujuan dari rencana tata ruang kota melalui pengendalian pemanfaatan ruang yang dalam hal ini penggunaan lahan, yaitu tercapainya suatu keadaan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang lebih baik di masa mendatang.

Pelaksanaan Advice Planning yang merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian guna lahan di perkotaan, seringkali mengalami kendala kegagalan. Hal ini banyak dipengaruhi oleh oleh beberapa faktor, yang akan dicari dalam penelitian ini. Agar kebijakan tersebut dapat berhasil, agar tujuan-tujuan pengendalian rencana tata ruang kota  dibuat lebih moderat, terkoordinasi dan sederhana (McAuslan, 1985: 77). Hal senada disampaikan pula oleh Dunkerley (1983:32 ), bahwa hukum perencanaan dan instrumen hukum lainnya lebih mudah diubah di negara-negara berkembang, mengingat keinginan politik dan kebijakan lainnya.

McAuslan (1985: 77), bahwa perencanaan kota dapat berjalan lebih efektif dalam merespon kebutuhan daerah jika perencanaan tersebut lebih difokuskan pada penyederhanaan masalah di daerah, dalam suatu kerangka kerja dari pemerintahan dan pilihan politik yang terbuka. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi kefektivan dari suatu kebijakan, antara lain :

  1. Aturan struktur institusional sebagai suatu kerangak kerja untuk mengimplementasikan kebijakan.
  2. Program kebijakan yang diimplementasikan di tingkat nasional, regional dan lokal.
  3. Konflik antar penguasa, dimana partisipasi pemerintah di tingkat lokal pada penyusunan rencana kota, tingkat regional maupun nasional dan kontrol yang efisien terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah di tingkat lokal merupakan faktor utama dalam menentukan kefektivan suatu kebijakan.
  4. Adanya agen publik yang menentukan skema pembangunan yang berbeda-beda.
Terealisasinya kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang kota dapat dikatakan bahwa kebijakan tersebut efektif dalam implementasi, namun perlu dilihat faktor-faktor yang dapat dijadikan sebagai faktor pembanding. Tabel berikut adalah rangkuman faktor-faktor penentu terealisasinya kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang kota.

