Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Efektivitas Implementasi IMB

Secara etimologis efektivitas berasal dari kata effectiveness yang berarti taraf sampai yaitu sejauhmana suatu kelompok mencapai tujuannya (Soekanto, 1983 : 96). Menurut Emerson bahwa efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya (Emerson, dalam Syariffudin, 2000).

Edward III (dalam Isworo, 1996) mengemukakan bahwa efektivitas suatu kebijaksanaan ditentukan oleh beberapa hal yaitu: (1) komunikasi, dalam hal ini yang terpenting adalah kejelasan dan konsistensi informasi karena suatu kebijaksanaan akan berimplikasi pada banyak pihak, terutama komunikasi antara aparat pemerintah/ birokrasi yang menyelenggarakan kebijaksanaan, (2) sumber daya manusia, adalah mereka yang melaksanakan pekerjaan, dimana keberhasilan pelaksanaan pekerjaan memerlukan jumlah dan kualitas sumber daya yang sesuai, memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas serta fasilitas yang memadai, (3) disposisi, yaitu sikap dan komitmen pelaksana program/aparat pemerintah/birokrat terhadap kebijaksanaan yang sudah ditetapkan, (4) struktur birokrasi, dimana harus mewadahi proses kerja organisasi bersangkutan dan pengaruh lingkungan (Isworo, 1996).

Menurut Mazmanian dan Sabatier (1983) kebehasilan implementasi rencana dipengaruhi oleh otonomi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan kompleksitas dari rencana itu sendiri. Efektivitas suatu implementasi ditentukan oleh enam kondisi yaitu:

  1. Adanya perundang-undangan atau instruksi pemerintah yang memberikan tanggung jawab tentang suatu kebijaksanaan yang jelas dan konsisten atau menentukan pedoman bagi penyelesaian berbagai konflik yang akan dicapai.
  2. Dengan undang-undang tersebut dimungkinkan pendayagunaan suatu teori yang tepat dapat menemukenali faktor-faktor utama dalam kaitan sebab akibat yang mempengaruhi tujuan kebijaksanaan yang hendak dicapai dan juga memberikan wewenang, serta kendali yang strategis bagi pelaksana atas kelompok-kelompok sasaran untuk mencapai hasil yang diharapkan.
  3. Perundang-undangan itu dapat membentuk proses implementasi sehingga dapat memaksimalkan kemungkinan keberhasilan keterlibatan pihak pelaksana dan kelompok sasaran.
  4. Pemimpin badan/institusi pelaksana memiliki kapasitas kecakapan manajerial dan politis, rasa pengabdian dan tanggung jawab pada upaya pencapaian sasaran yang digariskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Program tersebut mendapat dukungan tokoh utama dari pihak legislatif atau eksekutif, sedangkan lembaga yudikatif bersikap netral.
  6. Tingkat prioritas sasaran-sasaran yang hendak dicapai tidak berubah meskipun munculnya kebijakan publik yang saling bertentangan atau dengan terjadinya perubahan kondisi sosial ekonomi yang mengurangi kekuatan teori keterkaitan sebab akibat yang mendukung peraturan atau kekuatan dukungan politis. (Mazmanian, 1983).


Dalam implementasi kebijakan, bukan saja masalah komunikasi, informasi, respon masyarakat tetapi juga pendanaan, waktu dan jadwal kegiatan untuk mendukung tim/organisasi pelaksana dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya (Wahab, 1994).

Salah satu kendala yang menentukan efektivitas rencana tata ruang kota adalah lemahnya mekanisme pengendalian pembangunan (development control). Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, antara lain karena pemerintah daerah sering kali tidak mempunyai akses terhadap rencana-rencana pembangunan sektoral yang dibuat dan ditentukan oleh pusat. Selain itu juga karena rencana-rencana yang telah disusun bisa berubah total akibat adanya investasi berskala besar yang tidak diduga sebelumnya. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang ada jarang sekali dikenai teguran, paksaan (enforcement), apalagi sanksi. Bagi yang mentaati peraturan dan rencana tata ruang juga tidak diberi penghargaan. Akibatnya para pelaku pembangunan cenderung untuk membangun sesuai dengan kehendak dan kepentingan sendiri, mengabaikan kepentingan umum yang lebih luas. Dengan tidak adanya sistem insentif dan disinsentif kecenderungan tersebut kian merebak dari waktu ke waktu (Budihardjo, 1997).

Sementara itu Devas dan Rakodi (1993) menyatakan bahwa betapapun baiknya suatu rencana kota, kebijaksanaan atau program, semua itu tidak akan efektif jika tidak didukung oleh sistem manajemen perkotaan dengan pengelolaan yang profesional. Ada dua aspek yang menentukan : (1) kemampuan kelembagaan (administratif capacity), dan (2) kemampuan politik (political will) (Devas dan Rakodi, 1993).

Keberhasilan pelaksanaan suatu rencana dipengaruhi oleh banyak faktor/variabel baik dari dalam organisasi, birokrasi, struktur komunikasi dan informasi yang diterima (Goggin, et al, 1990).

