Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Karakteristik Industri

Dalam pelaksanaannya karakter industri dapat berupa kompleks industri, estet indsutri, lahan peruntukkan industri, kawasan berikat, permukiman industri kecil, sentra industri kecil dan sarana industri kecil. 
Adapun pengertian masing-masing bentuk lokasi industri tersebut sesuai dengan hasil rapat kerja Departemen Perindustrian tahun 1997/1998 adalah sebagai berikut :

  1. Kompleks industri; Suatu lahan peruntukkan yang secara khusus disediakan bagi sekumpulan kegiatan industri yang mempunyai keterkaitan proses produksi mulai dari industri dasar (hulu) dan hilir. Contoh lahan peruntukan khusus misalnya kompleks industri pupuk dan  kompleks kertas.
  2. Estet industri (Industrial Estate); Suatu lahan peruntukkan yang secara khusus disediakan untuk menampung berbagai jenis kegiatan industri hilir yang dilengkapi berbagai fasilitas untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri dan penglolahannya ditangani oleh suatu badan industri. Estet merupakan suatu lahan khusus yang menampung industri-industri yang bersifat manufaktur yang dikelola oleh suatu manajemen terpusat dengan luas minimal 20 Ha - 40 Ha.
  3. Lahan Peruntukkan Industri; Lahan peruntukkan industri ini merupakan lahan industri yang peruntukkannya telah ditetapkan dalam suatu master plan kota untuk berbagai jenis kegiatan industri yang biasanya bersifat pertumbuhan pita dan secara fisik dalam pertumbuhan nantinya akan menjadi kawasan industri (imim). Pengembangan di masa mendatang memungkinkan menjadi estet industri.
  4. Kawasan Berikat (Bonded zone); Suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah Indonesia yang di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang-barang yang dimasukkan atau dari luar daerah pabean lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai atau atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor atau ekspor.
  5. Permukiman Industri Kecil; Lahan yang disediakan khusus untuk industri kecil yang didalamnya dilengkapi dengan infrastruktur serta tempat tinggal pengusahanya.
  6. Sentra Industri Kecil; Suatu areal atau lahan peruntukkan dimana terdapat berbagai kegiatan usaha industri kecil sejenis yang tumbuh dan berkembang dalam suatu lokasi tertentu.
  7. Sarana Usaha Industri Kecil; Suatu sarana usaha yang disediakan didalam estet industri yang mempunyai kaitan dengan berbagai industri didalam estet industri tersebut.
Beberapa konsep yang harus dipertimbangkan dalam menentukan kawasan industri menurut UNCRD (1993) yaitu :

  1. Lokasi pada daerah Kota adalah suatu tempat yang telah memiliki fasilitas-fasilitas jawatan dan pelayanan yang mencakupi atau pada daerah pinggiran Kota yang belum memiliki fasilitas dan pelayanan.
  2. Sasaran yang juga menjadi pertimbangan adalah apakah Kawasan ini merespon dari permintaan-permintaan di daerah-daerah yang sudah berkembang pesat atau menciptakan permintaan didaerah-daerah yang kurang berkembang.
  3. Demikian juga dengan jenis-jenis industri yang berskala besar atau kecil, jenis polusi yang dihasilkan, jensi bangunan prasarana serta unsur-unsur lain yang menunjang Kawasan tersebut.

Definisi Kawasan Industri
Secara konseptual Kawasan Industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan (manufacture) yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya yang disediakan oleh badan pengelola (pemerintah/swasta), sehingga para investor atau pengusaha akan memiliki semangat untuk memasukkan modalnya di sektor industri. Dengan ketersediaan lahan, sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya yang memadai, akan menghasilkan efisiensi ekonomi dalam berinvestasi (mendirikan pabrik dan industri) dibandingkan setiap investor harus menyediakan sendiri fasilitas tersebut.

Selanjutnya Unido (1978 : 6) mendefinisikan Kawasan Industri (Industrial Estates) adalah sebidang lahan yang dipetak-petak sedemikian rupa sesuai dengan rancangan menyeluruh, dilengkapi dengan jalan, kemudahan-kemudahan umum (public utilities) dengan atau tanpa bangunan pabrik, yang diperuntukkan bagi pengarahan industri dan dikelola secara khusus (full timer).
Dalam kawasan Industri akan dibagi menjadi zona industri dan area industri. Dalam kawasan indsutri, zona industri dan area industri terbagi 3 (tiga) unsur utama kegiatan produksi yaitu : (a) modal (investasi); (b) tenaga kerja (wiraswasta) ; (C) pengusaha (wiraswasta) di bidang investasi; ketiganya dapat mengubah struktur ekonomi daerah menjadi lebih industrial dan produktif.

