Strategi Revitalisasi Kawasan Urban

Kota-kota besar di negara berkembang dalam perkembangannya cenderung mengalami permasalahan yang serupa, yaitu tingginya tingkat pertumbuhan penduduk terutama akibat arus urbanisasi sehingga menyebabkan pengelolaan ruang kota makin berat.

Data PBB menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 30 tahun (1995-2025) penduduk dunia yang bermukim di kawasan urban akan bertambah dua kali lipat dari 2,4 milyar ke 5 milyar (Hall, Pfeiffer, 2001). Fenomena sosial ini dapat dipastikan selalu membawa masalah dan konsekuensi besar pada mampu tidaknya sebuah kota mengakomodasi beban ini.

Dalam mengatasi kasus urbanisasi tersebut pemerintah kota-kota besar di negara-negara berkembang pada umumnya mengambil strategi dengan melakukan konsep pembangunan melebar secara horizontal.

Menggali Potensi Pariwisata Untuk Meningkatkan Perekonomian Daerah

Tujuan dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Tujuan pelaksanaan otonomi daerah ini harus menjadi fokus kebijakan Pemerintah Daerah dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bagi Pemerintah Daerah Kota, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat perkotaan akan lebih difokuskan pada pengembangan perekonomian daerah dalam bidang industri, perdagangan, dan jasa, karena keterbatasan potensi pertanian dalam wilayah perkotaan. Dalam hal ini, dibutuhkan kreativitas dan inovasi dari setiap Pemerintah Daerah Kota, terutama dalam mendorong sektor swasta untuk mengembangkan sektor industri, perdagangan dan jasa, yang dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Dampak Pembangunan Pariwisata (Hasil Beberapa Penelitian)

Pembangunan sektor pariwisata diberbagai belahan dunia ini telah berdampak pada berbagai dimensi kehidupan manusia, tidak hanya berdampak pada dimensi sosial ekonomi semata, tetapi juga menyetuh dimensi sosial budaya bahkan lingkungan fisik. Dampak terhadap berbagai dimensi tersebut bukan hanya bersifat positif tetapi juga berdampak negatif.

Menurut Spillane (hal 33, 1994), dampak positif pariwisata terhadap pembangunan ekonomi antara lain; dampak terhadap penciptaan lapangan kerja, sumber devisa negara dan distribusi pembangunan secara spritual. Sedangkan dampak negatif pariwisata terhadap pembangunan ekonomi antara lain; vulnerability ekonomi, kebocoran pendapatan, polarisasi spasial, sifat pekerjaan yang musiman, dan terhadap alokasi sumber daya ekonomi.Terhadap lingkungan fisik Spillane (1996) berpendapat bahwa pariwisata dapat menimbulkan problemproblem besar seperti polusi air dan udara, kekurangan air, keramaian lalu lintas dan kerusakan dari pemandangan alam tradisional.

Sementara itu sejalan dengan pendapat diatas, Cohen (1984, dalam Pitana, 2006) menyebutkan dampak pariwisata terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat lokal dapat dikategorikan menjadi delapan kelompok besar, yaitu dampak terhadap penerimaan devisa, dampak terhadap pendapatan masyarakat, dampak terhadap kesempatan peluang kerja, dampak terhadap harga-harga, dampak terhadap kepemilikan dan kontrol, dampak terhadap pembangunan pada umumnya dan dampak terhadap pendapatan pemerintah. Lebih lanjut Cohen menyebutkan dampak pariwisata terhadap sosial-budaya masyarakat antara lain;

Memahami Pembangunan (Beberapa Devinisi Pembangunan)

Pengertian pembangunan menimbulkan pelbagai macam interpestasi. Bagi orang-orang-orang tertentu terminologi tersebut merupakan mitos dan panacea (obat mujarab) bagi segala keterbelakangan; bagi orang-orang lain terminologi tersebut justru harus didemistifikasikan (Moeljarto T,; 1987). Konsep pembangunan (development) berasal dari barat yang kemudian serta merta dipaksakan pada hampir semua rakyat yang hidup didunia ketiga, merupakan refleksi paradigma positivisme dan post-posytivisme tentang perubahan sosial yang bersifat reduksionis (Agus Salim, 2002).