Faktor-Faktor Penentu Efektivitas Produk Pengendalian Tata Ruang
FAKTOR-FAKTOR PENENTU
ELEMEN-ELEMEN DARI FAKTOR
PENJELASAN
1.  Kebijakan (Policy)
Faktor ini lebih ditekankan pada kemampuan, kualitas, materi, sifat maupun motivasi/orientasi produk pengendalian tata ruang. Faktor ini memegang peranan dalam menentukan keberhasilan implementasi produk yang berkualitas, terpadu dan memiliki motivasi serta orientasi sebagai salah satu instrumen pengendalian tata ruang.
Motivasi produk pengendalian tata ruang
Jenis-jenis produk pengendalian tata ruang seharusnya dapat mengintegrasikan tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek. Kegagalan implementasi produk pengendalian tata ruang yang ada pada umunya disebabkan karena produk tersebut terlalu berorientasi pada tujuan ideal jangka panjang atau terlalu menekankan pada pemecahan masalah tata ruang yang berjangka pendek, kurang berwawasan luas.
Orientasi produk pengendalian tata ruang
Orientasi produk pengendalian tata ruang tidak hanya dititk beratkan pada aspek fisik (physical oriented), sehingga aspek sosial budaya, ekonomi, sumber daya dan lain-lain menjadi terabaikan.
Kualitas produk pengendalian tata ruang
Kualitas produk pengendalian tata ruang sangat menentukan berhasil tidaknya implementasi. Kualitas produk tersebut terutama ditentukan oleh dua faktor, yakni kualitas rencana kota, ketersediaan dan keakuratan data yang dibutuhkan. Semakin baik suatu produk pengendalian tata ruang yangt merinci elemen-elemen rencana, semakin mudah produk tersebut diimplementasikan.
Kelenturan kebijakan produk pengendalian tata ruang
Produk pengendalian tata ruang merupakan proses yang dinamis yang terus-menerus dan berkesinambungan, bukan merupakan produk akhir yang stagnan. Agar produk pengendalian tata ruang dapat mengakomodasikan perubahan serta perkembangan kota yang semakin pesat, maka diperlukan suatu produk pengendalian tata ruang yang bersifat luwes, akomodatif, adaptif serta inovatif.
Keterpaduan produk pengendalian tata ruang
Kegagalan implementasi produk pengendalian tata ruang terjadi karena adanya tumpang tindih, oleh karena itu perlu adanya keterpaduan dengan rencana tata ruang, baik dalam skala vertikal, horisontal maupun skala diagonal. Vertikal sesuai dengan hirarki rencana mulai dari skala nasional, regional sampai skala lokal. Horisontal antar instansi/sektor yang berbeda. Sedang diagonal adalah rencana sektoral antar rencana daerah.
2.  Politis
Produk pengendalian tata ruang yang baik sangat memerlukan partisipasi politik dari banyak pihak sehingga banyak alternatif yang mungkin dapat dipertimbangkan.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengendalian tata ruang
Penentuan fungsi ruang menyangkut kebutuhan dan kepentingan manusia sesuai dengan karakteristik lapisan sosial dalam masyarakat, oleh karena itu masyarakat sendiri (melalui para wakilnya) tidak hanya harus ikut membahas rencana  tersebut tetapi juga harus memegang kata putus. Masyarakat harus ikut serta menyampaikan aspirasinya mulai dari penentuan tujuan dan sasaran pembangunan yang dijadikan titik tolak rencana sampai dengan pengawasan dan pengendalian pembangunan.
Keterpaduan visi dan misi pembangunan antar sektor pembangunan
Aktor pembangunan harus memiliki persepsi yang sama dalam mencapai tujuan rencana, bukan hanya mengutamakan kepentingannya sendiri-sendiri.
3.  Legal Kontrol
Faktor ini meliputi keabsahan suatu produk pengendalian tata ruang secara hukum dan bentuk mekanisme kontrol produk tersebut.
Kekuatan hukum produk pengendalian tata ruang
Lemahnya kekuatan hukum yang mendukung penataan ruang dan pengelolaan wilayah sangat mempengaruhi dalam implementasi produk pengendalian tata ruang, karena ada tekanan dari penguasa atau pejabat kalangan atas. Di Indonesia, legalisasi suatu produk pengendalian tata ruang kota dinilai agak lamban, hal ini menunjukkan bahwa produk pengendalian tata ruang belum memiliki kedudukan yang berarti dalam proses pembangunan.
Mekanisme pengawasan dan pengendalian tata ruang
Lemahnya mekanisme pengendalian pembangunan merupakan salah satu kendala dalam implementasi rencana kota yang perlu dicermati. Suatu produk rencana tata ruang kota yang baik tidak selalu menghasilkan penataan ruang yang baik pula, tanpa didukung mekanisme pengawasan dan pengendalian pembangunan (development control) yang jelas. Selain itu perlu pula didukung adanya sangsi yang tegas terhadap pelanggaran (disinsentif) dan bonus (insentif) bagi mereka yang taat peraturan.
4.  Sosiokultural
Faktor ini meliputi aspek sosial dan budaya masyarakat yang banyak berpengaruh terhadap penataan ruang kota, melalui peran masyarakat dalam pengendalian tata ruang.
Pendekatan sosial budaya dalam pengendalian tata ruang
Prinsip pendekatan sosiokultural ini sangat besar peranannya dalam menetukan keberhasilan implementasi pengendalian tata ruang kota. Kegagalan yang terjadi seringkali disebabkan oleh tidakadanya kajian sosiokultural yang intens pada penyusunan produk pengendalian tata ruang kota, sehingga menimbulkan benih-benih keresahan khususnya bagi pihak yang terkena atau menjadi sasaran pembangunan.
Pemahaman masyarakat dalam pengendalian tata ruang
Pemahaman masyarakat terhadap produk-produk pengendalian tata ruang kota merupakan faktor yang sangat menentukan dalam pencapaian keberhasilan implementasi produk tersebut.
Sosialisasi produk pengendalian tata ruang
Produk pengendalian tata ruang kota yang telah mendapat legalisasi, maupun produk perubahan/revisi yang sudah tidak akomodatif lagi, perlu disosialisasikan secara transparan agar diketahui oleh masyarakat secara luas.
Sumber: Budiharjo, Eko, Tata Ruang Perkotaan, Bandung: Penerbit Alumni, 1997 (http://perencanaankota.blogspot.com)

Daftar Pustaka:
Budiharjo, Eko, Tata Ruang Perkotaan, Bandung: Penerbit Alumni, 1997. 
Budiharjo, Eko, Lingkungan Binaan dan Tata Ruang Kota, Yogyakarta: Penerbit Andi, 1997   
Budiharjo, Eko, Kota Berkelanjutan, Bandung: Penerbit Alumni, 1999. 
Dunn, William N., An Introduction: Public Policy Analysis, Prentice Hall Inc., Englewood Cliff, 1991. 
Dunn, William N., Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta: Penerbit Gadjahmada University Press, 2000. D
unkerley, Harold. B., Introduction and Overview Land Use Policy, Washington: Oxford University Press, 1983. 
Kaiser, Edward J., dan Chapin, F. Stuart, Urban Land Use Planning, Urbana and Chicago: University of Illionis Press, 1979. 
McAuslan, Patrick, Urban Land and Shelter for The Poor, London, Washington: Earthscan, 1985. 
Zulkaidi, Denny, Masalah Perluasan Kota, Bandung: LPP-ITB, Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota No. 1 Triwulan 1, 1991.

1 comment for "Perijinan Pemanfaatan Ruang"

Unknown July 25, 2015 at 8:08 AM Delete Comment
Terima Kasih atas Infonya Kang... Salam Persahabatan dari saya, apabila akang minat saya ada review sedikit seputar:
Macam macam Batu Akik
Ring Cincin Batu Akik
Emban Cincin Anak anak
Emban Cincin Titanium Cewek
Emban Perak
Emban Cincin Germanium
Emban Cincin Akik
Semoga Bermanfaat kang...