Model-model Implementasi dapat digambarkan sebagai berikut (Wibawa, 1994; Wahab, 1994) :
a. Model Van Meter dan Van Horn “A Model of the Policy Implementation Process”
Meter dan Horn mengembangkan model implementasi kebijakan dengan merumuskan sebuah abstraksi yang memperlihatkan hubungan antar faktor yang mempengaruhi hasil implementasi. Menurut model ini suatu kebijakan menegaskan standar dan sasaran tertentu yang harus dicapai oleh pelaksana kebijakan. Keberhasilan implementasi pada dasarnya merupakan penilaian atas tingkat ketercapaian standar dan sasaran tersebut. Karena dijadikan kriteria penilaian, maka standar dan sasaran dirumuskan secara spesifik dan konkrit. Kejelasan standar dan sasaran tidak menjamin implementasi yang efektif apabila tidak dibarengi dengan adanya komunikasi antar organisasi dan aktivitas pengukuran. Semua pelaksana harus memahami apa yang diidealkan oleh kebijakan yang implementasinya menjadi tanggung jawab mereka (Wahab, 1994).

Keterkaitan berbagai faktor tersebut disajikan dalam gambar 1 berikut :

KETERKAITAN BERBAGAI FAKTOR YANG MEMPENGARUHI IMPLEMENTASI 
MODEL VAN METER DAN VAN HORN
Keterkaitan Berbagai Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Model Van Meter Dan Van Horn
Sumber: Wahab, Solichin Abdul, 2002, Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Edisi Kedua, Jakarta : Bumi Aksara.

b. Model Grindle (Wahab, 1994; Wahab, 2002)
Grindle (dalam Wahab, 1994) mengemukakan bahwa implementasi kebijakan ditentukan oleh isi dari kebijakan dan konteks implementasinya. Ide dasar dari model Grindle adalah bahwa setelah kebijakan ditransformasikan menjadi program aksi maupun kegiatan individu dan biaya telah ditetapkan maka implementasi dilakukan. Tetapi implementasi biasanya tidak selalu berjalan muncul/lancar tergantung dari implementability dari program itu yang dapat ditinjau dari isi dan konteks kebijakan (Wahab, 1994).

Isi kebijakan yang dimaksud Grindle (dalam Wahab, 2002) meliputi : (1) kepentingan yang terpengaruhi, (2) jenis manfaat yang dihasilkan, (3) derajat perubahan yang diinginkan, (4) kedudukan pembuat kebijakan, (5) siapa pelaksana program, dan (6) sumber daya yang dikerahkan.

Konteks implementasi (context of implementation) yang terdiri dari kekuasaan, kepentingan, strategi, aktor yang terlibat, karakteristik penguasa dan lembaga, serta kepatuhan dan daya tanggap.

Gambar berikut memperlihatkan keterkaitan antara berbagai komponen yang berpengaruh dalam implementasi model Grindle :

KETERKAITAN ANTARA BERBAGAI KOMPONEN YANG BERPENGARUH DALAM IMPLEMENTASI MODEL GRINDLE
Keterkaitan Antara Berbagai Komponen Yang Berpengaruh Dalam Implementasi Model Grindle
Sumber: Wahab, Solichin Abdul, 2002, Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Edisi Kedua, Jakarta : Bumi Aksara.

c. Model Mazmanian dan Sabatier “A Frame Work for Implementation Analysis”
Implementasi menurut Sabatier dan Mazmanian merupakan fungsi dari tiga variabel, yaitu : (1) karakteristik masalah, (2) struktur manajemen program yang tercermin dari berbagai macam peraturan yang mengoperasionalkan kebijakan, dan (3) faktor-faktor di luar peraturan (Wahab, 1994).


Hubungan antara ketiga variabel tersebut diperlihatkan pada gambar 3 berikut:

Hubungan Antar Variabel Implementasi Model Mazmanian Dan Sabatier
Hubungan Antar Variabel Implementasi Model Mazmanian Dan Sabatier
Sumber: Wahab, Solichin Abdul, 2002, Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Edisi Kedua, Jakarta : Bumi Aksara.


Daftar Pustaka
Budihardjo, E. & Hardjohubojo, 1993, Kota Berwawasan Lingkungan, Alumni, Bandung
Budihardjo, Eko, 1997, Tata Ruang Perkotaan, Alumni, Bandung.
Devas, Nick, Carole Rakodi, eds., 1993, Managing Fast Growing Cities: New Approaches to Urban Planning and Management in the Developing World, New York : John Willey & Sons.
Isworo, W.I., 1996, Beberapa Pendekatan dalam Analisis dan Implementasi Kebijakan, PT. Rajawali Grafindo Persada, Jakarta.
Mazmanian, D.A. dan Sabatier, P.A., 1983, Implementation and Public Policy, Scott Foresman and Company, USA, London.
Soekanto, Soerjono, 1983, Kamus Sosiologi, Rajawali, Jakarta.
Syariffudin (2000) Efektivitas IMB sebagai salah satu instrumen dalam penataan ruang kota di Kota Bangkinang, Tesis S2 diajukan kepada Program Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta, tidak dipublikasikan.
Wahab, A.M, 1994, Kebijaksanaan Publik dari Proses Sampai Evaluasi, Jakarta : Rajawali Press.
Wahab, Solichin Abdul, 2002, Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Edisi Kedua, Jakarta : Bumi Aksara.
Wibawa, S., Yuyun P., dan Pramusinto, A., 1994, Evaluasi Kebijakan Publik, Raja Grafindo Persada, Jakarta..

Post a Comment for "Efektivitas Implementasi IMB"