Umumnya orang beranggapan bahwa pembangunan kata benda netral yang maksudnya adalah suatu kata yang digunakan untuk menjelaskan proses dan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, politik, budaya, infrastruktur masyarakat, dan sebagainya, demikian definisi pembangunan yang dikemukakan oleh Mansur Fakih (2001). Dengan pemahaman seperti itu, pembangunan disejajarkan dengan kata perubahan sosial. Kata pembangunan, sebagaimana menjadi tafsiran umum, sering diartikan sebagai usaha memajukan kehidupan masyarakat dan warganya, dalam sifatnya material (Tjokrowinoto, 1989, cit. Budiman, 1995). Sejalan dengan itu pemahaman yang sama tentang definisi pembangunan dikemukakan oleh Heru Nugroho (2001) bahwa pembangunan adalah perubahan sosial dari kondisi tertentu kearah kondisi yang lebih baik. Pembangunan adalah sebagai proses perubahan yang terencana dari suatu situasi nasional yang satu ke situasi nasional yang lain yang dinilai lebih tinggi (Katz, 1971, cit. Moeljarto T, 1987).

Devinisi dan Konsep Pariwisata

Eksistensi industri pariwisata di negara-negara yang telah berkembang dan maju perekonomiannya tidaklah terjadi begitu saja tanpa adanya sejarah pertumbuhannya dimasa lampau. Hal ini dapat dilihat dari permulaan adanya gejala-gejala bergeraknya orang-orang dari satu tempat ke tempat lain, dari satu daerah ke daerah lain di negara tersebut, di mana orang-orang itu disibukkan dengan adanya kegiatan-kegiatan baru di berbagai tempat, kota atau daerah di negeri itu sendiri atau negeri-negeri tetangga yang berdekatan. Institute Of Tourism In Britain (sekarang Tourism Society in Britain) di tahun 1976 merumuskan: ”Pariwisata adalah kepergian orang-orang sementara dalam jangka waktu pendek ke tempat-tempat tujuan di luar tempat tinggal dan bekerja sehari harinya serta kegiatan-kegiatan mereka selama berada di tempat-tempat tujuan tersebut; ini mencakup kepergian untuk berbagai maksud, termasuk kunjungan seharian atau darmawisata/ ekskursi” (Nyoman S. Pendit, 1999).

Community Based Tourism (Pariwisata Berbasis Komunitas)

Meskipun menuntut banyak prasyarat dan prakondisi, pergulatan untuk menjadikan perkembangan pariwisata dunia berkelanjutan (sustainable) bagi negara-negara Dunia III melalui pembangunan pariwisata berbasis komunitas bukan hanya merupakan sebuah harapan melainkan sebuah peluang. Ia memperoleh rasionalnya di dalam properti dan ciri-ciri unik yang dimilikinya, yang antara lain dan terutama meliputi paling sedikit empat hal berikut (Nasikun, 2001):
a)    Pertama, oleh karena karakternya yang lebih mudah diorganisasi di dalam skala yang kecil, jenis pariwisata ini pada dasarnya merupakan suatu jenis pariwisata yang bersahabat dengan lingkungan, secara ekologis aman, dan tidak menimbulkan banyak dampak negatif seperti yang dihasilkan oleh jenis pariwisata konvensional yang berskala massif.
b)    Kedua, pariwisata berbasis komunitas memiliki peluang lebih mampu mengembangkan obyek-obyek dan atraksi-atraksi wisata berskala kecil, dan oleh karena itu dapat dikelola oleh komunitas-komunitas dan pengusaha-pengusaha lokal, menimbulkan dampak sosial-kultural yang minimal, dan dengan demikian memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima oleh masyarakat.

Pengertian Teori Evaluasi dalam Penelitian

Pengertian evaluasi dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti penilaian; hasil. Menurut Bryan & White (1987), evaluasi adalah upaya untuk mendokumentasi dan melakukan penilaian tentang apa yang terjadi dan juga mengapa hal itu terjadi, evaluasi yang paling sederhana adalah mengumpulkan informasi tentang keadaan sebelum dan sesudah pelaksanaan suatu program/rencana.

Pengertian evaluasi menurut Charles O. Jones dalam Aprilia (2009) adalah “evaluation is an activity which can contribute greatly to the understanding and improvement of policy development and implementation” (evaluasi adalah kegiatan yang dapat menyumbangkan pengertian yang besar nilainya dan dapat pula membantu penyempurnaan pelaksanaan kebijakan beserta perkembangannya). Pengertian tersebut menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi dapat mengetahui apakah pelaksanaan suatu program sudah sesuai dengan tujuan utama, yang selanjutnya kegiatan evaluasi tersebut dapat menjadi tolak ukur apakah suatu kebijakan atau kegiatan dapat dikatakan layak diteruskan, perlu diperbaiki atau dihentikan kegiatannya.