Berdasarkan batasan di atas ada beberapa hal yang dapat dimanfaatkan dari kawasan industri, yaitu: (a) berkaitan deengan besaran dan lokasi Kawasan Industri bisa menghasilkan dampak-dampak tertentu bagi wilayah sekitarnya, yang bila diinginkan bisa diarahkan; (b) bisa menjadi bidang usaha pengadaan dan pemasaran “lahan industri” menurut kaidah-kaidah ekonomi pertanahan kota; (c) bisa menjadi sarana kemudahan usaha yang secara nyata dapat diberikan berbagai bentuk insentif atau subsidi.

Dalam hal pembangunan industri, khususnya pengembangan kawasan industri (dimana keterkaitan pada suatu lokasi agak terbatas), maka permasalahan pokoknya adalah lokasi mana atau penetapan pengembangan gugusan mana yang menjanjikan pemanfaatkan regional terbaik. Sasaran dari strategi ini adalah : (a) menciptakan tata ruang kegiatan pengembangan yang seimbang terutama untuk menjangkau wilayah-wilayah potensial baru; (b) pada waktu yang sama membuka peluang partisipasi masyarakat setempat.

Klasifikasi Kawasan Industri
Faktor-faktor yang digunakan oleh Nielsen  dalam P4N-UGM (1984) sebagai dasar klasifikasi kawasan industri adalah :

  1. Kaitan dengan kota sebagai pusat pelayanan dan pemukiman.
  2. Masalah tenaga kerja dan urbanisasi
  3. Tata ruang kota,
  4. Penggunaan sumber daya setempat sebagai bahan mentah industri yang akan dikembangkan,
  5. Pelayanan transportasi bagi industri yang akan dikembangkan dalam kawasan industri, baik transport bahan mentah industri, produksi industri maupun transport pekerja,
  6. Keterkaitan industri dalam Kawasan Industri dengan industri antara hulu yang ada di wialyah yang bersangkutan,
  7. Keterkaitan antara sesama dari industri dalam kawsan industri yang sama,
  8. Kemungkinan pemasaran produksi industri dalam kawasan industri yang akan dikembangkan, dan
  9. Faktor lingkungan.

Tujuan pengembangan industri dalam kerangka wilayah nasional dapat dirumuskan sebagai :

  1. Memanfaatkan pusat-pusat pertumbuhan yang telah berkembang, dan mengawasi atau, merangsang berkembangnya pusat-pusar pertumbuhan baru, dengan pertimbangan :
  2. Pemerataan kegiatan-kegiatan pembangunan, berupa kegiatan industri, serta dengan memperhitungkan keterkaitan perkembangan wilayah lebih luas, yang dengan demikian pada gilirannya dpat;
  3. Mendorong terwujudnya kesatuan (wilayah) ekonomi nasional.


Menurut Soesilo  di dalam Tehang (2000), tujuan utama dalam perencanaan dan pembangunan industrial estate di Indonesia adalah modernisasi dan ekspansi industri. Hal ini dilakukan dengan pengelompokkan industri-industri ke dalam kawasan industri. Industrial estate didukung dengan promosi, teknologi, manajerial dan marketing, sehingga secara keseluruhan efektif pada biaya-biaya yang rasional, yang tidak memungkinkan untuk industri-industri yang tersebar diseluruh kota atau distrik.

Pada prinsipnya Industrial Estate dibangun dengan tujuan-tujuan :

  1. Menyediakan Kawasan Industri yang mempermudah para investor untuk mendapatkan tanah yang tesedia untuk bangunan pabrik;
  2. Penyediaan infrastruktur fisik yang memadai , seperti jalan-jalan raya, air, telekomunikasi , listrik dan juga fasilitas sampah dan pembuangan dan beberapa fasilitas jasa lainnya.
  3. Pemanfaatan yang optimum dan harmonis dari tanah dan pengurangan sejauh mungkin dampak-dampak negatif yang mungkin berasal dari plot-plot industri melalui perencanaan langsung dan penagwasan lingkungan.

