Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Klasifikasi Industri Berdasarkan Badan Hukum (Jenis Usaha)

Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Industri dan Dagang Kecil merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang :

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau ;
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset tahunan) paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 
Berdasarkan Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Menengah merupakan kegiatan usaha ekonomi yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).


Post a Comment for "Klasifikasi Industri Berdasarkan Badan Hukum (Jenis Usaha)"