Selanjutnya tujuan pengembangan Kawasan Industri perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam tingkat agregasi (setara) tingkat II/Kabupaten yang mengarah kepada:

  1. Memanfaatkan kondisi sosial, infrastruktural dan sumberdaya alam dalam wilayah tertentu,
  2. Memperbesar peluang partisipasi masyarakat setempat dalam proses perkembangan industri, melalui hadirnya Kawsan Industri,
  3. Meningkatkan optimasi tata ruang wilayah.
Langkah-langkah ini ditempuh melalui identifikasi dan klasifikasi wilayah/zona potensial sebagai lingkungan prospektif bagi lokasi pembangunan : kompleks, pusat dan Kawasan Industri. Pada tingkat lebih lanjut tujuan pengembangan diterjemahkan ke dalam (penerapan) besaran kegiatan industri yang secara bertahap harus diwadahi oleh tipe-tipe Kawasan Industri yang paling sesuai, menjadi :
  1. Pengadaan Kawasan Industri sebesar kebutuhan/potensi sesuatu satuan wilayah tertentu (zona atau satuan aglomerasi tertentu) pada kurun waktu tertentu,
  2. Pengembangan tipe Kawasan Industri sesuai besaran kebutuhan perkembangan atau kemampuan pentahapan pembangunan.
Pada tingkat daerah/regional, dimensi ruang (spasial menjadi lebih menonjol dalam setiap perhitungan usaha pembangunan. Faktor lokasi dan jarak antara kegiatan-kegiatan ekonomis (dan industrial) memegang peran lebih penting dalam menghasilkan penempatan wilayah, yang dapat diukur melalui berbagai tolak ukur perkembangan.

Pembangunan industri diseluruh daerah didasarkan pada pendekatan ekonomi (economic base approach), karena beberapa daerah ditargetkan sebagai inti regional pembangunan industri (industrial growth centers) atau yang disebut wilayah pusat pertumbuhan industri.

Adapun identifikasi dari pusat-pusat pertumbuhan industri adalah :
  1. Suatu daerah yang dapat diidentifikasikan sebagai zona industri jika daerah itu mempunyai keunggulan komparatif untuk pembangunan dari industri yang berbasiskan sumber daya alam tertentu, atau mempunyai potensi ekonomi tertentu untuk pembangunan industri yang berorientasi pasar.
  2. Beberapa zona industri yang perspektif dapat dijadikan sebagai inti-inti regional dari pembangunan industri (region cores of industrial development). Hal ini terjadi jika ada sejumlah mekanisme untuk memacu pertumbuhan ekonomi secara ke dalam dengan memiliki keterkaitan ekonomi, seperti pembangunan regional yang terpadu dengan sistem transportasi anatara daerah yang keunggulan komparatif ekonomis untuk pertumbuhan zona-zona industri.

Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam seleksi tempat industri yang potensial adalah : (a) biaya tanah dan pembangunan, (b) topografi, (c) aspek-aspek fisik, (d) transportasi, (e) Ketersediaan infrastruktur dan utilitas, (f) tersedianya sistem pembuangan sampah padat dan cair, dan (g) ketersediaan tenaga kerja.

Sedangkan dalam master plan kawasan industri , faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam desain dan pembangunan industrial estate adalah :
  1. Pembagian zona industri-industri kecil
  2. Rute-ture lalu lintas, parkir, bongkar muat dan sirkulasi
  3. Penyediaan transportasi umum
  4. Persyaratan-persyaratan utilitas dan pembuangan sampah
  5. Fasilitas-fasilitas sosial dan penyediaan tempat makanan.
Infrastruktur atau prasarana yaitu segala yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek dan sebagainya) seperti jalan dan angkutan, merupakan hal yang penting bagi pembangunan  suatu daerah. Dalam kaitan dengan prasarana kawasan industri selain jalan, telepon, listrik, air bersih dan drainase juga sangat penting.



Sumber:
Aris (2003), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Kawasan Industri Palur dan Gondangrejo Di Kabupaten Karanganyar, Tesis-S2 UGM Tahun 2003.

1 comment for "Karakteristik Industri"

Tommy April 20, 2021 at 8:49 PM Delete Comment
Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical,oli industri, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan solusi Chemical yang tepat kepada Anda,mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.pengurangan biaya yang dijalankan
Harga
Terjangkau
Cost saving
Solusi
Penawaran spesial


Salam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management
OUR SERVICE
Coagulan
Flokulan
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Degreaser & Floor Cleaner Plant
Oli industri
Rust remover
Coal & feul oil additive
Cleaning Chemical
Lubricant
Other Chemical
RO Chemical
Hand sanitizer
Evaporator
Oli Grease
Karung
Synthetic PAO.. GENLUBRIC VG 68 C-PAO
Zinc oxide
Thinner
Macam 2 lem